Kelompok Jabfung dan Pelaksana Bidang Penanaman Modal

Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana Bidang Penanaman Modal, mempunyai tugas :


1. pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi :

a. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal;

b. koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal; dan

c. koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan penanaman modal;

 

2. penetapan pemberian fasilitas/insentif dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi :

a. penetapan kebijakan Daerah mengenai pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal; dan

b. evaluasi pelaksanaan pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal;

 

3. pembuatan peta potensi investasi kota, meliputi :

a. penyusunan rencana umum penanaman modal Daerah; dan

b. penyediaan peta potensi dan peluang usaha kota;

 

4. penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi :

a. penyusunan strategi promosi penanaman modal; dan

b. pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal Daerah.


LINK TERKAIT