Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat, DPMPTSP Beberkan Kebijakan Perizinan dan Standar Usaha
DPMPTSP Kota Probolinggo didapuk menjadi narasumber dalam Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek, Toko Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian lainnya di Bale Hinggil.
Kegiatan Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek, Toko Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian lainnya di Bale Hinggil.
PROBOLINGGO – Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo didapuk
menjadi narasumber dalam Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek, Toko
Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian lainnya, Selasa (29/4) di Bale
Hinggil.
Pada kesempatan itu, Penata
Perizinan Ahli Madya DPMPTS, Sri Lestari menyampaikan materi tentang kebijakan
perizinan dan standar usaha apotek dan toko obat pada OSS RBA (Online Single
Submission Risk Based Approach). Dalam OSS, dijelaskan izin apotek dan toko
obat harus dilengkapi sertifikat standar.

Perizinan apotek dan toko obat
diatur dalam Permenkes 14 tahun 2021 dan Permenkes 17 tahun 2024. Mengacu pada
PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 47721 untuk apotek, sedangkan
47722 dan 47842 untuk toko obat. Dua KBLI ini memiliki risiko yang berbeda.
Untuk apotek risiko tinggi dilengkapi NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat
standar dan izin.
Sedangkan toko obat adalah risiko
menengah tinggi, cukup NIB dan sertifikat standar saja. Lebih lanjut Ari
menjelaskan, kepemilikan apotek bisa perorangan atau non perorangan. Untuk
perorangan, apoteker sekaligus penanggung jawab. Apabila non perorangan bisa
melalui CV atau PT, nantinya apoteker penanggung jawab yang kerja sama dengan
PT harus melakukan penandatanganan.
“Jangka waktu perizinan 9 hari
sejak memasukan berkas di OSS apabila sudah lengkap dan benar. Kemudian ada
survei lalu menyampaikan rekomendasi melalui aplikasi. Sudah terverifikasi dari
Dinas Kesehatan, sehari langsung kami terbitkan,” jelas Ari.
Masa berlaku izin maksimal 5
tahun, mengikuti Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang bertanggung jawab.
Selain perizinan, DPMPTSP juga bertugas melakukan pengawasan rutin dan
insidentil, salah satunya bisa ke apotek. “Oleh karena itu, semua apotek dan toko
obat di Kota Probolinggo harus memiliki persyaratan yang lengkap,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan data Dinas
Kesehatan PPKB, di Kota Probolinggo ada 44 apotek dan 2 toko obat yang
terdaftar secara resmi. Bimtek yang digelar Dinas Kesehatan PPKB itu diikuti 51
peserta yang berasal dari rumah sakit, apotek, klinik dan toko obat. Selain DPMPTSP, narasumber lainnya dari
Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, BPOM dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Kepala Dinas Kesehatan PPKB dr
Nurul Hidayati mengungkapkan, kegiatan bimtek ini sangat penting dilaksanakan
dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan ketersediaan obat yang beredar serta
digunakan oleh masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan
ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan standar pengelolaan obat
sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pun berkomitmen memperkuat pengawasan,
membina pelaku usaha kefarmasian serta mendorong inovasi pelayanan demi
meningkatkan akses kualitas dan layanan kesehatan masyarakat,” beber dr Ida.
(fa)