Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 Kota Probolinggo

Sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 Kota Probolinggo

Senin (12/12) Sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi kabar gembira bagi pekerja di Kota Probolinggo. Acara ini diselenggarakan secara serempak melalui zoom meeting yang bertempat di BLK Kota Probolinggo. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/889/KPTS/013/2022 tanggal 7 Desember 2022.

Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah untuk menetapkan kebijakan dimaksud. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut di atas, Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 sebesar Rp. 2.576.240,36,- (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) per bulan. Terdapat kenaikan sebesar 8,42 % dari Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2022, yaitu naik kisaran Rp. 200.000,-. Angka tersebut merupakan angka yang telah disepakati bersama antar semua anggota yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah Kota Probolinggo. Di samping itu, pengusulan angka Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 tersebut juga telah melalui mekanisme yang ditetapkan dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.        

"Dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 yang akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2023, maka kami selaku Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan Kota Probolinggo menghimbau dan mengharapkan sekali agar seluruh komponen pelaku usaha baik unsur pengusaha maupun unsur pekerja bersama-sama menghargai dan menghormati Keputusan Gubernur Jawa Timur di atas dengan cara mentaati dan melaksanakannya di masing-masing perusahaan dimana saudara bekerja", dalam sambutan kepala dinas DPMPTSP dan Naker yang di bacakan oleh Dewi Arliana P. SH,MM  (Sub Koord. Syaker, pengupahan dan Jamsos) pada Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker. Disampaikan, bagi perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 saya sampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta dilarang mengurangi dengan membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 tersebut". Lanjut beliau

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, materi pertama disampaikan oleh Tri Agung Tjahyadi SH,MM (Apindo), materi kedua Donat Vinalio(DPC KSPI) dan materi ketiga Senja Susanti, S.Psi (Pelindungan Hak Pekerja Perempuan).

LINK TERKAIT