Dukung Program Pemerintah, Tiga Bulan DPMPTSP Terbitkan 83 PBG Gratis bagi MBR di Kota Probolinggo
Sejak bulan Januari 2025 masih nihil PBG bagi MBR. Jumlah penerbitan mulai meningkat pada bulan Februari dan Maret . Semua PBG ini diurus oleh pihak pengembang perumahan dengan fungsi bangunan rumah tinggal untuk MBR.
Bangunan perumahan yang masih tahap pengerjaan
PROBOLINGGO – Sejak Pemerintah
menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah yang
diperuntukkan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) pada Januari 2025 lalu,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo
telah menerbitkan sebanyak 83 PBG bagi MBR selama triwulan I tahun 2025.
Pada bulan Januari 2025 masih
nihil PBG bagi MBR. Jumlah penerbitan mulai meningkat pada bulan Februari ada
45 PBG, kemudian bulan Maret terbit 38 PBG. Semua PBG ini diurus oleh pihak
pengembang perumahan dengan fungsi bangunan rumah tinggal untuk MBR.
Sebagai tindaklanjut kebijakan
Presiden Prabowo yang prorakyat ini, Pemerintah Daerah membuat regulasi untuk
PBG 0 persen, 0 rupiah bagi MBR. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga
Menteri yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam
Negeri, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan
nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di Kota Probolinggo, aturan ini
sudah dibuat pada Desember 2024. Yakni, Perwali Nomor 72 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah dan Perwali Nomor 73 Tahun 2024 tentang
Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah.
Sesuai Perwali Nomor 73 Tahun
2024, kriteria MBR meliputi wajib berkewarganegaraan Indonesia; berpenghasilan
per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta; kategori
kawin sebesar Rp 8 juta; kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp 8
juta; luas lantai paling luas 36 m2 untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah
susun, dan luas lantai paling luas 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. Dan,
untuk persyaratan dan tata cara pembebasannya tertuang pada Perwali 72 Tahun
2024.
Penata Perizinan Ahli Muda
DPMPTSP Kota Probolinggo Gemini Juniwaty menjelaskan, pada waktu itu Mendagri
Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah diminta segera memberlakukan
kebijakan PBG 0 persen ini sampai akhir Januari 2025.
“Mendukung program pemerintah 3
juta rumah untuk MBR, sampai sekarang Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal ini
DPMPTSP sudah menerbitkan 83 PBG di triwulan I tahun 2025 ini. Mulai Februari
dan Maret telah diterbitkan PBG dengan 0 Rupiah di Kota Probolinggo,” jelas
Gemini.
Dalam penerbitan PBG, lanjut
Gemini, DPMPTSP hanya menerbitkan izin setelah disetujui oleh Perangkat Daerah
teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman
(PUPR-PKP).
Selain PBG MBR, selama triwulan I
2025 ini DPMPTSP telah menerbitkan izin dengan fungsi bangunan rumah tinggal 106 PBG; ruko 3
PBG; toko 3 PBG; gudang 1 PBG; praktik bidan 1 PBG; klinik 4 PBG; campuran
(tempat usaha dan rumah) 3 PBG; jembatan 2 PBG; perkantoran 1 PBG; bimbingan
belajar 1 PBG; gedung yayasan 1 PBG; rumah deret 1 PBG; perdagangan 1 PBG;
rumah kos 1 PBG dan tempat usaha kafe 1 PBG.

“Membandingkan dengan yang lalu,
untuk rumah tinggal (bagi rumah yang sudah dibangun dan ditempati tapi belum
punya PBG) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki legalitas tempat
tinggalnya. Karena dengan adanya PBG mereka bisa mengakses perbankan,” ujar
Gemini lagi.
Pengurusan PBG sudah by sistem
melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Dengan demikian,
masyarakat mengakses sendiri pendaftaran mengurus PBG dengan mudah. Dari sistem
itu pula pemohon izin dapat memantau sejauh mana PBG yang sedang diurus.
Standarnya, PBG akan terbit selama 20 hari.
“Tapi, kita memberikan
pendampingan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kesulitan ya, di loket
DPMPTSP Mal Pelayanan Publik. Sebenarnya di sistem pemohon tahu apakah SKRD
(Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sudah terbit. Jika sudah, mereka tinggal
membayar dan ke kembali ke kami untuk mencetak PBG-nya. Saat ini, siapa yang
mencetak dan mengambil PBG akan terekam di sistem. Apabila diperlukan pencetakan
ulang harus jelas maksud dan tujuannya,” pungkas Gemini. (fa)