Buka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan PBG Gelaran DPMPTSP Kota Probolinggo, Begini Pesan Pj Wali Kota Taufik

Dalam optimalisasi penerapan standar pelayanan publik, DPMPTSP Kota Probolinggo menggelar Forum Konsultasi Publik membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pj Wali Kota Probolinggo Taufik Kurniawan membuka kegiatan FKP

PROBOLINGGO – Dalam optimalisasi penerapan standar pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin (9/12). FKP ini membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pj Wali Kota Probolinggo Taufik Kurniawan hadir membuka FKP yang melibatkan sejumlah unsur elemen masyarakat. Diantaranya, Perangkat Daerah terkait, pengguna layanan PBG dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), akademisi, media massa, organisasi masyarakat, perwakilan RT dan RW.

Narasumber FKP adalah Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Imam Hanafi dan Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRP dan KP) Hari Setiyono Pujiarto.


Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP Muhammad Abas menyampaikan Forum Konsultasi Publik (FKP) diselenggarakan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik. Serta memastikan standar pelayanan publik sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Pelayanan antara Dinas PUPRP dan KP sudah digitalisasi melalui SIMBG. “Harapannya pelayanan yang diberikan lebih cepat, transparan dan akuntabel. Karena kita ketahui transisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke PBG membutuhkan waktu dan regulasi yang luar biasa,” jelas Abas.

“Sejak diterapkan, kami sudah banyak menerbitkan PBG. Masyarakat sudah bisa merasakan bagaimana pelayanan PBG selama ini,” lanjut Abas.

Diketahui, transisi dari pelayanan IMB ke PBG dimulai sejak Maret 2022 lalu. Pada tahun 2022 sudah terbit 342 PBG; tahun 2023 ada 693 PBG. Sedangkan di tahun 2024, DPMPTSP telah menerbitkan 353 PBG (Januari hingga November).

“Dengan melibatkan semua komponen masyarakat, semua dapat terlibat aktif dan memberikan masukan. Mudah-mudahan tercipta pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait standar pelayanan publik dengan masukan yang konstruktif untuk pencapaian ini (pelayanan publik yang baik),” beber Abas lagi.

Sejumlah penekanan disampaikan Pj Wali Kota Taufik Kurniawan saat membuka FKP di Bale Hinggil. Menurutnya, kegiatan yang diselenggarakan sebagai upaya pelayanan Pemerintah Kota Probolinggo semakin hari semakin baik, cepat, efisien dan efektif.

Ia juga mengingatkan, agar kejadian pembangunan tempat usaha tetapi belum dilengkapi persyaratan, tidak terulang di Kota Probolinggo. Akibatnya, tempat usaha tersebut harus ditutup sebelum beroperasi meski bangunan sudah siap. Penutupan supermarket itu karena tidak mengurus PBG, padahal sudah diperingatkan berkali-kali.

“Urusan izin usaha terpisah dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ada hal-hal yang berbeda, ada dinas yang punya kewenangan yang berbeda. Dari pengalaman kejadian tersebut, semua untuk saling terbuka,” pesan Taufik.

Taufik menambahkan, FKP diperlukan untuk memperbaiki prosedur. “Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dari Pemkot atau dinas terkait seperti apa. Kita perlukan ke depan untuk memperbaiki prosedur. Apa perlu digaungkan lagi sosialisasinya sehingga yang terjadi kemarin tidak terulang,” imbuhnya.


Selain pemahaman dari masyarakat, kata Taufik, fungsi kontrol dan pengawasan sangat diperlukan. “Manfaatkan FKP secara optimal dan baik untuk perbaikan semua. Untuk Kota Probolinggo lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tegas Pj Wali Kota.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Imam Hanafi, mengaku banyak masyarakat yang belum paham perbedaan IMB dan PBG. “Untuk itu, stakeholder yang menanganinya harus mengagendakan lagi sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat supaya bisa jelas. Semua pembangunan di Kota Probolinggo harus memiliki izin yang lengkap,” tegas Imam.

Imam Hanafi juga menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat yang mengeluhkan kepengurusan PBG. “Kami akan mengurai permasalahan secara bersama-sama untuk Kota Probolinggo ke depan. Bila ada yang mengurus tetapi ada kekurangan, sampai secara detail dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Konsultan dan pemerintah harus aktif berkomunikasi. Ada permasalahan kita urai untuk pertumbuhan ekonomi di Kota Probolinggo,” terangnya.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRP dan KP) Hari Setiyono Pujiarto memberikan informasi terkait PBG. “IMB tidak perlu diganti selama tidak ada penambahan atau pengembangan. IMB akan berlaku selamanya apabila tidak ada perubahan, jika ada maka harus mengurus PBG,” kata narasumber. (fa)

LINK TERKAIT