Kelompok Jabfung dan Pelaksana Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana bidang Perizinan dan Nonperizinan, mempunyai tugas :

 

1. Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara terpadu satu pintu dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi :

a. penyediaan pelayanan terpadu Perizinan dan Nonperizinan berbasis system pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;

b. pemantauan pemenuhan komitmen Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal;

c. penyediaan layanan konsultasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu Perizinan dan Nonperizinan; dan

d. koordinasi dan sinkronisasi penetapan pemberian fasilitas/insentif Daerah;

 

2. Pengelolaan data dan informasi Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat Daerah, meliputi pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi Perizinan dan Nonperizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.


LINK TERKAIT