OSS-RBA


Online Single Submission

OSS / Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen. Perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan dan kualitas atau frekuensi pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha


Kunjungi situs oss.go.id


LINK TERKAIT