Digitalisasi Pelayanan Perizinan di Kota Probolinggo Meningkat, Berikut Sejumlah Datanya

Digitalisasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Probolinggo melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukan peningkatan yang signifikan

Pelaku usaha sudah mendapatkan NIB

PROBOLINGGO – Warga Kota Probolinggo kian melek dengan perkembangan teknologi. Digitalisasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Probolinggo melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukan peningkatan yang signifikan.

Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satu produk OSS, pada tahun 2023 telah menerbitkan 5.082 izin berusaha. Jumlah ini jauh meningkat pesat dibanding tahun 2022 yang mencatat ada 3.704 izin berusaha. 


Penata Perizinan Ahli Muda DPMPSTP Kota Probolinggo, Gemini Juniwaty menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat diakses oleh pemohon secara langsung, dengan masuk ke website oss.go.id.

Dulu, masyarakat mengenal NIB dengan istilah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kemudian berubah menjadi OSS sejak Juli 2018 lalu. Dengan sistem OSS yang selalu berkembang versinya ini, masyarakat dapat secara mudah mendaftarkan usahanya.

“Syaratnya pemohon harus punya KTP elektronik, email aktif dan handphone android karena mereka akan menerima OTP (On Time Password). Setelah masuk ke website oss.go.id, pemohon mengisi tahapan pertanyaan di OSS untuk mengetahui secara detail usaha mereka,” terang Gemini.

“Termasuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Jika usaha masuk risiko rendah dan persyaratan lengkap maka NIB terbit otomatis,” imbuhnya. Ya, penerbitan NIB dibagi menjadi empat risiko. Yaitu, risiko rendah yang NIB langsung terbit; risiko menengah rendah terbit NIB dan sertifikat standar tanpa verifikasi.

Selanjutnya, risiko menengah tinggi, terbit NIB dan sertifikat standar melalui verifikasi instansi teknis yang membidangi; swdangkan risiko tinggi, terbit NIB dan Izin dengan persyaratan dan verifikasi instansi teknis yang membidangi.


Berdasarkan data OSS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, ribuan NIB itu dibagi dalam beberapa sebaran. Seperti jenis penanaman modal, wilayah dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia). Di tahun 2022 dari 3.704 NIB keseluruhannya masuk dalam Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Untuk tahun 2023 ada 1 Penanaman Modal Asing (PMA), sisanya 5.081 PMDN.

Dari aspek permodalan, pemohon perizinan usaha pada dua tahun terakhir didominasi oleh Usaha Mikro Kecil (UMK). Kategori usaha mikro adalah modal usaha sampai dengan Rp 1 Miliar, bila modal di atas Rp 1 Miliar sampai Rp 5 Miliar termasuk dalam kategori kecil.

Modal lebih dari nominal tersebut berarti masuk kategori non UMK. Sebanyak 3.695 NIB ada di permodalan UMK dan 9 non UMK pada tahun 2022. Untuk tahun 2023 permodalan UMK terdapat 5.069, sedangkan 13 termasuk di non UMK. 

Salah satu pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengurus NIB untuk UMKM-nya adalah Cahyono. “Alhamdulillah pelayanannya baik, lancar dan mudah. Jadi, bisa dijalani sama orang yang awam,” ujar warga Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati ini. (fa)

LINK TERKAIT