DPMPTSP Kota Probolinggo Terima Kunjungan PDHI Jatim 2, Bahas Perizinan Praktik Dokter Hewan
DPMPTSP Kota Probolinggo kedatangan pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jatim membahas tentang perizinan praktik dokter hewan di wilayah Kota Probolinggo.
DPMPTSP Kota Probolinggo kedatangan pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jatim
PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo kedatangan pengurus
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jatim 2, Jumat (26/7). Pertemuan
tersebut membahas tentang perizinan praktik dokter hewan di wilayah Kota
Probolinggo.
Sekretaris
DPMPTSP Purwantoro Novianto didampingi Penata Perizinan Ahli Madya Sri Lestari
dan Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty bersama Medik Veteriner Ahli
Muda drh Vaiga Miriami dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan
(DPKPP) menemui rombongan yang dipimpin Tim Hubungan Institusional (Hubis) PDHI
Jatim 2 drh Prasidy Anugraha di ruang rapat DPMPTSP.
drh
Prasidy Anugraha menjelaskan, saat ini minat kedokteran hewan sangat banyak
dipengaruhi juga karena pet (hewan peliharaan). Rekan sejawatnya menyadari
pentingnya perizinan saat membuka klinik pet mengingat potensi pasar yang
meningkat.

“Teman-teman
menyampaikan perizinan (praktik dokter hewan) di Kota Probolinggo minta
dikawal. Sebenarnya tidak ada kendala, tapi kami datang kesini untuk
membuktikan sendiri seperti apa permasalahannya. Izin ini manfaatnya untuk
teman-teman dokter hewan sendiri, seperti harus punya SIP dan terdaftar di OSS.
Payung legislasi sebagai dokter hewan sudah terfasilitasi,” ujar Prasidy, yang
menjelaskan wilayah PDHI Jatim 2 meliputi Malang, Pasuruan dan Probolinggo
Raya.
“Kami
sebagai organisasi profesi punya niat baik agar anggota terlindungi secara
hukum, termasuk dengan konsumen kami,” lanjut Prasidy.
Sementara
itu, Penata Perizinan Ahli Madya Sri Lestari mengungkapkan pelimpahan
kewenangan dari Penjabat Wali Kota Probolinggo baru turun ke DPMPTSP pada
Januari 2024. Untuk melengkapinya, diperlukan berita acara antara DPKPP dan
DPMPTSP terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lainnya untuk
melengkapi standar pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam
mengeluarkan izin ini, DPMPTSP berpegang pada surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan
Hewan tentang Penertiban Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan dan Surat Izin
Pelayanan Paramedik Veteriner (SIPP). Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dalam Pasal 34 bahwa tenaga kesehatan hewan yang melakukan
pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah
pusat.
Perizinan
berusaha yang dimaksud melalui OSS, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia) 75000 adalah Aktivitas Kesehatan Hewan. Kelompok ini mencakup
kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan
piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau
pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis
lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan
laboratorium penelitian kesehatan hewan. (sumber OSS.go.id)

Lampiran
untuk KBLI tersebut Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) harus melengkapi
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan dan Surat Izin Pelayanan Paramedik
Veteriner (SIPP). Nah, dalam pelayanan kesehatan hewan terdapat praktik dokter
hewan mandiri dan tempat pelayanan paramedik veteriner penerbitannya melalui
DPMPTSP.
Untuk
itu, Ari-panggilan akrabnya, mengharapkan DPKPP segera memenuhi kelengkapan
tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. “Bagaimanapun semua
jenis izin yang dikeluarkan, kami menghindari mal administrasi. Intinya, kami
tidak pernah menghambat. Sebenarnya tidak sulit, tinggal pemenuhan (syarat
dokumen), klik dan selesai,” tegasnya.
drh
Vaiga Miriami, Medik Veteriner Ahli Muda dari DPKPP akan memenuhi dan
melengkapi apa yang dibutuhkan. “Terima kasih DPMPTSP sudah mengakomodir.
Setiap tahun ada dokter hewan baru datang ke kantor kami, menanyakan bagaimana
praktik di Kota Probolinggo. Di Kota Probolinggo jumlah dokter hewan sekitar 20
orang,” katanya.
Menutup
pertemuan tersebut, Purwantoro pun menegaskan, perizinan praktik di Kota
Probolinggo tidak ada masalah. Kendati demikian, koordinasi dan komunikasi
harus ditingkatkan lagi. Proses perizinan praktik dokter hewan ada di dalam
aplikasi SICANTIK, apabila terjadi sistem error akan tetap dilakukan pelayanan
perizinan secara manual.
“Selanjutnya
kami akan mengagendakan serah terima berita acara dalam waktu cepat. Harapannya
bisa pada bulan Juli ini, agar proses perizinan dapat segera selesai. Karena
kami (DPMPTSP) adalah adminnya, sedangkan DPKPP adalah dinas teknis yang
mengatur SOP, PDHI sebagai organisasi profesi juga punya peran dalam memberikan
rekomendasi,” terang Purwantoro. (fa)