Persetujuan Bangunan Gedung PBG



NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

 

1.1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
1.2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

1.3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;

1.4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;

1.5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

1.5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan oleh Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.

 

2

Persyaratan
Pelayanan

 

2.1. SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota);
2.2. Fotocopy KTP;
2.3. Fotocopy SPPT dan Bukti Pelunasan;
2.4. Fotocopy Sertifikat Tanah;
2.5. Gambar Teknis (Rangkap 3) Ukuran A3;
2.6. Perhitungan Konstruksi Beton apabila Bangunan Bertingkat.

 

Persyaratan Gambar Bangunan Tidak Bertingkat:

a. Denah Bangunan berskala 1 : 100 (disesuaikan);
b. Denah Situasi 1 ; 500 / 1 : 1000 (disesuaikan);
c. Tampak Depan 1 : 100 (disesuaikan);
d. Tampak Samping 1 : 100 (disesuaikan);
e. Potongan I (melintang) / Potongan AA 1 : 100 (disesuaikan);
f. Potongan II (melintang) / Potongan BB 1 : 100 (disesuaikan);
g. Rencana Pondasi 1 : 100 (disesuaikan);
h. Rencana Atap 1 : 100 (disesuaikan);
i. Rencana Sanitasi 1 : 100 (disesuaikan);
j. Detail Atap 1 : 20 dan Detail Pondasi 1 : 20

 

Persyaratan Gambar Bangunan Bertingkat:
a. Denah Bangunan berskala 1 : 100 (disesuaikan);
b. Denah Situasi 1 ; 500 / 1 : 1000 (disesuaikan);
c. Tampak Depan 1 : 100 (disesuaikan);
d. Tampak Samping 1 : 100 (disesuaikan);
e. Potongan I (melintang) / Potongan AA 1 : 100 (disesuaikan);
f. Potongan II (melintang) / Potongan BB 1 : 100 (disesuaikan);
g. Rencana Pondasi 1 : 100 (disesuaikan);
h. Rencana Atap 1 : 100 (disesuaikan);
i. Rencana Sanitasi 1 : 100 (disesuaikan);
j. Perhitungan Konstruksi Beton (harus ada nama penjamin dan tanggal);
- Detail Atap 1 : 20;
- Detail Pondasi 1 : 20;
- Detail Kolom;
- Detail Sloof;
- Detail Plat;
- Detail Balok (balok induk dan balok anak);
- Detail Konsol.

 

Untuk Gambar Teknis dilampirkan:
1. Fotocopy KTP Penggambar dan/atau Penanggung Jawab Gambar;
2. Fotocopy Ijazah Penggambar dan/atau Penanggung Jawab Gambar;

 

Untuk Perhitungan Konstruksi Beton dilampirkan:
1. Fotocopy KTP Pembuat Perhitungan Konstruksi;
2. Fotocopy Ijazah Pembuat Perhitungan Konstruksi;
3. Surat Pernyataan dari Pembuat Perhitungan Kontruksi Beton.

 

3

Prosedur

3.1. Berkas permohonan lengkap dan benar diserahkan ke instansi teknis yang membidangi pekerjaan umum melalui loket di Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo;

3.2. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang membidangi pekerjaan umum.

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja setelah menerima rekomendasi
dari Instansi teknis yang membidangi bangunan
gedung.

 

5

Biaya/Tarif

L x It x 1,00 x HSbg

L = Luas lantai bangunan;

It = Indeks terintegrasi;

HSbg = Harga Satuan Retribusi Bangunan;

1,00 = Indeks pembangunan baru Struktur dan besaran tarif digolongkan berdasarkan jenis dan luas bangunan.
1. Bangunan Gedung Rp. 4.000/m2;

2. Pagar Rp. 1.000/m2;

3. Waste Water Treatment Plant Rp. 3.500/m2

 

6

Produk

Persetujuan Bangunan Gedung

7

Pengelolaan pengaduan

7.1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis
melalui surat yang ditujukan kepada Kepala
DPMPTSP KotaProbolinggo;

7.2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

- Kotak Saran;

- Telepon Kantor (0335) 422121;

- Email: dpmptsp@probolinggokota.go.id

- Aplikasi LAPOR-SP4N;

- Aplikasi VIEW;

- Telepon ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau 08133646000

 


LINK TERKAIT