DPMPTSP Kota Probolinggo Jelaskan Pentingnya Sertifikasi bagi Pelaku Usaha Makanan Segar
DPMPTSP bersama DKP3 Kota Probolinggo memberikan Sosialisasi tentang Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, Produksi dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK).
Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, Produksi dalam Negeri Usaha Kecil
PROBOLINGGO - Mendukung perkembangan pelaku usaha makanan segar di
Kota Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3)
setempat memberikan Sosialisasi tentang Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar
Asal Tumbuhan, Produksi dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang pertemuan DKP3 Kota Probolinggo, Kamis
(13/6).
Penata
Perizinan Ahli Madya Sri Lestari menjelaskan bahwa PSAT PDUK merupakan hal yang
wajib dilakukan oleh para pelaku usaha khususnya di bidang pertanian dan
perikanan. "Jadi semua pelaku usaha harus melakukan pendaftaran baik nanti
atas nama UD atau PT. Biasanya paling banyak UD karena perusahaan perorangan,
sedangkan PT yang mempunyai Badan Hukum atau CV yang Badan Usaha,” terangnya.

Berdasarkan UU
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pangan yang belum mengalami pengolahan yang
dapat dikonsumsi langsung langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku
pengolahan pangan.
Pangan segar
termasuk dengan pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal yaitu pencucian,
pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman dan pembekuan.
Dan yang terpenting adalah perlakuan minimal diperlukan penerapan sanitasi
higienis di rantai proses dengan cara yang baik.
Adapun
tentang alur proses perizinan berusaha melalui OSS, yaitu melalui 1. Registrasi
Pangan segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK); 2.
Menerapkan standar penanganan yang baik PSAT; 3. Memenuhi standar keamanan dan
mutu PSAT sesuai perundang-undangan dan 4. Memenuhi ketentuan desain kemasan
dan label sesuai perundangan-undangan.
Registrasi
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimaksud secara spesifik dimaksudkan
sebagai bentuk jaminan dan mutu keamanan pangan, legalitas penjualan produk
pertanian dan potensi penjualan produk secara nasional. Dengan demikian,
diharapkan produk PSAT yang dihasilkan oleh pelaku usaha dapat meningkatkan
harga jual produk yang dapat berimbas pada kenaikan kesejahteraan pelaku usaha
/ petani.

Adapun
persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat mendaftarkan
produk PSAT PDUK antara lain harus sesuai dengan skala usahanya atau Kode
Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Kemudian alur
permohonan PSAT PDUK yaitu yang pertama mengajukan surat permohonan registrasi
PSAT PDUK; Surat keterangan informasi produk; Surat penyataan tentang komitmen.
Di samping itu, pelaku usaha juga melampirkan NIB dan fotokopi KTP. Persyaratan
dapat diajukan ke DKP3 Kota Probolinggo.
Maka dari itu
penting sekali fungsi pengawasan keamanan pangan, karena dengan adanya
pengawasan pangan yang aman berimplikasi pada terciptanya kondisi anak-anak
bangsa yang lebih sehat, usia hidup yang lebih panjang, biaya kesehatan lebih
murah dan terbangunnya kepercayaan bisnis.
“Jadi silahkan
kalau bapak / ibu ada yang kesulitan kami siap membantu, karena kami juga
memahami karena bapak/ ibu sekalian bidangnya pertanian, sehingga sulit
memahami baik dari sistem OSS-nya, cara menguploadnya kadang mau nekan HP aja bingung. Karena bisa jadi bapak/ ibu
lupa email lupa pasword itu merupakan hal yang sangat umum. Jadi kami nanti
akan siap membantu bapak/ ibu sekalian bisa langsung datang ke MPP atau
dikoordinir lewat DKP3,” terang Sri Lestari. (kiki)