Buka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan PBG Gelaran DPMPTSP Kota Probolinggo, Begini Pesan Pj Wali Kota Taufik
Dalam optimalisasi penerapan standar pelayanan publik, DPMPTSP Kota Probolinggo menggelar Forum Konsultasi Publik membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pj Wali Kota Probolinggo Taufik Kurniawan membuka kegiatan FKP
PROBOLINGGO – Dalam optimalisasi
penerapan standar pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP),
Senin (9/12). FKP ini membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pj Wali Kota Probolinggo Taufik
Kurniawan hadir membuka FKP yang melibatkan sejumlah unsur elemen masyarakat.
Diantaranya, Perangkat Daerah terkait, pengguna layanan PBG dan KKPR
(Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), akademisi, media massa, organisasi
masyarakat, perwakilan RT dan RW.
Narasumber FKP adalah Anggota
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Imam Hanafi dan Kabid Tata Ruang dan
Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPUPRP dan KP) Hari Setiyono Pujiarto.

Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP
Muhammad Abas menyampaikan Forum Konsultasi Publik (FKP) diselenggarakan untuk
menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik. Serta memastikan standar
pelayanan publik sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan antara Dinas PUPRP dan
KP sudah digitalisasi melalui SIMBG. “Harapannya pelayanan yang diberikan lebih
cepat, transparan dan akuntabel. Karena kita ketahui transisi IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) ke PBG membutuhkan waktu dan regulasi yang luar biasa,”
jelas Abas.
“Sejak diterapkan, kami sudah
banyak menerbitkan PBG. Masyarakat sudah bisa merasakan bagaimana pelayanan PBG
selama ini,” lanjut Abas.
Diketahui, transisi dari
pelayanan IMB ke PBG dimulai sejak Maret 2022 lalu. Pada tahun 2022 sudah
terbit 342 PBG; tahun 2023 ada 693 PBG. Sedangkan di tahun 2024, DPMPTSP telah
menerbitkan 353 PBG (Januari hingga November).
“Dengan melibatkan semua komponen
masyarakat, semua dapat terlibat aktif dan memberikan masukan. Mudah-mudahan
tercipta pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait standar pelayanan
publik dengan masukan yang konstruktif untuk pencapaian ini (pelayanan publik
yang baik),” beber Abas lagi.
Sejumlah penekanan disampaikan Pj
Wali Kota Taufik Kurniawan saat membuka FKP di Bale Hinggil. Menurutnya,
kegiatan yang diselenggarakan sebagai upaya pelayanan Pemerintah Kota
Probolinggo semakin hari semakin baik, cepat, efisien dan efektif.
Ia juga mengingatkan, agar
kejadian pembangunan tempat usaha tetapi belum dilengkapi persyaratan, tidak
terulang di Kota Probolinggo. Akibatnya, tempat usaha tersebut harus ditutup
sebelum beroperasi meski bangunan sudah siap. Penutupan supermarket itu karena
tidak mengurus PBG, padahal sudah diperingatkan berkali-kali.
“Urusan izin usaha terpisah
dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada hal-hal yang berbeda, ada dinas
yang punya kewenangan yang berbeda. Dari pengalaman kejadian tersebut, semua
untuk saling terbuka,” pesan Taufik.
Taufik menambahkan, FKP
diperlukan untuk memperbaiki prosedur. “Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat
dari Pemkot atau dinas terkait seperti apa. Kita perlukan ke depan untuk
memperbaiki prosedur. Apa perlu digaungkan lagi sosialisasinya sehingga yang
terjadi kemarin tidak terulang,” imbuhnya.

Selain pemahaman dari masyarakat,
kata Taufik, fungsi kontrol dan pengawasan sangat diperlukan. “Manfaatkan FKP
secara optimal dan baik untuk perbaikan semua. Untuk Kota Probolinggo lebih
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tegas Pj Wali Kota.
Sementara itu, Anggota Komisi III
DPRD Kota Probolinggo Imam Hanafi, mengaku banyak masyarakat yang belum paham
perbedaan IMB dan PBG. “Untuk itu, stakeholder yang menanganinya harus
mengagendakan lagi sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat supaya bisa
jelas. Semua pembangunan di Kota Probolinggo harus memiliki izin yang lengkap,”
tegas Imam.
Imam Hanafi juga menerima
berbagai pertanyaan dari masyarakat yang mengeluhkan kepengurusan PBG. “Kami
akan mengurai permasalahan secara bersama-sama untuk Kota Probolinggo ke depan.
Bila ada yang mengurus tetapi ada kekurangan, sampai secara detail dan harus
sesuai peraturan perundang-undangan. Konsultan dan pemerintah harus aktif
berkomunikasi. Ada permasalahan kita urai untuk pertumbuhan ekonomi di Kota
Probolinggo,” terangnya.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan
pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(DPUPRP dan KP) Hari Setiyono Pujiarto memberikan informasi terkait PBG. “IMB
tidak perlu diganti selama tidak ada penambahan atau pengembangan. IMB akan
berlaku selamanya apabila tidak ada perubahan, jika ada maka harus mengurus
PBG,” kata narasumber. (fa)