BPJS Optimalkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja di Kota Probolinggo

Dalam kondisi seperti saat ini bencana wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID 19), BPJS sangat diharapkan untuk dapat mengoptimalkan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia khususnya di Kota Probolinggo. Jaminan sosial tenaga kerja dinyatakan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992,

Dalam kondisi seperti saat ini bencana wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID 19), BPJS sangat diharapkan untuk dapat mengoptimalkan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia khususnya di Kota Probolinggo. Jaminan sosial tenaga kerja dinyatakan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992, yaitu : Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Keberadaan jaminan sosial tenaga kerja sebagai upaya perlindungan hidup tenaga kerja disuatu perusahaan besar manfaatnya, oleh karena itu sebagai langkah untuk menjamin hidup tenaga kerja, perusahaan sangat perlu memasukkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelolah oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo mengadakan kegiatan “Sosialisasi manfaat kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja”, di Balai Latihan Kerja Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo. Yang dibuka oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo bapak Fatchur Rozi SH, M.M beserta pejabat struktural dan fungsional serta dihadiri oleh 40 pimpinan perusahaan yang ada di Kota Probolinggo.

Beliau menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta yang merupakan pimpinan atau perwakilan dari perusahaan dapat memberikan pengertian kepada karyawannya tentang manfaat dan arti pentingnya ikut serta menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan perusahaan tentang pentingnya penerapan tertib administrasi oleh perusahaan terkait membayar iuran peserta tepat waktu. Dalam kegiatan sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan empat program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)”. Keempat jaminan ini diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan maupun pekerja mandiri, hal ini di sampaikan oleh narasumber dari (BPJAMSOSTEK) Cabang Kota Probolinggo (Rofiul Masyhudi) selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK. Sedangkan untuk materi berikutnya yaitu tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang disampaikan oleh Narasumber dari BPJS Kesehatan dari Kabupaten Pasuruan , Ramzy Achmad Hilmy. Menerangkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan yang layak. Konsep yang digunakan oleh BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat dengan menggunakan sistem gotong-royong. Dalam SJSN, prinsip gotong  royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Dalam kegiatan inilah, peneliti berusaha untuk memperkenalkan BPJS Kesehatan beserta program JKN-KIS kepada masyarakat, khususnya bagi pekerja yang ada di perusahaan Kota Probolinggo

LINK TERKAIT