Pemkot Probolinggo Hentikan Operasional Mie Gacoan, Beri Tenggat Waktu 1 Bulan
Setelah melalui proses yang panjang, Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya menghentikan sementara kegiatan usaha Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Senin (22/9). Penutupan ini dilakukan setelah pihak manajemen PT Pesta Pora Abadi belum memenuhi kelengkapan izin operasional.
22 September 2025 |
1100x
Pemkot Probolinggo Hentikan Operasional Mie Gacoan, Beri Tenggat Waktu 1 Bulan
KANIGARAN – Setelah melalui proses yang panjang, Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya menghentikan sementara kegiatan usaha Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Senin (22/9). Penutupan ini dilakukan setelah pihak manajemen PT Pesta Pora Abadi belum memenuhi kelengkapan izin operasional.
Beberapa poin yang tidak segera ditindaklanjuti oleh manajemen adalah persetujuan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan penyediaan lahan parkir.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tanggal 17 September 2025, Nomor 400.11.6/464/425.117/2025 penutupan usaha dimulai tanggal 22 September 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 mendatang.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas menjelaskan, keputusan terbitnya surat tersebut dengan mekanisme yang panjang oleh Tim Pengawasan Perizinan Berusaha. Dimulai dari hasil pengawasan yang memberikan rekomendasi, tetapi belum mendapat tindaklanjut hingga akhirnya terbit surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Ini adalah hasil rekomendasi tim teknis sehingga sesuai kewenangan kami, maka kami memberikan surat keputusan pemberhentian sementara. Mudah-mudahan ini bisa dipahami semua pihak,” jelas Abas, saat berada di lokasi Mie Gacoan.
Abas membeberkan, ada beberapa persyaratan administrasi dan teknis yang belum dipenuhi oleh PT Pesta Pora Abadi. Yakni, dokumen Andalalin, SLF dan menyediakan lahan parkir yang memadai untuk roda 2 dan roda 4.

“Yang perlu diperhatikan adalah kami bukan mematikan usaha tetap ingin pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada di daerah. Nantinya selama pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, surat pemberhentian akan dicabut dan dapat beroperasi kembali,” tegas Abas.
Penghentian sementara kegiatan usaha yang tidak pernah sepi pengunjung ini, dipimpin langsung tim teknis antara lain Kepala DPMPTSP Muhammad Abas, Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Juga disaksikan oleh Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi Purnama Aditya.
Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio menyatakan, pelaksanaan kegiatan penghentian sementara kegiatan usaha berjalan dengan baik dan lancar, ada komunikasi yang baik dengan pihak manajemen.
“Per hari ini tanggal 22 September 2025 kegiatan usaha dari Mie Gacoan ditutup untuk sementara sampai diselesaikan semua dokumen persyaratan dengan tuntas sebelum waktunya (21 Oktober 2025). Kami berharap tidak ada kegiatan usaha selama ditutup dan komitmen dari manajemen untuk menata,” kata Pujo.
Selama proses penyelesaian perizinan berusaha, Satpol PP berharap tetap tercipta suasana yang kondusif sehingga masyarakat bisa menikmati Mie Gacoan setelah semua terpenuhi dan terselesaikan. “Intinya adalah semua bisa berinvestasi di Kota Probolinggo,” imbuh Kepala Satpol PP.
Karena Mie Gacoan sedang ada proyek, maka pagar masih diperbolehkan dibuka. Namun, masyarakat tidak membeli untuk sementara waktu baik datang langsung atau online. “Kami tetap pengawasan, patrol, komunikasi dengan tim pengawasan termasuk manajemen perusahaan. Harapan kami, rekomendasi tetap bisa dilaksanakan,” ungkap Pujo.
Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi Purnama Aditya, yang ikut menyaksikan penghentian sementara kegiatan usaha di tempatnya mengaku menghargai seluruh proses dan memenuhi kelengkapan dari dinas terkait.
“Komitmen manajemen, bahwa kami di seluruh Indonesia, kami ingin memberdayakan tenaga kerja lokal. Investor yang memberikan wisata kuliner baru di seluruh wilayah. Berjalannya proses ada yang perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, kami berkomitmen menyelesaikan syarat administrasi dan teknis sampai selesai,” ujar Purnama.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan, pasca-penghentian kegiatan usaha Mie Gacoan, Pemerintah Kota Probolinggo tetap memberikan ruang dialog dan pendampingan kepada investor.
Menurutnya, langkah yang telah dilakukan ini tanpa diskriminasi dan berlaku untuk semua jenis usaha yang belum memenuhi kelengkapan izin. “Proses pemulihan izin dapat segera dilakukan begitu dokumen terpenuhi, tanpa harus menunggu batas waktu 30 hari,” sebut Dokter Aminuddin.