DPMPTSP Kota Probolinggo Terima Kunjungan PDHI Jatim 2, Bahas Perizinan Praktik Dokter Hewan

DPMPTSP Kota Probolinggo kedatangan pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jatim membahas tentang perizinan praktik dokter hewan di wilayah Kota Probolinggo.

DPMPTSP Kota Probolinggo kedatangan pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jatim

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo kedatangan pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jatim 2, Jumat (26/7). Pertemuan tersebut membahas tentang perizinan praktik dokter hewan di wilayah Kota Probolinggo.

Sekretaris DPMPTSP Purwantoro Novianto didampingi Penata Perizinan Ahli Madya Sri Lestari dan Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty bersama Medik Veteriner Ahli Muda drh Vaiga Miriami dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) menemui rombongan yang dipimpin Tim Hubungan Institusional (Hubis) PDHI Jatim 2 drh Prasidy Anugraha di ruang rapat DPMPTSP.

drh Prasidy Anugraha menjelaskan, saat ini minat kedokteran hewan sangat banyak dipengaruhi juga karena pet (hewan peliharaan). Rekan sejawatnya menyadari pentingnya perizinan saat membuka klinik pet mengingat potensi pasar yang meningkat.


“Teman-teman menyampaikan perizinan (praktik dokter hewan) di Kota Probolinggo minta dikawal. Sebenarnya tidak ada kendala, tapi kami datang kesini untuk membuktikan sendiri seperti apa permasalahannya. Izin ini manfaatnya untuk teman-teman dokter hewan sendiri, seperti harus punya SIP dan terdaftar di OSS. Payung legislasi sebagai dokter hewan sudah terfasilitasi,” ujar Prasidy, yang menjelaskan wilayah PDHI Jatim 2 meliputi Malang, Pasuruan dan Probolinggo Raya.

“Kami sebagai organisasi profesi punya niat baik agar anggota terlindungi secara hukum, termasuk dengan konsumen kami,” lanjut Prasidy.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya Sri Lestari mengungkapkan pelimpahan kewenangan dari Penjabat Wali Kota Probolinggo baru turun ke DPMPTSP pada Januari 2024. Untuk melengkapinya, diperlukan berita acara antara DPKPP dan DPMPTSP terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lainnya untuk melengkapi standar pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dalam mengeluarkan izin ini, DPMPTSP berpegang pada surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Penertiban Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan dan Surat Izin Pelayanan Paramedik Veteriner (SIPP). Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 34 bahwa tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Perizinan berusaha yang dimaksud melalui OSS, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 75000 adalah Aktivitas Kesehatan Hewan. Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan. (sumber OSS.go.id)


Lampiran untuk KBLI tersebut Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) harus melengkapi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan dan Surat Izin Pelayanan Paramedik Veteriner (SIPP). Nah, dalam pelayanan kesehatan hewan terdapat praktik dokter hewan mandiri dan tempat pelayanan paramedik veteriner penerbitannya melalui DPMPTSP.

Untuk itu, Ari-panggilan akrabnya, mengharapkan DPKPP segera memenuhi kelengkapan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. “Bagaimanapun semua jenis izin yang dikeluarkan, kami menghindari mal administrasi. Intinya, kami tidak pernah menghambat. Sebenarnya tidak sulit, tinggal pemenuhan (syarat dokumen), klik dan selesai,” tegasnya.

drh Vaiga Miriami, Medik Veteriner Ahli Muda dari DPKPP akan memenuhi dan melengkapi apa yang dibutuhkan. “Terima kasih DPMPTSP sudah mengakomodir. Setiap tahun ada dokter hewan baru datang ke kantor kami, menanyakan bagaimana praktik di Kota Probolinggo. Di Kota Probolinggo jumlah dokter hewan sekitar 20 orang,” katanya.

Menutup pertemuan tersebut, Purwantoro pun menegaskan, perizinan praktik di Kota Probolinggo tidak ada masalah. Kendati demikian, koordinasi dan komunikasi harus ditingkatkan lagi. Proses perizinan praktik dokter hewan ada di dalam aplikasi SICANTIK, apabila terjadi sistem error akan tetap dilakukan pelayanan perizinan secara manual.

“Selanjutnya kami akan mengagendakan serah terima berita acara dalam waktu cepat. Harapannya bisa pada bulan Juli ini, agar proses perizinan dapat segera selesai. Karena kami (DPMPTSP) adalah adminnya, sedangkan DPKPP adalah dinas teknis yang mengatur SOP, PDHI sebagai organisasi profesi juga punya peran dalam memberikan rekomendasi,” terang Purwantoro. (fa)

LINK TERKAIT