Antusiasme Kader PKK Kota Probolinggo Ikuti Sosialisasi Perizinan Berusaha
Kegiatan Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan kartu UMKM sebagai validasi data UMKM dilaksanakan di Orin Hall
Antusiasme peserta ketika berkonsultasi dan bertanya kepada narasumber
PROBOLINGGO – Sosialisasi tentang perizinan berusaha berbasis
risiko terus digencarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Probolinggo. Kali ini, sasarannya 100 kader PKK se-Kota
Probolinggo yang memiliki usaha mikro. DPMPTSP juga menggandeng Dinas Koperasi
Usaha Mikro dan Perdagangan setempat sebagai narasumber.
Ya,
sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan kartu UMKM sebagai
validasi data UMKM dilaksanakan di Orin Hall and Resto, Jumat (14/6). Kegiatan
ini pun mendapat antusias yang luar biasa dari para peserta. Mereka mengaku
sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk usaha mereka.
“Saya
senang sekali mengikuti acara ini. Saya ini termasuk baru punya usaha.
Sebenarnya usaha saya sejak 2014 mulai vakum tahun 2020. Setelah ikut acara ini
ternyata semua punya NIB, kartu ini dan itu. Ternyata saya belum apa-apa.
Dengan ini saya termotivasi, akan saya mulai lagi produk saya apa saja, saya
akan ke MPP (Mal Pelayanan Publik),” tutur Lita, kader PKK dari Kademangan.
Menurutnya,
sosialisasi ini sangat mengedukasi masyarakat karena diluar sana banyak yang
punya usaha tetapi belum tahu ada urusan perizinannya. “Masih banyak masyarakat
punya usaha tapi belum tahu harus apa untuk membuat usaha mereka semakin maju,”
imbuh Lita lagi.

Sosialisasi pagi
itu dibuka laporan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Lilik Setyoningsih.
Dilanjutkan sambutan Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Probolinggo Reny Windi Astuti
Abas, mewakili Pj Ketua Tim Penggerak PKK Dewi Maharani Nurkholis. Hadir dalam
sosialisasi Kepala DPMPTSP Muhammad Abas dan Sekretaris Purwantoro Novianto.
Reny Windi
menjelaskan, peserta yang dihadirkan dalam sosialisasi ini diharapkan dapat
menyampaikan informasi ke masyarakat di wilayah masing-masing. Ini bukan kali
pertama DPMPTSP bersinergi dengan PKK. Pokja 2 TP PKK mempunyai program
prioritas untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Hal ini, bisa dilakukan melalui
usaha mikro yang berkembang dan usahanya diakui oleh konsumen sehingga nantinya
dapat akses dan kemudahan dari pemerintah.
“Inilah
pentingnya njenengan ikut sosialisasi
OSS RBA dan kartu UMKM. Banyak yang mengeluh belum terdaftar UMKM dan belum
dilengkapi perizinan sehingga pemerintah tidak bisa memberikan fasilitasi.
Dengan ini (sosialisasi) bisa memudahkan dan Pemerintah Kota Probolinggo dapat
membantu njenengan semua. Wajib
didaftarkan ya usaha untuk mendapat akses kemudahan,” imbuh perempuan yang
berprofesi sebagai guru ini.
Narasumber
Kabid Usaha Kecil dan Mikro DKUP Hoirul Arifin membeberkan tentang fungsi dan
kartu UMKM sebagai validasi data UMKM di Kota Probolinggo. Berdasarkan data
DKUP tahun 2023 jumlah UMKM sebanyak 20.753. Dengan rincian Kecamatan
Kademangan 3.614 UMKM; Mayangan 7.441 UMKM; Kanigaran 4.624 UMKM; Wonoasih
2.755 UMKM dan Kedopok 2.319 UMKM.
Dalam
perkembangannya, laju pertumbuhan UMKM sejak 2019 mengalami peningkatan
signifikan. Pada tahun 2019 ada 6.199 UMKM; tahun 2020 19.253 UMKM; tahun 2021
19.753 UMKM; tahun 2022 20.056 UMKM dan tahun 2023 mencapai 20.753. Di tahun
2024 (sampai Juni) pelaku yang terdaftar mencapai 7.722 orang.
“Jumlah ini
kami identifikasi dari Kartu UMKM Pintar yang dikeluarkan DKUP. Kartu ini
menjadi program pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Kota
Probolinggo. Jadi, kartu ini wajib dimiliki pelaku usaha mikro kecil dan
menengah,” jelas Hoirul yang begitu atraktif saat memberikan materi.
Cara mengurus
Kartu UMKM Pintar dengan melampirkan NIB, foto usaha, fotokopi KTP dan KK;
membawa NPWP dan PIRT bagi yang memiliki. Pengurusan kartu ini gratis dengan
datang ke MPP.

Sementara itu,
Tenaga Pendamping DPMPTSP Gradian Wahyu Utama menjelaskan tentang OSS, NIB dan
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Dalam sosialisasi itu pun
diketahui, tidak banyak peserta yang tahu tentang fungsi NIB. “Saya sudah punya
NIB sejak lama, NIB apa ada masa aktifnya? Kalau saya punya usaha lagi, apa
saya harus mengurus NIB lagi,” tanya Wiwik, salah satu peserta sosialisasi.
“JIka punya
usaha lagi, tidak usah mengurus NIB baru, tinggal menambah KBLI saja di dalam
NIB-nya. NIB pun tidak ada jangka waktu, berlaku seumur hidup. Punya usaha
sampai 10 tahun tidak ada masa berlakunya, mungkin hanya perlu migrasi data
saja ke OSS berbasis risiko karena apabila tidak migrasi, data tidak sinkron.
Silahkan bisa mengurus ke MPP, kami bantu,” tegas Gradian menjawab pertanyaan
peserta.
Untuk membantu
para kader PKK, DPMPTSP pun memberikan pelayanan pendaftaran Nomor Induk
Berusaha (NIB) di akhir acara. Sekitar 10 kader PKK memanfaatkan pelayanan on
the spot pengurusan NIB tersebut. (fa)