Sub-bagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas :


a. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah, meliputi :

1. peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai;

2. pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya;

3. pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;

4. koordinasi dan pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian;

5. monitoring, evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai;

6. pemulangan pegawai yang pensiun;

7. pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;

8. pemindahan tugas ASN;

9. pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;

10. sosialisasi peraturan perundang-undangan;

11. bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan; dan

12. pengoordinasian pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Kompetensi Jabatan;

 

b. administrasi umum Perangkat Daerah, meliputi :

1. penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;

2. penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;

3. penyediaan peralatan Rumah Tangga;

4. penyediaan bahan Logistik Kantor;

5. penyediaan barang cetakan dan penggandaan;

6. penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;

7. penyediaan bahan/material;

8. fasilitasi kunjungan tamu, terdiri atas kehumasan dan protokol;

9. penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD;

10. penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;

11. dukungan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;

12. koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja; dan

13. pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan;

 

c. administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, meliputi :

1. penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD;

2. pengamanan Barang Milik Daerah SKPD;

3. koordinasi dan penilaian Barang Milik Daerah SKPD;

4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD;

5. rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD;

6. penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD; dan

7. pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD;

 

d. pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah, meliputi :

1. pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;

2. pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;

3. pengadaan alat besar;

4. pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;

5. pengadaan mebel;

6. pengadaan peralatan dan mesin lainnya;

7. pengaadaan aset tetap lainnya;

8. pengadaan aset tak berwujud;

9. pengadaan geung kantor atau bangunan lainnya;

10. pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor; dan

11. pengadaan Sarana dan Prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya;

 

e. pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah, meliputi :

1. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan;

2. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan;

3. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;

4. pemeliharaan mebel;

5. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;

6. pemeliharaan Aset Tetap Lainnya;

7. pemeliharaan Aset Tak Berwujud;

8. pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;

9. pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;

10. pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan

11. pemeliharaan/rehabilitasi tanah;

 

f. penyediaan Jasa Penunjang urusan Pemerintahan Daerah, meliputi :

1. penyediaan jasa surat menyurat;

2. penyediaan jasa komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;

3. penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan

4. penyediaan jasa pelayanan umum kantor.


LINK TERKAIT