Beri Pendampingan Penyelesaian Masalah hingga Pengisian LKPM, Cara DPMPTSP Tingkatkan Realisasi Investasi di Kota Probolinggo
Fasilitasi penyelesaian penanaman modal bagi pelaku usaha di Kota Probolinggo dilaksanakan di Paseban Sena Hall
Suasana kegiatan fasilitasi di Paseban Sena Hall
PROBOLINGGO – Sebagai upaya meningkatkan
capaian realisasi investasi di Kota Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melakukan pendampingan secara
langsung. Selasa (9/7), fasilitasi penyelesaian penanaman modal bagi pelaku
usaha di Kota Probolinggo dilaksanakan di Paseban Sena Hall.
Membuka kegiatan itu, Kepala DPMPTSP
Kota Probolinggo Muhammad Abas menyatakan pihaknya siap membuka komunikasi jika
ada permasalahan tentang perizinan dan penanaman modal. Setelah permasalahan
terselesaikan dengan pendampingan DPMPTSP, pelaku usaha dapat melanjutkan
membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Hari ini yang ikut fasilitasi
banyak pelaku usaha dari bidang baru, yaitu properti. Secara teori dan praktik
ini berbeda (cara pengisiannya), maka perlu fasilitasi satu per satu
permasalahan yang dihadapi bapak/ibu pelaku usaha,” terang Abas.
Lebih lanjut Abas membahas tentang baseline investasi Kota Probolinggo yang
sudah ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur adalah 0,78 Triliun. Sedangkan
realisasi investasi sampai dengan tahun 2023 di Kota Mangga sekitar Rp 400 Miliar.
“Kami harus terus bergerak mengomunikasikan ke semua pelaku usaha yang belum
melaksanakan kewajiban (mengisi LKPM) agar segera melaporkan. Ini kewajiban
pelaku usaha,” tegas Abas lagi.
LKPM, masih kata Abas, dapat
menambah realisasi investasi di Kota Probolinggo. “Mudah-mudahan investasi di
Kota Probolinggo terus bertambah dan usaha bapak/ibu tetap berkembang dan
maju,” imbuhnya saat membuka fasilitasi siang itu.

Bersama narasumber Karni
Issetiawati, para peserta fasilitasi didampingi untuk mengisi LKPM on the spot.
Sebelumnya, Karni menjelaskan tentang cara menghitung komponen modal kerja yang
terdiri dari bahan baku, gaji, biaya operasional, suku cadang dan sebagainya.
LKPM bukan laporan keuangan tetapi laporan perolehan perusahaan.
Tujuan dari LKPM agar pemerintah
tahu perkembangan perekonomian di kabupaten/kota, bukan untuk mengetahui aset
perusahaan. LKPM juga untuk mengetahui perkembangan ekonomi apakah berjalan
atau tidak. “Kalau perusahaan berjalan LKPM tidak mungkin nol. Perusahaan
berjalan laporan sekecil apapun pasti ada nilai tambahan,” ungkap Karni.
Asisten Notaris yang berkantor di Sidoarjo
ini pun menuturkan, perusahaan atau pelaku usaha belajar tertib mengisi LKPM.
Ia pun memberikan tutorial mengisi LKPM dengan cepat dan kisi-kisi lainnya.
“LKPM ini gampang lek paham dan
ngerti,” imbuhnya.

Hal ini dibenarkan Mirani, Direktur
PT Kurnia Jaya Property yang menjadi peserta fasilitasi. “Acara ini bagus.
Memudahkan kami yang awam untuk mengisi LKPM. Pokoknya membantu sekali untuk
kami pelaku usaha pengisian LKPM-nya,” tutur Mirani yang berharap laporannya
tidak ada penolakan dan langsung diterima oleh admin.
Perusahaan yang dipimpin Mirani
baru kali pertama mengisi LKPM. Itu pun ia ketahui setelah mengikuti
sosialisasi yang digelar DPMPTSP Kota Probolinggo beberapa waktu lalu. “Acara
ini membantu saya. Mudah sih, cepet juga. Andai kata sudah tahu
pengisiannya kami bisa melanjutkan sendiri. Istilahnya di acara ini ditunjukin
cara-cara pengisiannya, terus titik permasalahannya. Alhamdulillah lancar,” seru perempuan berkerudung coklat itu.
Diketahui, saat ini adalah masa
penyampaian LKPM triwulan II periode April sampai dengan Juni dan semester I
periode Januari – Juni bagi perusahaan/pelaku usaha kecil. Penyampaikan LKPM
ada dua kategori, LKPM berdasarkan skala usaha yakni Usaha Mikro Kecil (UMK)
dan LKPM Non UMK. Penyampaian LKPM periode ini diperpanjang hingga 20 Juli
2024. (fa)