PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik
untuk masyarakat.
Salah
satunya, berkomitmen menjadi Zona Integritas (ZI). Sebagai bentuk
keseriusannya, DPMPTSP menggandeng Inspektorat menggelar Sosialisasi Benturan
Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Selasa (11/6). Sosialisasi
yang diikuti seluruh pegawai DPMPTSP itu dilaksanakan di aula kantor yang
terletak di Jalan Basuki Rahmad 23.
“Sosialisasi
ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada semua pegawai apa itu ZI dan
segala hal didalamnya. Sudah komitmen
kami bersama untuk menjadikan tempat kita ZI. Di Kota Probolinggo ada dua yang
WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani) yaitu Kecamatan Kademangan dan Puskesmas
Kanigaran,” seru Kepala DPMPTSP Muhammad Abas bersemangat.
Abas juga
menjelaskan dalam ZI, ada 6 area perubahan. Antara lain manajemen perubahan
dengan menyiapkan tim kerja, penyusunan dokumen dan pembentukan notulen serta
meningkatkan kinerja di DPMPTSP.
Selanjutnya,
penataan tata laksana berupa penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan
SPP (Standar Pelayanan Publik); penataan sistem manajemen SDM; penguatan
pengawasan.
Nah, dalam
area perubahan penguatan pengawasan, lanjut Abas, salah satu unsurnya adalah
benturan kepentingan. “Yaitu suatu sikap konflik kepentingan yang memanfaatkan
kedudukan kewenangan kita dalam kepentingan pribadi,” tegas kadis lagi.
Untuk itu,
seluruh pegawai DPMPTSP harus memahami penguatan pengawasan yang dapat
dilakukan di lingkungan kerjanya. Dua
area perubahan lainnya yakni akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. “Kita semua ini harus memberikan pelayanan yang membahagiakan
masyarakat. Inilah beberapa hal tentang ZI, selengkapnya disampaikan narasumber
dari Inspektorat,” imbuhnya kepada seluruh pegawai DPMPTSP.

Cegah Benturan Kepentingan
Sosialisasi
siang itu juga menghadirkan Murtojo Auditor Madya pada Inspektur Pembantu
Wilayah IV Inspektorat dan Fani Wiraswasta Inspektur Pembantu Wilayah IV.
“Benturan
kepentingan merupakan kondisi pertimbangan pribadi mempengaruhi dan atau dapat
menghilangkan profesionalitas pegawai dalam mengemban tugas. Contohnya, ada
pelayanan umum atau biasa, karena yang dilayani adalah saudara atau pejabat di
atasnya, situasi ini patut diduga punya kepentingan pribadi karena wewenang
pejabat dapat mempengaruhi keputusannya,” jelas Murtojo.
“(Persyaratan)
Tidak lengkap, jadi lengkap dan selesai. Harusnya nunggu sehari tetapi karena ada desakan akhirnya perizinan sudah
selesai. Itu tidak boleh. Harus sesuai aturan dan SOP yang sudah ada. lakukan
saja sesuai prosedur, lakukan saja,” tegas Murtojo melanjutkan.
Tujuan
dibentuknya kerangka acuan penanganan benturan kepentingan, untuk mengenal dan
mencegah terjadinya hal tersebut oleh pejabat/ pegawai di pemerintah daerah. Menciptakan
budaya kerja dapat mengenali dan mencegah benturan kepentingan secara
transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat dan pegawai.
Kerangka acuan
lainnya adalah dengan mencegah pengabaian kendali mutu tupoksi perangkat daerah
dan mencegah kerugian negara. Sehingga dapat menciptakan pemerintah daerah yang
bersih dan berwibawa.
“Minimal tidak
ada keluhan dari pelayanan yang sudah kita laksanakan. Mencapai tingkat
kesalahan nol atau tidak dilanggarnya tingkat risiko yang dapat ditoleransi,”
kata Murtojo.
Siapa saja
yang memiliki potensi benturan kepentingan? Yakni pejabat yang berwenang
mengambil kebijakan, pimpinan di pemerintah daerah, perencana, pengawas,
pejabat pelayanan publik, penilai, PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat
pengadaan dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Situasi
benturan kepentingan dapat memicu terjadinya gratifikasi, penggunaan aset,
rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan benturan kepentingan
muncul antara lain dari hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki pejabat
dengan pihak terkait dengan pemda, seperti hubungan daerah yang akhirnya
mempengaruhi pengambilan keputusan.
“Benturan
kepentingan bisa ditangani dengan melakukan identifikasi potensi dalam
melaksanakan tugas. Jika ditemukan potensi, laporkan kepada atasan. Jika
ditemukan maka jangan diteruskan (perizinannya), hentikan supaya diproses
dulu,” imbuh Murtojo lagi.
Tindaklanjut
jika ditemukan potensi adalah melakukan telaah awal, kemudian pimpinan
mengambil keputusan kebenaran ada atau tidaknya kepentingan di dalamnya.
Keberhasilan penyelesaian benturan kepentingan tergantung komitmen dan
keteladanan pimpinan.
Untuk
menangani benturan kepentingan, butuh partisipasi dan keterlibatan pejabat,
perhatian khusus serta langkah preventif dengan penyusunan SPP. Kebijakan
penanganan benturan kepentingan berupa sanksi sesuai undang-undang, mekanisme
identifikasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan yang ada, instrument
penanganan benturan kepentingan secara berkala, monev secara berkala,
pemutakhiran internal dan Inspektorat.
Sementara
itu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Fani Wiraswasta mengungkapkan tentang SPI
(Survey Penilaian Integritas) Pemkot Probolinggo 2024. Menurutnya, pencegahan
korupsi adalah Zona Integritas (ZI) kemudian WBK (Wilayah Bebas Korupsi) WBBM
lalu MCP (Monitoring Center of
Prevention) KPK. Di DPMPTSP, perlu dilakukan pengendalian pelayanan
perizinan karena benturan kepentingan salah satu pencegahan korupsi.
Bidang
pencegahan KPK RI ada SPI pelayanan publik di seluruh Indonesia. Dalam SPI yang
menjadi responden adalah masing-masing perangkat daerah. Sesuai SPI 2023, poin
Kota Probolinggo 74.17 dengan kategori waspada. Poin ini turun sebanyak 4.33
dari tahun sebelumnya. Penilaian di tahun berikutnya, Kota Probolinggo
menargetkan masuk kategri TerJAGA.
“DPMPTSP
tentang penanaman modal dan pelayanan terpadu, pelayanan perizinan. Nanti
misalnya menerima WA blast, dibalas, disi dan direspon saja. Dengan demikian
kita ikut dalam pelaksanaan SPI,” tutur Fani.
Pada
kesempatan itu, Sekretaris DPMPTSP Purwantoro Novianto menegaskan tentang
adanya temuan benturan kepentingan yang harus dikelola dan ditindaklanjuti.
Padahal sudah ada SOP, tetapi masih ada celah terjadinya benturan kepentingan.
Maka, menurut Inspektorat, SOP harus diperketat lagi. (fa)