Sub-bagian Keuangan

Subbagian Keuangan, mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Keuangan;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
  5. Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai Dinas;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;
  8. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan;
  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; dan
  11. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT