(1) UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan bidang operasionalnya; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional.
(4) Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas dan Fungsi UPTD ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota tersendiri.








