DPMPTSP Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengendalian Korupsi

DPMPTSP Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengendalian Korupsi demi memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengendalian Korupsi

Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Pengendalian Korupsi, Rabu (21/5), bertempat di Aula Pertemuan DPMPTSP Kota Probolinggo .

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan DPMPTSP. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta langkah-langkah strategis dalam pengendalian tindak pidana korupsi.

Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Setiap pegawai harus memahami apa yang dimaksud dengan benturan kepentingan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan instansi maupun masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, serta Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: Pengertian dan jenis-jenis benturan kepentingan yang umum terjadi di lingkungan birokrasi, Mekanisme pelaporan dan penanganan situasi benturan kepentingan, Peran strategis DPRD dalam pengawasan terhadap kebijakan pelayanan publik di DPMPTSP.

Selain itu turut menghadirkan 2 anggota dewan dari komisi I dan Komisi III Kota Probolinggo, yaitu Sibro Malisi dan Abdus Sukur. Beliau menyampaikan 3 tugas penting DPRD Kota Probolinggo yang pertama adalah membuat legeslasi/ pembentukan Perda Kota/Kabupaten, dua membuat anggaran dan yang ketiga pengawasan


“ Kami bukan hanya menerima aspirasi dari masyarakat saja, termasuk pemerintah khususnya ASN juga menjadi tugas kami dalam pengawasan, lebih tepatnya menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana itu termasuk dari tujuan pengawasan”, terang Sukur

Sedangkan narasumber kita yang kedua menyampaikan banyak terima kasih pada pelayanan yang ada di DPMPTSP bahwa selama ini apabila ada warga yang minta tolong untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) petugas pelayaan DPMPTSP langsung merespon dengan baik.

“Saya yakin bahwa di DPMPTSP ini tidak ada benturan petentingan, semua dilayani sesuai dengan SOP yang ada, dan tidak ada privilege bagi siapapun meskipun pemohonnya seorang DPRD tetap dilayani seperti masyarakat biasa”, ungkap Sibro.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip integritas, sehingga dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi.


LINK TERKAIT