2.1. Permohonan Kepada
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo bermaterai
2.2. Fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku
2.3. Surat
Rekomendasi dari Dinas
kesehatan Kota Probolinggo
2.4. Fotocopy Akte
Pendirian Yayasan /
Badan
Hukum Lainnya (Pemohon
Berbadan Hukum) /Fotocopy KTP
yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
2.5. Fotocopy Persetujuan tetangga
yang diketahui Lurah dan Camat
setempat bagi pemohon baru.
2.6. Fotocopy Ijin Mendirikan
Bangunan ( IMB )
bagi pemohon baru.
2.7. Fotocopy Hak
Guna Bangunan (HGB)
/ Kepemilikan bangunan /
Sertifikat tanah / perjanjian kontrak minimal 3 (tiga)
tahun
2.8. Rekomendasi Kepala Puskesmas wilayah setempat.
2.9. Daftar tarif (untuk umum)
2.10. Surat
pernyataan tidak mengenakan tarif (untuk khusus)
2.11. Jam buka
pelayanan
2.12. Jenis
pelayanan yang diberikan
2.13. Surat
pernyataan bersedia membuat
laporan bulanan ke Dinas
Kesehatan Kota Probolinggo dengan tembusan Puskesmas wilayah setempat.
2.14. Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang
berlaku dari pemilik
sarana playanan (bermaterai 6.000 ).
2.15. Surat
pernyataan bersedia melakukan
uji atau kalibrasi alat
medis secara berkalaoleh
lembaga
/ tenaga yang berwenang menguji / mengkalibrasi alat medis
2.16. Daftar
ketenagaan yang tersedia
( minimal
2 orang Dokter )
2.17. Struktur
organisasi pelayanan kesehatan
yang teruraikan dalam pembagian tugas pelayanan
2.18. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab ( Penanggungjawab BP)
2.19. Surat
pernyataan kesediaan bekerja
sebagai pelaksana medis /
paramedis / administrasi (dari setiap pelaksana)
2.20. Surat
persetujuan / tidak
keberatan dari atasan langsung
bagi tenaga yang
berstatus CPNS / PNS / sedang menjalankan masa bakti
2.21. Fotocopy
SIP yang masih
berlaku bagi Dokter penanggungjawab BP
/ Klinik danDokter Pelaksana Medis
sesuai alamat BP
/ Klinik, Foto Copy
SIP Dokter Spesialis
/ Dokter Gigi Spesialis (khusus penanggungjawab Klinik Utama sesuai alamat BP / Klinik
2.22. Fotocopy
SIP yang masih
berlaku bagi
tenaga perawat
2.23. Fotocopy
Ijazah bagi tenaga
non medis yang dilegalisir
2.24. Data
inventaris medis dan
non medis termasuk sarana pemadam kebakaran
2.25. Daftar obat
obatan yang tersedia.
2.26. Denah
bangunan beserta ukurannya
2.27. Denah
tempat pembuangan /
pengolahan limbah cair /
padat khususnya limbah
medis atau bukti kerjasama
dengan pihak lain
yang mempunyai pengolahan limbah
medis yang memenuhi syarat
2.28. Surat
rekomendasi UPL-UKL atau
SPPL dari instansi ligkungan
hidup Kota Probolinggo
2.29. Peta lokasi
klinik / Puskesmas
|