Gandeng DPMPTSP Kota Probolinggo, FKUB Gelar Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadat
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi dan dialog untuk memberikan pemahaman kepada Ketua RW dan lurah tentang peraturan pendirian rumah ibadat
Acara Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadat oleh FKUB
PROBOLINGGO – Untuk memberikan
pemahaman kepada Ketua RW dan lurah tentang peraturan pendirian rumah ibadat,
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi dan
dialog, Jumat (20/9). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) setempat didapuk menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
“Diharapkan
(melalui kegiatan ini) kita bersama dapat memahami peraturan bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 menteri) tentang pendirian rumah ibadat.
Oleh karena itu, kami undang agar kita semua bisa melaksanakan apa yang harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Wakil Ketua I FKUB Kota
Probolinggo, Sriyono Sundoro Hadi saat menyampaikan sambutannya.

Dihadapan
Ketua RW dan lurah di wilayah Kecamatan Wonoasih, Kedopok dan Kademangan,
Gemini Juniwati, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Probolinggo
menjelaskan tentang prosedur pengajuan perizinan rumah ibadat.
Dasar
hukum perizinan rumah ibadat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9
dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB,
dan Pendirian Rumah Ibadat.
Di
Kota Probolinggo aturan yang mendasari yaitu Perda Kota Probolinggo Nomor 4
tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam mendirikan bangunan
harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu dikenal dengan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Persetujuan
ini diberikan kepada pemilik bangunan yang akan membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis
bangunan,” jelas Gemini.
“Salah
satu fungsi bangunan gedung adalah keagamaan. Selain hunian, usaha, sosial
budaya dan khusus ya. Nah, apa saya fungsi keagamaan? Tentu saja sebagai tempat
melakukan ibadat seperti masjid termasuk musala, gereja termasuk kapel, pura,
vihara dan klenteng,” sambung satu-satunya Penata Perizinan Ahli Muda di
DPMPTSP ini.
Pengajuan
PBG secara online melalui SIMBG, yakni Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung. Syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus PBG antara lain persyaratan
admnistrasi, teknis bangunan gedung dan khusus.
Yang dimaksud syarat administrasi
KTP elektronik; alamat email aktif; Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas
PUPR dan KP; scan dokumen asli bukti penguasaan tanah berupa sertifikat/hak
pakai cuma-cuma, hak guna bangunan, akta jual beli.
Persyaratan administrasi lainnya
yang harus dipenuhi meliputi data penyedia jasa perencana konstruksi terdiri
dari KTP; ijazah minimal S1 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur dan sertifikat
keahlian. Untuk persyaratan teknis antara lain gambar teknis, perhitungan
konstruksi beton apabila bangunan bertingkat (dua lantai), untuk bangunan
minimal tiga lantai menggunakan sondir (penyelidikan tanah).
“Ada lagi yang harus diperhatikan
pada persyaratan khusus PBG kegiatan keagamaan. KTP pengguna rumah ibadat
paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, kalau batas
wilayah kelurahan ya lurah yang mengesahkan,” ujar Gemini.

Kemudian dukungan masyarakat
paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Lalu ada rekomendasi tertulis
dari Kepala Kantor Kementerian Agama dan FKUB setempat. “Apabila persyaratan
pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi dukungan belum terpenuhi, misalnya
dukungan tidak sampai 60, hanya 58 orang misalnya, pemerintah daerah wajib
memfasilitasi tersedianya lokasi tempat ibadat,” tegas perempuan berkacamata
itu.
Tarif retribusi PBG tidak ada
alias Rp 0. Tetapi, untuk memenuhi persyaratan teknis dibutuhkan gambar,
perhitungan konstruksi yang membutuhkan biaya. Menjawab yang menjadi pertanyaan
peserta sosialisasi tentang jarak rumah ibadat, Gemini menegaskan DPMPTSP tidak
pernah mempermasalahkan jarak.
“Sudah ada rekom dari Kemenag dan FKUB, maka
kami bisa menerbitkan persetujuan bangunan gedungnya. Sejauh ini tidak ada
regulasi yang mengatur bahwa jarak sekian antar rumah ibadat. Tapi, terpenuhi
persyaratan khusus tadi, itu yang menjadi ujung tombak,” jawab Gemini, yang
pada kesempatan itu membahas WA SMART MPP Kota Probolinggo. (fa)