Hadiri Rakor Penguatan Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan, Begini Pesan DPRD Kota Probolinggo
Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan kinerjanya di tahun 2025
Rakor Tim Pertimbangan dan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kota Probolinggo di Aula DPMPTSP
PROBOLINGGO – Tim Pertimbangan
dan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kota Probolinggo menggelar rapat
koordinasi untuk memantapkan kinerjanya di tahun 2025. Rapat dilaksanakan di
Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu
(12/2).
Rakor yang diikuti Perangkat
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo terkait ini menghadirkan narasumber Wakil
Ketua DPRD Santi Wilujeng Prastyani dan anggota Komisi III DPRD Ellyas
Aditiawan.
“Penguatan tim pertimbangan dan
penerbitan perizinan ini perlu dilakukan. Tim sudah dibentuk melalui SK Wali
Kota punya tugas memberikan pertimbangan kelayakan permohonan perizinan dan
nonperizinan. Harapan kami tim teknis ini dapat melaksanakan kewenangan sesuai
bidang masing-masing,” jelas Muhammad Abas, membuka rapat pagi itu.
“Bila menghadapi kendala atau
kesulitan memberikan solusi, kita bahas bersama dalam tim ini,” sambung Abas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD
Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani menegaskan, dengan rapat kooordinasi
ini semua perizinan dan non perizinan di Kota Probolinggo dapat dipermudah dan
dipercepat sesuai mekanisme yang ada.
Santi pun berharap kedepan agar
semakin banyak investor-investor yang akan berinvestasi di Kota Probolinggo
sehingga tidak hanya akan menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi juga akan
meningkatkan perekonomian masyarakat serta bisa membuka lapangan pekerjaan.
“Oleh karena itu harus ada
penyederhanaan birokrasi guna mempercepat dan mempermudah proses pengurusan
perizinan dan nonperizinan juga harus diperhatikan betul,” tegasnya.
Senada dengan Santi, Anggota
Komisi III Ellyas Aditiawan juga mendorong adanya kebijakan yang dapat
memberikan pertimbangan bagi para pengusaha menanamkan modalnya di Kota
Probolinggo.
“Dengan kemudahan berinvestasi,
tentu kegiatan perekonomian semakin naik. Saya berharap tim ini segera
beraktivitas dan berkoordinasi agar banyak investor yang masuk ke Kota
Probolinggo. Investasi banyak, warga kota nyaman dan perekonomian meningkat,”
tutur Ellyas.
Kepala DPMPTSP menambahkan,
ketika ada keluhan dari masyarakat yang tidak hanya ke Perangkat Daerah tetapi
melalui DPRD. “Anggota dewan bisa berkomunikasi dengan kami segingga bisa
mengetahui permasalahan dan mencari solusi untuk dihadapi. Kami ingin memberikan
pelayanan terbaik untuk masyarakat tanpa melanggar ketentuan yang ditetapkan,”
imbuh Abas.
Abas menyadari, Kota Probolinggo
belum memiliki RUPM (Rencana Umum Pemegang Saham), insentif bagi investor dan
dasar hukum lainnya. “Untuk itu, kami butuh dukungan dari DPRD. Setelah
memiliki itu (regulasi) mudah-mudahan menarik investor lebih banyak lagi dengan
berbagai potensi investasi yang dimiliki Kota Probolinggo,” ujarnya.

Penekanan yang dibahas dalam
rakor tersebut antara lain, tim teknis ini bukan DPMPTSP tetapi Pemerintah Kota
Probolinggo. Maka, semua instansi terkait harus saling berperan dalam
memaksimalkan tugasnya. Peraturan baru yang berasal dari masing-masing instansi
pun diharapkan dapat dipelajari sebagai dasar memberikan kebijakan di daerah.
“Kerja tim pertimbangan ini
menyesuaikan peraturan-peraturan terbaru dari induknya masing-masing. Misalnya,
DPMPTSP peraturan dari BKPM dan peraturan daerah dipelajari mana yang sesuai
dan tidak sesuai. Dan, mana yang harus diubah dapat disampaikan. Sekali lagi,
tim ini bukan DPMPTSP saja tetapi atas nama Pemerintah Kota Probolinggo
sehingga menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Sekretaris DPMPTSP Purwantoro
Novianto.
Tim Pertimbangan dan Penerbitan
Perizinan dan Nonperizinan Kota Probolinggo terdiri dari DPMPTSP; Bappeda
Litbang; BPPKAD; Dishub; DLH; DPUPR dan KP; DKUP; Disdiskbud; Dispopar; Dinkes
PPKB; DKPPP; Satpol PP; Diskominfo; Disperinaker; Kantor Pertanahan; Bagian
Hukum.