Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat, DPMPTSP Beberkan Kebijakan Perizinan dan Standar Usaha

DPMPTSP Kota Probolinggo didapuk menjadi narasumber dalam Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek, Toko Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian lainnya di Bale Hinggil.

Kegiatan Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek, Toko Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian lainnya di Bale Hinggil.

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo didapuk menjadi narasumber dalam Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek, Toko Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian lainnya, Selasa (29/4) di Bale Hinggil.

Pada kesempatan itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTS, Sri Lestari menyampaikan materi tentang kebijakan perizinan dan standar usaha apotek dan toko obat pada OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Dalam OSS, dijelaskan izin apotek dan toko obat harus dilengkapi sertifikat standar.


Perizinan apotek dan toko obat diatur dalam Permenkes 14 tahun 2021 dan Permenkes 17 tahun 2024. Mengacu pada PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 47721 untuk apotek, sedangkan 47722 dan 47842 untuk toko obat. Dua KBLI ini memiliki risiko yang berbeda. Untuk apotek risiko tinggi dilengkapi NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar dan izin.

Sedangkan toko obat adalah risiko menengah tinggi, cukup NIB dan sertifikat standar saja. Lebih lanjut Ari menjelaskan, kepemilikan apotek bisa perorangan atau non perorangan. Untuk perorangan, apoteker sekaligus penanggung jawab. Apabila non perorangan bisa melalui CV atau PT, nantinya apoteker penanggung jawab yang kerja sama dengan PT harus melakukan penandatanganan.

“Jangka waktu perizinan 9 hari sejak memasukan berkas di OSS apabila sudah lengkap dan benar. Kemudian ada survei lalu menyampaikan rekomendasi melalui aplikasi. Sudah terverifikasi dari Dinas Kesehatan, sehari langsung kami terbitkan,” jelas Ari.

Masa berlaku izin maksimal 5 tahun, mengikuti Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang bertanggung jawab. Selain perizinan, DPMPTSP juga bertugas melakukan pengawasan rutin dan insidentil, salah satunya bisa ke apotek. “Oleh karena itu, semua apotek dan toko obat di Kota Probolinggo harus memiliki persyaratan yang lengkap,” tegasnya.


Diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan PPKB, di Kota Probolinggo ada 44 apotek dan 2 toko obat yang terdaftar secara resmi. Bimtek yang digelar Dinas Kesehatan PPKB itu diikuti 51 peserta yang berasal dari rumah sakit, apotek, klinik dan toko obat.  Selain DPMPTSP, narasumber lainnya dari Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, BPOM dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Kepala Dinas Kesehatan PPKB dr Nurul Hidayati mengungkapkan, kegiatan bimtek ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan ketersediaan obat yang beredar serta digunakan oleh masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan standar pengelolaan obat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pun berkomitmen memperkuat pengawasan, membina pelaku usaha kefarmasian serta mendorong inovasi pelayanan demi meningkatkan akses kualitas dan layanan kesehatan masyarakat,” beber dr Ida. (fa)

LINK TERKAIT