DPMPTSP Kota Probolinggo Bakal Beri Waktu Sebulan bagi Pelaku Usaha Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Pengawasan

DPMPTSP Kota Probolinggo Bakal Beri Waktu Sebulan bagi Pelaku Usaha Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Pengawasan

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PROBOLINGGO – “Terima kasih kepada tim pengawasan perizinan berusaha Kota Probolinggo sudah melaksanakan pengawasan selama tahun 2024. Selanjutnya pengawasan tahun 2025 ini mari kita jalankan dengan lebih baik,” ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo Purwantoro Novianto, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (11/2) di Aula DPMPTSP.

Purwantoro menyarankan, bila ada pelaku usaha yang belum menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim pengawasan, maka segera dilayangkan surat terkait rekomendasi sebagai pengingat pelaku usaha. “Harus ada batas waktu tertentu. Bila di batas waktu itu belum ada pegerakan, teman-teman bisa berkomunikasi dengan pelaku usahanya,” tegasnya.


Diketahui, yang mendasari kegiatan ini adalah Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Perencanaan inspeksi lapangan tahunan untuk mengetahui perizinan berusaha; nilai rencana penanaman modal; perkembangan realisasi penanaman modal dan kriteria prioritas lainnya.

“Sebagai koordinator tim pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Probolinggo, kami mengevaluasi hasil pengawasan sesuai dengan instansi masing-masing. Misalnya, dari perizinan apakah sudah sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dari Dispernaker apakah karyawan sudah diikutkan BPJS,” jelas Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Renny Noviani Annisa.

Dari hasil pengawasan, lanjut Renny, dapat diketahui apakah ada ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan perundang-undangan. Tindaklanjut yang diharapkan adalah tim memberikan pembinaan dan pelaku usaha melakukan perbaikan. “Kemudian kami evaluasi apakah pelaku usaha punya kesadaran dan melakukan perbaikan dari rekomendasi yang diberikan,” imbuh perempuan berkacamata ini.


Sepanjang tahun 2024, total ada 27 perusahaan yang menjadi sasaran tim pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Perusahan tersebut terdiri dari 12 pelaku usaha sektor industri; 4 pelaku usaha sektor perdagangan; 1 pelaku usaha sektor kesehatan; 10 pelaku usaha sektor pariwisata.

“Dari 27 perusahaan ini, ada yang tidak melakukan upaya perbaikan atau menindaklanjuti rekomendasi. Kami sudah mencatat semua dan selanjutnya kita akan terus melakukan pemantauan pada perusahaan-perusahaan ini,” imbuh Renny.

Dalam rakor ini, juga dibahas sasaran pengawasan pelaku usaha tahun 2025 berdasarkan masukan masing-masing instansi. “Sasaran pelaku usaha yang didatangi ini harus bisa mengena ke semua sektor,” kata Renny lagi. Hasilnya, untuk triwulan pertama sudah ditentukan sasaran 4 pelaku usaha yang akan didatangi oleh tim pengawasan.

“Di tahun 2025 ini, kita tata kembali apa yang sudah ditindaklanjuti dan belum. Kita beri waktu satu bulan untuk pelaku usaha memberikan tanggapan terkait rekomendasi yang telah diberikan pada tahun 2024 yang lalu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tutup Sekretaris DPMPTSP Purwantoro


#dpmptsp
SHARE :
LINK TERKAIT