DPMPTSP Kota Probolinggo Warning Pelaku Usaha ISP, Terbitkan Larangan Pemasangan Kabel Internet Tanpa Izin

DPMPTSP Kota Probolinggo secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan pemasangan kabel internet tanpa izin. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk melaporkan pemasangan tiang dan kabel internet tak berizin di wilayah masing-masing.

Salah satu lokasi pemasangan tiang internet tsk berizin

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan pemasangan kabel internet tanpa izin. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk melaporkan pemasangan tiang dan kabel internet tak berizin di wilayah masing-masing.

Surat larangan tersebut diterbitkan pada 29 April 2025, menyusul maraknya pemasangan kabel jaringan internet oleh penyelenggara jasa telekomunikasi (Internet Service Provider/ISP) yang dilakukan tanpa izin di berbagai wilayah Kota Probolinggo. Kegiatan pemasangan kabel tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta merusak estetika kota.

“Kami menerima beberapa pengaduan melalui layanan di Mal Pelayanan Publik terkait pemasangan tiang provider internet tanpa izin. Berdasarkan pendataan, pada tahun lalu terdapat tiga laporan, sementara tahun ini sudah ada satu laporan,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas.


Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh DPMPTSP, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak, khususnya Lurah, RW, dan RT untuk tidak memberikan izin tanpa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

“Seluruh Lurah, RW, dan RT dilarang memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan pemasangan kabel internet, baik di ruang milik jalan (right of way) maupun di ruang manfaat jalan (utility area), sebelum pihak terkait memperoleh Perizinan PB UMKU melalui sistem Online Single Submission (OSS),” tegasnya.

Kemudian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap pemasangan kabel jaringan internet dilakukan sesuai dengan titik koordinat pemasangan sesuai rekomendasi dinas teknis yaitu Dinas PU PR PKP serta telah memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.

“Dan, pelaporan kegiatan tak berizin. Lurah, RW, dan RT diwajibkan melaporkan kepada DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum, PR PKP, atau Satpol PP Kota Probolinggo jika ditemukan kegiatan pemasangan kabel internet tanpa izin resmi,” kata Abas lagi.

“Kami berharap, melalui surat ini, pemasangan kabel jaringan internet di Kota Probolinggo dapat lebih tertib dan sesuai aturan. Prinsipnya, kami mempersilakan pelaku usaha melakukan pemasangan kabel, asalkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat kami harapkan,” pungkas Muhammad Abas.

Penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta menjaga keindahan tata kota dari pemasangan kabel sembarangan. (fa)


LINK TERKAIT