Sekretaris

Tugas Pokok :

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, serta penyusunan program dan keuangan.

Fungsi :

a. perencanaan, penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, meliputi :

  1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
  2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
  3. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
  4. Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD;
  5. Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD;
  6. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
  7. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; dan
  8. Pelaksanaan akuntabilitas;

b. administrasi keuangan Perangkat Daerah, meliputi :

  1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
  2. Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
  3. Pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD;
  4. Koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD;
  5. Koordinasi dan penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
  6. Pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
  7. Koordinasi dan penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD; dan
  8. Penyusunan pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran;

c. administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;

d. administrasi Pendapatan Daerah kewenangan Perangkat Daerah, meliputi :

  1. Perencanaan pengelolaan Retribusi Daerah;
  2. Analisa dan pengembangan Retribusi Daerah, serta penyusunan kebijakan Retribusi Daerah;
  3. Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Retribusi Daerah;
  4. Pendataan dan pendaftaran Objek Retribusi Daerah (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
  5. Pengolahan data Retribusi Daerah (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
  6. Penetapan Wajib Retribusi Daerah (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran); dan
  7. Pelaporan pengelolaan Retribusi Daerah;

e. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah;

f. administrasi umum Perangkat Daerah;

g. pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;

h. penyediaan jasa penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; dan

i. pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah.


LINK TERKAIT