DPMPTSP Kota Probolinggo Bakal Beri Waktu Sebulan bagi Pelaku Usaha Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Pengawasan
DPMPTSP Kota Probolinggo Bakal Beri Waktu Sebulan bagi Pelaku Usaha Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Pengawasan
Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PROBOLINGGO – “Terima kasih
kepada tim pengawasan perizinan berusaha Kota Probolinggo sudah melaksanakan
pengawasan selama tahun 2024. Selanjutnya pengawasan tahun 2025 ini mari kita
jalankan dengan lebih baik,” ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo Purwantoro Novianto, saat membuka
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa
(11/2) di Aula DPMPTSP.
Purwantoro menyarankan, bila ada
pelaku usaha yang belum menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim
pengawasan, maka segera dilayangkan surat terkait rekomendasi sebagai pengingat
pelaku usaha. “Harus ada batas waktu tertentu. Bila di batas waktu itu belum
ada pegerakan, teman-teman bisa berkomunikasi dengan pelaku usahanya,”
tegasnya.

Diketahui, yang mendasari
kegiatan ini adalah Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata
cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Perencanaan inspeksi
lapangan tahunan untuk mengetahui perizinan berusaha; nilai rencana penanaman
modal; perkembangan realisasi penanaman modal dan kriteria prioritas lainnya.
“Sebagai koordinator tim
pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Probolinggo, kami
mengevaluasi hasil pengawasan sesuai dengan instansi masing-masing. Misalnya,
dari perizinan apakah sudah sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia), dari Dispernaker apakah karyawan sudah diikutkan BPJS,” jelas
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Renny Noviani Annisa.
Dari hasil pengawasan, lanjut
Renny, dapat diketahui apakah ada ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan pelaku
usaha atas ketentuan perundang-undangan. Tindaklanjut yang diharapkan adalah
tim memberikan pembinaan dan pelaku usaha melakukan perbaikan. “Kemudian kami
evaluasi apakah pelaku usaha punya kesadaran dan melakukan perbaikan dari
rekomendasi yang diberikan,” imbuh perempuan berkacamata ini.

Sepanjang tahun 2024, total ada
27 perusahaan yang menjadi sasaran tim pengawasan perizinan berusaha berbasis
risiko. Perusahan tersebut terdiri dari 12 pelaku usaha sektor industri; 4
pelaku usaha sektor perdagangan; 1 pelaku usaha sektor kesehatan; 10 pelaku
usaha sektor pariwisata.
“Dari 27 perusahaan ini, ada yang
tidak melakukan upaya perbaikan atau menindaklanjuti rekomendasi. Kami sudah
mencatat semua dan selanjutnya kita akan terus melakukan pemantauan pada
perusahaan-perusahaan ini,” imbuh Renny.
Dalam rakor ini, juga dibahas
sasaran pengawasan pelaku usaha tahun 2025 berdasarkan masukan masing-masing
instansi. “Sasaran pelaku usaha yang didatangi ini harus bisa mengena ke semua
sektor,” kata Renny lagi. Hasilnya, untuk triwulan pertama sudah ditentukan
sasaran 4 pelaku usaha yang akan didatangi oleh tim pengawasan.
“Di tahun 2025 ini, kita tata
kembali apa yang sudah ditindaklanjuti dan belum. Kita beri waktu satu bulan
untuk pelaku usaha memberikan tanggapan terkait rekomendasi yang telah
diberikan pada tahun 2024 yang lalu, sesuai peraturan perundang undangan yang
berlaku," tutup Sekretaris DPMPTSP Purwantoro