Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo gandeng Universitas Brawijaya dalam Penyusunan Naskah Akademik Penanaman Modal Daerah
DPMPTSP Kota Probolinggo menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal Daerah
Kegiatan FGD untuk penyusunan naskah akademik Ranperda
Sebagai sarana pendukung kegiatan
perencanaan dan strategi penyelenggaraan Penanaman Modal DPMPTSP Kota
Probolinggo menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk penyusunan
naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal
Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (27/5) bertempat di Aula DPMPTSP
Kota Probolinggo.
Acara ini menghadirkan beberapa
Perangkat Daerah seperti, Dinkes PPKB, Bappeda Litbang, Disperinaker, BPPKAD,
Dishub, DKUP, dan DKPPP yang turut memberikan kontribusi pemikiran guna
memperkaya substansi naskah akademik.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo,
Muhammad Abas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik
ini merupakan langkah awal yang strategis dalam membentuk kebijakan penanaman
modal yang adaptif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Melalui forum ini, kami
ingin memastikan bahwa kebijakan yang akan disusun benar-benar berpijak pada
kebutuhan daerah, mampu menarik investor, serta memberikan kepastian hukum dan
kemudahan dalam proses penanaman modal," tegas Muhammad Abas.
Tim penyusun naskah akademik
berasal dari Universitas Brawijaya, dipimpin oleh Dr. MT Sabirin. Dalam
paparannya, Sabirin menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik ini didasarkan
pada analisis komprehensif terhadap potensi investasi Kota Probolinggo,
tantangan regulasi, serta rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan kajian
akademis.
“Kami menyusun naskah ini dengan
pendekatan partisipatif, agar Ranperda nantinya tidak hanya menjadi dokumen
hukum, tetapi juga alat strategis pembangunan ekonomi daerah yang
berkelanjutan,” jelas Sabirin.

Dalam presentasinya berjudul
“Welcome Investor to the City of Probolinggo – A Journey Through the Global
Economy”, Sabirin menekankan bahwa regulasi daerah perlu diselaraskan dengan
kebijakan nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ia
juga menyoroti urgensi Perda ini untuk meningkatkan daya saing, membuka
lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam paparannya antara lain:
•
Ruang lingkup Perda Penanaman Modal: mencakup
perencanaan investasi, perizinan dan non-perizinan (termasuk kesesuaian OSS),
fasilitas bagi penanam modal, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian
sengketa.
•
Keterkaitan regulasi: harmonisasi dengan RTRW
dan RPJMD Kota Probolinggo serta sinergi lintas OPD.
•
Peran OPD teknis: dalam memberikan data potensi
sektor unggulan, identifikasi hambatan regulasi, dan rekomendasi teknis
implementatif.
•
Tahapan penyusunan naskah akademik: mulai dari
studi literatur, analisis kondisi dan potensi, perbandingan dengan daerah lain,
hingga konsultasi pakar hukum dan ekonomi.
Diskusi yang berlangsung usai
pemaparan berjalan aktif dan dinamis, dengan perwakilan berbagai OPD menyampaikan
kondisi riil dan usulan kebijakan berdasarkan bidang tugas masing-masing.

Hasil FGD ini akan menjadi bahan
penting dalam finalisasi naskah akademik, sebelum dilanjutkan ke tahap
konsultasi publik dan penyusunan Ranperda.
Diharapkan, hasil FGD ini akan
memperkaya dan memperkuat naskah akademik sebagai dasar hukum penyusunan
Ranperda Penanaman Modal Daerah Kota Probolinggo, yang selanjutnya akan menjadi
pedoman dalam mewujudkan iklim investasi yang inklusif, transparan, dan
kompetitif.