Subbagian Keuangan, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Keuangan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
- Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai Dinas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.