Gencarkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, Datangi Usaha Bidang Kesehatan

DPMPTSP bersama Tim gabungan kembali melakukan pengawasan perizinan berbasis risiko di Kota Probolinggo untuk usaha di bidang kesehatan

Kegiatan Pengawasan Usaha di Bidang Kesehatan

PROBOLINGGO – Kamis (2/5) siang, tim gabungan kembali melakukan pengawasan perizinan berbasis risiko di Kota Probolinggo. Kali ini, yang menjadi jujugan adalah usaha di bidang kesehatan. Yakni Optik Melawai di Jalan Panglima Sudirman dan Klinik Utama Rawat Jalan Irma di Jalan Panjaitan.

Tim gabungan pengawasan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan dan P2KB, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan.

Tiba di optic yang baru beroperasi pada akhir Desember 2023 itu, tim ditemui oleh Penanggung Jawab Refreksionis Optisien (RO) Soraya Alicya Yunanda dan dua sales counter. “Kami datang kesini untuk memonitoring dokumen-dokumen usaha yang berkaitan dengan dinas kami masing-masing. Kalau saya dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengecek NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS. Sedangkan teman-teman dinas lain, mengecek tenaga kerja, izin surat praktik dan sebagainya,” tutur Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Renny Annisa, membuka perbincangan.

Ya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja pun menanyakan jumlah pegawai dan statusnya. Kemudian tentang keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan fasilitas tersebut bagi pegawainya.


Kasubag TU Dinkes P2KB Aris Rahman Nurdini, meminta Penanggungjawab RO menunjukan Surat Izin Refraksionis (SIPRO). Karena yang mempunyai sertifikasi hanya Soraya, maka yang berhak memeriksa mata untuk customer adalah dirinya. Layanan pemeriksaan mata di optik yang beromzet sekitar Rp 7 juta per hari itu tidak diperbolehkan dilakukan oleh sales.

Diakui Aris, optik  tersebut memang besar dan memiliki standarisasi sesuai Permenkes 14 tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

“Minim punya satu refraksionis. Bukan hanya izinnya saja tapi orangnya harus bekerja disini juga. Karena masih ditemukan di beberapa tempat surat izin saja tapi orangnya tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Renny menambahkan, untuk perizinan sebagai persyaratan dasar Optik Melawai sudah ada meski di dalamnya belum lengkap. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) penunjang kesehatan harus dirubah karena kurang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

“Namun, KBLI yang sudah ada ini tidak menghalangi pelaku usaha tetap menjalankan usahanya. Bisa dilengkapi dan tidak menjadi kendala. Kami sudah sampaikan, karena NIB-nya ikut pusat maka nanti akan disampaikan. Harapannya, nanti ada follow up dari pihak manajemen,” imbuh Renny.(fa)

LINK TERKAIT