Tugas Pokok :
Sekretaris
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, serta penyusunan program
dan keuangan.
Fungsi :
a.
perencanaan, penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, meliputi :
- Penyusunan
Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
- Koordinasi
dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
- Koordinasi
dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
- Koordinasi
dan Penyusunan DPA-SKPD;
- Koordinasi
dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD;
- Koordinasi
dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
- Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah; dan
- Pelaksanaan
akuntabilitas;
b.
administrasi keuangan Perangkat Daerah, meliputi :
- Penyediaan
Gaji dan Tunjangan ASN;
- Penyediaan
administrasi pelaksanaan tugas ASN;
- Pelaksanaan
penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD;
- Koordinasi
dan pelaksanaan akuntansi SKPD;
- Koordinasi
dan penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
- Pengelolaan
dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
- Koordinasi
dan penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD; dan
- Penyusunan
pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran;
c.
administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
d.
administrasi Pendapatan Daerah kewenangan Perangkat Daerah, meliputi :
- Perencanaan
pengelolaan Retribusi Daerah;
- Analisa dan
pengembangan Retribusi Daerah, serta penyusunan kebijakan Retribusi Daerah;
- Penyuluhan
dan penyebarluasan kebijakan Retribusi Daerah;
- Pendataan
dan pendaftaran Objek Retribusi Daerah (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi
yang membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
- Pengolahan
data Retribusi Daerah (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang
membutuhkan pendataan dan pendaftaran);
- Penetapan
Wajib Retribusi Daerah (Sub Kegiatan berlaku untuk karakter retribusi yang
membutuhkan pendataan dan pendaftaran); dan
- Pelaporan
pengelolaan Retribusi Daerah;
e.
administrasi kepegawaian Perangkat Daerah;
f.
administrasi umum Perangkat Daerah;
g. pengadaan
Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
h. penyediaan
jasa penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
i.
pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah.