Pengolahan Data Dan Informasi

Seksi Pengolahan Data dan Informasi, mempunyai tugas :

a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
f. menghimpun dan mengolah data dari masing-masing bidang dan pihak lainnya;
g. melaksanakan pengelolaan layanan informasi terkait data penanaman modal, perizinan dan nonperizinan;
h. melaksanakan sosialisasi di bidang penanaman modal, perizinan dan nonperizinan;
i. melaksanakan pengelolaan dan penyimpanan dokumen penanaman modal, perizinan dan nonperizinan;
j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengolahan Data dan Informasi; dan
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bidang Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT