Digitalisasi Pelayanan Perizinan di Kota Probolinggo Meningkat, Berikut Sejumlah Datanya
Digitalisasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Probolinggo melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukan peningkatan yang signifikan
Pelaku usaha sudah mendapatkan NIB
PROBOLINGGO – Warga Kota Probolinggo kian melek dengan perkembangan
teknologi. Digitalisasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota
Probolinggo melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukan
peningkatan yang signifikan.
Nomor Induk
Berusaha (NIB), salah satu produk OSS, pada tahun 2023 telah menerbitkan 5.082
izin berusaha. Jumlah ini jauh meningkat pesat dibanding tahun 2022 yang
mencatat ada 3.704 izin berusaha.
Penata
Perizinan Ahli Muda DPMPSTP Kota Probolinggo, Gemini Juniwaty menjelaskan,
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat diakses oleh
pemohon secara langsung, dengan masuk ke website oss.go.id.
Dulu,
masyarakat mengenal NIB dengan istilah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kemudian
berubah menjadi OSS sejak Juli 2018 lalu. Dengan sistem OSS yang selalu
berkembang versinya ini, masyarakat dapat secara mudah mendaftarkan usahanya.
“Syaratnya
pemohon harus punya KTP elektronik, email aktif dan handphone android karena
mereka akan menerima OTP (On Time
Password). Setelah masuk ke website oss.go.id, pemohon mengisi tahapan
pertanyaan di OSS untuk mengetahui secara detail usaha mereka,” terang Gemini.
“Termasuk
menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Jika usaha masuk risiko rendah dan
persyaratan lengkap maka NIB terbit otomatis,” imbuhnya. Ya, penerbitan NIB
dibagi menjadi empat risiko. Yaitu, risiko rendah yang NIB langsung terbit;
risiko menengah rendah terbit NIB dan sertifikat standar tanpa verifikasi.
Selanjutnya,
risiko menengah tinggi, terbit NIB dan sertifikat standar melalui verifikasi
instansi teknis yang membidangi; swdangkan risiko tinggi, terbit NIB dan Izin
dengan persyaratan dan verifikasi instansi teknis yang membidangi.
Berdasarkan
data OSS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Probolinggo, ribuan NIB itu dibagi dalam beberapa sebaran. Seperti jenis
penanaman modal, wilayah dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia).
Di tahun 2022 dari 3.704 NIB keseluruhannya masuk dalam Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN). Untuk tahun 2023 ada 1 Penanaman Modal Asing (PMA), sisanya
5.081 PMDN.
Dari aspek
permodalan, pemohon perizinan usaha pada dua tahun terakhir didominasi oleh
Usaha Mikro Kecil (UMK). Kategori usaha mikro adalah modal usaha sampai dengan
Rp 1 Miliar, bila modal di atas Rp 1 Miliar sampai Rp 5 Miliar termasuk dalam
kategori kecil.
Modal lebih
dari nominal tersebut berarti masuk kategori non UMK. Sebanyak 3.695 NIB ada di
permodalan UMK dan 9 non UMK pada tahun 2022. Untuk tahun 2023 permodalan UMK
terdapat 5.069, sedangkan 13 termasuk di non UMK.
Salah satu
pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengurus NIB untuk UMKM-nya adalah
Cahyono. “Alhamdulillah pelayanannya baik, lancar dan mudah. Jadi, bisa
dijalani sama orang yang awam,” ujar warga Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati
ini. (fa)