DPMPTSP Kota Probolinggo Komitmen Jadi Zona Integritas, Bekali Pegawai dengan “Benturan Kepentingan”

Sebagai bentuk keseriusan menjadi Zona Integritas DPMPTSP menggandeng Inspektorat menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

Bapak Kepala Dinas DPMPTSP memimpin langsung kegiatan tersebut

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

                Salah satunya, berkomitmen menjadi Zona Integritas (ZI). Sebagai bentuk keseriusannya, DPMPTSP menggandeng Inspektorat menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Selasa (11/6). Sosialisasi yang diikuti seluruh pegawai DPMPTSP itu dilaksanakan di aula kantor yang terletak di Jalan Basuki Rahmad 23. 

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada semua pegawai apa itu ZI dan segala hal didalamnya.  Sudah komitmen kami bersama untuk menjadikan tempat kita ZI. Di Kota Probolinggo ada dua yang WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani) yaitu Kecamatan Kademangan dan Puskesmas Kanigaran,” seru Kepala DPMPTSP Muhammad Abas bersemangat.

Abas juga menjelaskan dalam ZI, ada 6 area perubahan. Antara lain manajemen perubahan dengan menyiapkan tim kerja, penyusunan dokumen dan pembentukan notulen serta meningkatkan kinerja di DPMPTSP.

Selanjutnya, penataan tata laksana berupa penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan SPP (Standar Pelayanan Publik); penataan sistem manajemen SDM; penguatan pengawasan.

Nah, dalam area perubahan penguatan pengawasan, lanjut Abas, salah satu unsurnya adalah benturan kepentingan. “Yaitu suatu sikap konflik kepentingan yang memanfaatkan kedudukan kewenangan kita dalam kepentingan pribadi,” tegas kadis lagi.

Untuk itu, seluruh pegawai DPMPTSP harus memahami penguatan pengawasan yang dapat dilakukan di lingkungan kerjanya.  Dua area perubahan lainnya yakni akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Kita semua ini harus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Inilah beberapa hal tentang ZI, selengkapnya disampaikan narasumber dari Inspektorat,” imbuhnya kepada seluruh pegawai DPMPTSP.

 

Cegah Benturan Kepentingan

Sosialisasi siang itu juga menghadirkan Murtojo Auditor Madya pada Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat dan Fani Wiraswasta Inspektur Pembantu Wilayah IV.

“Benturan kepentingan merupakan kondisi pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat menghilangkan profesionalitas pegawai dalam mengemban tugas. Contohnya, ada pelayanan umum atau biasa, karena yang dilayani adalah saudara atau pejabat di atasnya, situasi ini patut diduga punya kepentingan pribadi karena wewenang pejabat dapat mempengaruhi keputusannya,” jelas Murtojo.

“(Persyaratan) Tidak lengkap, jadi lengkap dan selesai. Harusnya nunggu sehari tetapi karena ada desakan akhirnya perizinan sudah selesai. Itu tidak boleh. Harus sesuai aturan dan SOP yang sudah ada. lakukan saja sesuai prosedur, lakukan saja,” tegas Murtojo melanjutkan.

Tujuan dibentuknya kerangka acuan penanganan benturan kepentingan, untuk mengenal dan mencegah terjadinya hal tersebut oleh pejabat/ pegawai di pemerintah daerah. Menciptakan budaya kerja dapat mengenali dan mencegah benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat dan pegawai.

Kerangka acuan lainnya adalah dengan mencegah pengabaian kendali mutu tupoksi perangkat daerah dan mencegah kerugian negara. Sehingga dapat menciptakan pemerintah daerah yang bersih dan berwibawa.

“Minimal tidak ada keluhan dari pelayanan yang sudah kita laksanakan. Mencapai tingkat kesalahan nol atau tidak dilanggarnya tingkat risiko yang dapat ditoleransi,” kata Murtojo.

Siapa saja yang memiliki potensi benturan kepentingan? Yakni pejabat yang berwenang mengambil kebijakan, pimpinan di pemerintah daerah, perencana, pengawas, pejabat pelayanan publik, penilai, PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat pengadaan dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Situasi benturan kepentingan dapat memicu terjadinya gratifikasi, penggunaan aset, rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan benturan kepentingan muncul antara lain dari hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki pejabat dengan pihak terkait dengan pemda, seperti hubungan daerah yang akhirnya mempengaruhi pengambilan keputusan.

“Benturan kepentingan bisa ditangani dengan melakukan identifikasi potensi dalam melaksanakan tugas. Jika ditemukan potensi, laporkan kepada atasan. Jika ditemukan maka jangan diteruskan (perizinannya), hentikan supaya diproses dulu,” imbuh Murtojo lagi.

Tindaklanjut jika ditemukan potensi adalah melakukan telaah awal, kemudian pimpinan mengambil keputusan kebenaran ada atau tidaknya kepentingan di dalamnya. Keberhasilan penyelesaian benturan kepentingan tergantung komitmen dan keteladanan pimpinan.

Untuk menangani benturan kepentingan, butuh partisipasi dan keterlibatan pejabat, perhatian khusus serta langkah preventif dengan penyusunan SPP. Kebijakan penanganan benturan kepentingan berupa sanksi sesuai undang-undang, mekanisme identifikasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan yang ada, instrument penanganan benturan kepentingan secara berkala, monev secara berkala, pemutakhiran internal dan Inspektorat.

                Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Fani Wiraswasta mengungkapkan tentang SPI (Survey Penilaian Integritas) Pemkot Probolinggo 2024. Menurutnya, pencegahan korupsi adalah Zona Integritas (ZI) kemudian WBK (Wilayah Bebas Korupsi) WBBM lalu MCP (Monitoring Center of Prevention) KPK. Di DPMPTSP, perlu dilakukan pengendalian pelayanan perizinan karena benturan kepentingan salah satu pencegahan korupsi.

                Bidang pencegahan KPK RI ada SPI pelayanan publik di seluruh Indonesia. Dalam SPI yang menjadi responden adalah masing-masing perangkat daerah. Sesuai SPI 2023, poin Kota Probolinggo 74.17 dengan kategori waspada. Poin ini turun sebanyak 4.33 dari tahun sebelumnya. Penilaian di tahun berikutnya, Kota Probolinggo menargetkan masuk kategri TerJAGA.

                “DPMPTSP tentang penanaman modal dan pelayanan terpadu, pelayanan perizinan. Nanti misalnya menerima WA blast, dibalas, disi dan direspon saja. Dengan demikian kita ikut dalam pelaksanaan SPI,” tutur Fani.

                Pada kesempatan itu, Sekretaris DPMPTSP Purwantoro Novianto menegaskan tentang adanya temuan benturan kepentingan yang harus dikelola dan ditindaklanjuti. Padahal sudah ada SOP, tetapi masih ada celah terjadinya benturan kepentingan. Maka, menurut Inspektorat, SOP harus diperketat lagi. (fa)

#dpmptsp
SHARE :
LINK TERKAIT