Dukung Probolinggo Bersolek, DPMPTSP – Satpol PP Tertibkan Reklame di 26 Titik Jalan di Kota Probolinggo

Personil DPMPTSP, Satpol PP bersama BPPKAD menertibkan reklame 26 titik jalan di Kota Probolinggo

Kegiatan penertiban reklame 26 titik jalan di Kota Probolinggo saat bulan ramadan

PROBOLINGGO – Ramadan tidak menyurutkan semangat personil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menertibkan reklame 26 titik jalan di Kota Probolinggo, Rabu (19/3) malam.

“Kami melakukan penertiban reklame yang melanggar perda, berada di zona putih, masa berlaku sudah habis, penempatan yang tidak sesuai dan dipaku di pohon. Pemerintah Kota Probolinggo sedang gencar-gencarnya Probolinggo Bersolek, salah satunya penertiban reklame ini,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Abdi Firdausi.

Penertiban reklame melibatkan DPMPTSP dan BPPKAD, lanjut Abdi, untuk mensinkronkan data apakah reklame sudah diperpanjang dan membayar pajak, sudah bayar pajak atau tidak sesuai letak. “Yang melanggar perwali 149 tahun 2020 dan perda 10 tahun 2010 tentang izin reklame, akan kami tindak,” tegasnya.


Sebanyak 20 personil dari Satpol PP, 2 orang dari DPMPTSP dan 2 orang dari BPPKAD dibagi menjadi dua tim yang menyasar 26 titik jalan. Dari data BPPKAD, pembayaran pajak reklame insidentil per tanggal 1 Februari hingga Maret 2025 sejumlah 21 objek reklame.

Saat tim 2 menyusuri sepanjang Jalan Panglima Sudirman banyak didapati reklame yang dipaku di pohon dan tidak berizin. Beberapa pemilik usaha pun memilih melepas sendiri reklame yang mereka pasang. Reklame berisi informasi bantuan untuk masjid pun tidak luput dari sasaran petugas.

Namun, sebelum dilepas petugas berkoordinasi dengan pengurus dan jemaah masjid. “Tidak apa-apa dilepas untuk ketertiban dan kebersihan,” ujar Agus, Jemaah Masjid Baitul Muttaqien di Jalan Panglima Sudirman.

Sementara itu, di zona putih atau area yang bersih dari reklame juga masih didapati reklame terpasang dan langsung dilepas oleh Satpol PP. Salah satu zona putih itu ada di perempatan lampu merah Randupangger. Tim 1 bergerak di ruas jalan berbeda, ke arah barat dan menertibkan reklame yang sudah tidak sesuai aturan.


“Penertiban ini tidak hanya menegakan aturan, tetapi juga memperbaiki tampilan kota. Menciptakan lingkungan yang lebih tertata, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelas Abdi usai penertiban. Kegiatan malam itu berakhir sekira pukul 23.00.

Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan pengiklan agar selalu mematuhi regulasi yang ada sebelum memasang reklame. DPMPTSP siap memberikan layanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan untuk mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Probolinggo.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota dengan melaporkan jika ada reklame yang berpotensi melanggar aturan. Dengan kerja sama dan kepatuhan semua pihak, kita dapat menciptakan Kota Probolinggo yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh warganya,” imbuh Abas.


LINK TERKAIT