Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo gandeng Universitas Brawijaya dalam Penyusunan Naskah Akademik Penanaman Modal Daerah

DPMPTSP Kota Probolinggo menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal Daerah

Kegiatan FGD untuk penyusunan naskah akademik Ranperda

Sebagai sarana pendukung kegiatan perencanaan dan strategi penyelenggaraan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Probolinggo menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (27/5) bertempat di Aula DPMPTSP Kota Probolinggo.

Acara ini menghadirkan beberapa Perangkat Daerah seperti, Dinkes PPKB, Bappeda Litbang, Disperinaker, BPPKAD, Dishub, DKUP, dan DKPPP yang turut memberikan kontribusi pemikiran guna memperkaya substansi naskah akademik. 

Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik ini merupakan langkah awal yang strategis dalam membentuk kebijakan penanaman modal yang adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang akan disusun benar-benar berpijak pada kebutuhan daerah, mampu menarik investor, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses penanaman modal," tegas Muhammad Abas.

Tim penyusun naskah akademik berasal dari Universitas Brawijaya, dipimpin oleh Dr. MT Sabirin. Dalam paparannya, Sabirin menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik ini didasarkan pada analisis komprehensif terhadap potensi investasi Kota Probolinggo, tantangan regulasi, serta rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan kajian akademis.

“Kami menyusun naskah ini dengan pendekatan partisipatif, agar Ranperda nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga alat strategis pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” jelas Sabirin.

                                                                                                                                     

Dalam presentasinya berjudul “Welcome Investor to the City of Probolinggo – A Journey Through the Global Economy”, Sabirin menekankan bahwa regulasi daerah perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ia juga menyoroti urgensi Perda ini untuk meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam paparannya antara lain:

     Ruang lingkup Perda Penanaman Modal: mencakup perencanaan investasi, perizinan dan non-perizinan (termasuk kesesuaian OSS), fasilitas bagi penanam modal, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa.

     Keterkaitan regulasi: harmonisasi dengan RTRW dan RPJMD Kota Probolinggo serta sinergi lintas OPD.

     Peran OPD teknis: dalam memberikan data potensi sektor unggulan, identifikasi hambatan regulasi, dan rekomendasi teknis implementatif.

     Tahapan penyusunan naskah akademik: mulai dari studi literatur, analisis kondisi dan potensi, perbandingan dengan daerah lain, hingga konsultasi pakar hukum dan ekonomi.

 

Diskusi yang berlangsung usai pemaparan berjalan aktif dan dinamis, dengan perwakilan berbagai OPD menyampaikan kondisi riil dan usulan kebijakan berdasarkan bidang tugas masing-masing.

 

Hasil FGD ini akan menjadi bahan penting dalam finalisasi naskah akademik, sebelum dilanjutkan ke tahap konsultasi publik dan penyusunan Ranperda.

Diharapkan, hasil FGD ini akan memperkaya dan memperkuat naskah akademik sebagai dasar hukum penyusunan Ranperda Penanaman Modal Daerah Kota Probolinggo, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam mewujudkan iklim investasi yang inklusif, transparan, dan kompetitif.

LINK TERKAIT