Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Tempat Pertemuan Bale Inggil Kota telah dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kota Probolinggo yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal PTSP Dan Naker Kota Probolinggo
Pada hari ini Senin ( 15/ 8 /2022) di Tempat
Pertemuan Bale Inggil Kota telah dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi
Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kota
Probolinggo yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal PTSP Dan
Naker Kota Probolinggo
.
Kegiatan
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan di Kota Probolinggo ini dihadiri oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal PTSP Dan Naker Kota Probolinggo untuk menyampaikan
sambutan sekaligus membuka acara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
mempunyai pelayananan publik dan pelaku usaha dari berbagai sektor
usaha.
“Standar
pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur”, ujar
Muhamad Abbas selaku Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Dan Naker Kota Probolinggo dalam sambutannya.
Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mendengar saran dan masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai pelayananan publik, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) terhadap
Standar Pelayanan perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Sambas,
sehingga perspektif perumus kebijakan sesuai dengan perspektif pengguna
layanan. Hal yang dimaksud adalah standar menurut perspektif
penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan harus sesuai dengan
standar yang diinginkan oleh masyarakat, pelaku usaha dan stakeholders.
Namun harus ada parameter, tolak ukur dan acuan yang dapat dijadikan
standar bersama untuk disepakati, tentunya peraturan perundang-undangan
yang masih berlaku.
.
Yang
bertindak sebagai narasumber pertama Bapak Abd Syukur selaku anggota
Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Beliau memberikan dukungan sepenuhnya
kepada OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat baik berupa
pertimbangan penambahan anggaran maupun dukungan non materi agar
pelayanan lebih maksimal. Narasumber kedua yaitu Bpk. Wildanus Sabiq,
ST. Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama DPUPR-PKP Kota Probolinggo.
Narasumber yang Ketiga adalah Bapak Aris Rahman Nurdini dari Dinas
Kesehatan merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun
pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan. Standar pelayanan publik
Dinas Kesehatan antara lain standar pelayanan dalam Penanganan Demam
Berdarah Dengue, standar pelayanan Sertifikat Produksi Industri Rumah
Tangga, Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan, dan
Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Sarana Kesehatan.
Sosialisasi
dibuka oleh Bapak Kepala DPMPTSP dan NAKER Kota Probolinggo. Beliau
menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk
mensinkronisasikan Standar Pelayanan Publik di wilayah Kota Probolinggo
dan diharapkan dapat mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima dan
maksimal. Beliau juga menjelaskan standar pelayanan merupakan tolak ukur
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan
kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah
terjangkau dan terukur.
2. Yang
bertindak sebagai narasumber pertama Bapak Abd Syukur selaku anggota
Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Beliau memberikan dukungan sepenuhnya
kepada OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat baik berupa
pertimbangan penambahan anggaran maupun dukungan non materi agar
pelayanan lebih maksimal
3. Narasumber
kedua yaitu Bpk. Wildanus Sabiq, ST. Fungsional Penata Ruang Ahli
Pertama DPUPR-PKP Kota Probolinggo. Yang disampaikan oleh narasumber
diantaranya :
– UUCK
dan PP No 21 Tahun 2021 merupakan Langkah strategis pemerintah dalam
mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang
salah satunya diakibatkan oleh tumpeng tindih pengaturan penataan ruang.
– Sesudah
UUCK dan PP No 21 Tahun 2021 Produk RTR telah dipublikasi oleh
pemerintah melalui berbagai platform. Platform produk RTR juga
terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan sehingga proses perizinan
berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan.
– Narasumber
yang kedua adalah Bapak Aris Rahman Nurdini dari Dinas Kesehatan
merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna
layanan dalam menerapkan pelayanan. Standar pelayanan publik Dinas
Kesehatan antara lain standar pelayanan dalam Penanganan Demam Berdarah
Dengue, standar pelayanan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga,
Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan, dan Standar
Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Sarana Kesehatan.