Gandeng DPMPTSP Kota Probolinggo, FKUB Gelar Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadat

Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi dan dialog untuk memberikan pemahaman kepada Ketua RW dan lurah tentang peraturan pendirian rumah ibadat

Acara Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadat oleh FKUB

PROBOLINGGO – Untuk memberikan pemahaman kepada Ketua RW dan lurah tentang peraturan pendirian rumah ibadat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi dan dialog, Jumat (20/9). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat didapuk menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

                “Diharapkan (melalui kegiatan ini) kita bersama dapat memahami peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 menteri) tentang pendirian rumah ibadat. Oleh karena itu, kami undang agar kita semua bisa melaksanakan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Wakil Ketua I FKUB Kota Probolinggo, Sriyono Sundoro Hadi saat menyampaikan sambutannya.


                Dihadapan Ketua RW dan lurah di wilayah Kecamatan Wonoasih, Kedopok dan Kademangan, Gemini Juniwati, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Probolinggo menjelaskan tentang prosedur pengajuan perizinan rumah ibadat.

                Dasar hukum perizinan rumah ibadat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

                Di Kota Probolinggo aturan yang mendasari yaitu Perda Kota Probolinggo Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam mendirikan bangunan harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


                “Persetujuan ini diberikan kepada pemilik bangunan yang akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan,” jelas Gemini.

                “Salah satu fungsi bangunan gedung adalah keagamaan. Selain hunian, usaha, sosial budaya dan khusus ya. Nah, apa saya fungsi keagamaan? Tentu saja sebagai tempat melakukan ibadat seperti masjid termasuk musala, gereja termasuk kapel, pura, vihara dan klenteng,” sambung satu-satunya Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP ini.

                Pengajuan PBG secara online melalui SIMBG, yakni Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus PBG antara lain persyaratan admnistrasi, teknis bangunan gedung dan khusus.

Yang dimaksud syarat administrasi KTP elektronik; alamat email aktif; Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas PUPR dan KP; scan dokumen asli bukti penguasaan tanah berupa sertifikat/hak pakai cuma-cuma, hak guna bangunan, akta jual beli.

Persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi meliputi data penyedia jasa perencana konstruksi terdiri dari KTP; ijazah minimal S1 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur dan sertifikat keahlian. Untuk persyaratan teknis antara lain gambar teknis, perhitungan konstruksi beton apabila bangunan bertingkat (dua lantai), untuk bangunan minimal tiga lantai menggunakan sondir (penyelidikan tanah).

“Ada lagi yang harus diperhatikan pada persyaratan khusus PBG kegiatan keagamaan. KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, kalau batas wilayah kelurahan ya lurah yang mengesahkan,” ujar Gemini.


Kemudian dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Lalu ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama dan FKUB setempat. “Apabila persyaratan pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi dukungan belum terpenuhi, misalnya dukungan tidak sampai 60, hanya 58 orang misalnya, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi tempat ibadat,” tegas perempuan berkacamata itu.

Tarif retribusi PBG tidak ada alias Rp 0. Tetapi, untuk memenuhi persyaratan teknis dibutuhkan gambar, perhitungan konstruksi yang membutuhkan biaya. Menjawab yang menjadi pertanyaan peserta sosialisasi tentang jarak rumah ibadat, Gemini menegaskan DPMPTSP tidak pernah mempermasalahkan jarak.

“Sudah ada rekom dari Kemenag dan FKUB, maka kami bisa menerbitkan persetujuan bangunan gedungnya. Sejauh ini tidak ada regulasi yang mengatur bahwa jarak sekian antar rumah ibadat. Tapi, terpenuhi persyaratan khusus tadi, itu yang menjadi ujung tombak,” jawab Gemini, yang pada kesempatan itu membahas WA SMART MPP Kota Probolinggo. (fa)

LINK TERKAIT