Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

Tempat Pertemuan Bale Inggil Kota telah dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kota Probolinggo yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal PTSP Dan Naker Kota Probolinggo

Pada hari ini Senin ( 15/ 8 /2022) di  Tempat Pertemuan Bale Inggil Kota telah dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kota Probolinggo yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal PTSP Dan Naker Kota Probolinggo

.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kota Probolinggo ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Dan Naker Kota Probolinggo untuk menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai pelayananan publik dan pelaku usaha dari berbagai sektor usaha.

 

“Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur”, ujar Muhamad Abbas selaku Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Dan Naker Kota Probolinggo dalam sambutannya.



Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mendengar saran dan masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai pelayananan publik, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) terhadap Standar Pelayanan perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Sambas, sehingga perspektif perumus kebijakan sesuai dengan perspektif pengguna layanan. Hal yang dimaksud adalah standar menurut perspektif penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan harus sesuai dengan standar yang diinginkan oleh masyarakat, pelaku usaha dan stakeholders. Namun harus ada parameter, tolak ukur dan acuan yang dapat dijadikan standar bersama untuk disepakati, tentunya peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

.

Yang bertindak sebagai narasumber pertama Bapak Abd Syukur selaku anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Beliau memberikan dukungan sepenuhnya kepada OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat baik berupa pertimbangan penambahan anggaran maupun dukungan non materi agar pelayanan lebih maksimal. Narasumber kedua yaitu Bpk. Wildanus Sabiq, ST. Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama DPUPR-PKP Kota Probolinggo. Narasumber yang Ketiga adalah Bapak Aris Rahman Nurdini dari Dinas Kesehatan merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan. Standar pelayanan publik Dinas Kesehatan antara lain standar pelayanan dalam Penanganan Demam Berdarah Dengue, standar pelayanan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga, Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan, dan Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Sarana Kesehatan.

Sosialisasi dibuka oleh Bapak Kepala DPMPTSP dan NAKER Kota Probolinggo. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mensinkronisasikan Standar Pelayanan Publik di wilayah Kota Probolinggo dan diharapkan dapat mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima dan maksimal. Beliau juga menjelaskan standar pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur.

2.    Yang bertindak sebagai narasumber pertama Bapak Abd Syukur selaku anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Beliau memberikan dukungan sepenuhnya kepada OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat baik berupa pertimbangan penambahan anggaran maupun dukungan non materi agar pelayanan lebih maksimal

3.   Narasumber kedua yaitu Bpk. Wildanus Sabiq, ST. Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama DPUPR-PKP Kota Probolinggo. Yang disampaikan oleh narasumber diantaranya :

        UUCK dan PP No 21 Tahun 2021 merupakan Langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpeng tindih pengaturan penataan ruang.

       Sesudah UUCK dan PP No 21 Tahun 2021 Produk RTR telah dipublikasi oleh pemerintah melalui berbagai platform. Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan sehingga proses perizinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan.

    Narasumber yang kedua adalah Bapak Aris Rahman Nurdini dari Dinas Kesehatan merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan. Standar pelayanan publik Dinas Kesehatan antara lain standar pelayanan dalam Penanganan Demam Berdarah Dengue, standar pelayanan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga, Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan, dan Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Sarana Kesehatan.

LINK TERKAIT