Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
a. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah, meliputi :
1. peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai;
2. pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya;
3. pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4. koordinasi dan pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian;
5. monitoring, evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai;
6. pemulangan pegawai yang pensiun;
7. pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8. pemindahan tugas ASN;
9. pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
11. bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan; dan
12. pengoordinasian pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Kompetensi Jabatan;
b. administrasi umum Perangkat Daerah, meliputi :
1. penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
2. penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3. penyediaan peralatan Rumah Tangga;
4. penyediaan bahan Logistik Kantor;
5. penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6. penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7. penyediaan bahan/material;
8. fasilitasi kunjungan tamu, terdiri atas kehumasan dan protokol;
9. penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;
10. penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;
11. dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
12. koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja; dan
13. pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan;
c. administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, meliputi :
1. penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD;
2. pengamanan Barang Milik Daerah SKPD;
3. koordinasi dan penilaian Barang Milik Daerah SKPD;
4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD;
5. rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD;
6. penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD; dan
7. pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD;
d. pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah, meliputi :
1. pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
2. pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
3. pengadaan alat besar;
4. pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5. pengadaan mebel;
6. pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7. pengaadaan aset tetap lainnya;
8. pengadaan aset tak berwujud;
9. pengadaan geung kantor atau bangunan lainnya;
10. pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor; dan
11. pengadaan Sarana dan Prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya;
e. pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah, meliputi :
1. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;
2. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;
3. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4. pemeliharaan mebel;
5. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
6. pemeliharaan Aset Tetap Lainnya;
7. pemeliharaan Aset Tak Berwujud;
8. pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
9. pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
10. pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11. pemeliharaan/rehabilitasi tanah;
f. penyediaan Jasa Penunjang urusan Pemerintahan Daerah, meliputi :
1. penyediaan jasa surat menyurat;
2. penyediaan jasa komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
3. penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4. penyediaan jasa pelayanan umum kantor.