Hadirkan Legislatif, DPMPTSP Kota Probolinggo Gelar Rakor Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

DPMPTSP Kota Probolinggo menggelar Rakor Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan kepada Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

Foto bersama usai acara Rakor Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025

PROBOLINGGO – Selasa (6/5), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan kepada Tim Pengawasan Perizinan Berusaha, sehingga mereka dapat lebih bersemangat dan optimal dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

“Tim pengawasan perizinan berusaha ini terdiri dari beberapa Perangkat Daerah teknis yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Tim ini bersifat terpadu, sehingga ketika melaksanakan tugas pengawasan dapat bergerak secara administratif dan teknis secara bersama-sama. Hasil pengawasan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang paripurna,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas.

Sejumlah Perangkat Daerah yang tergabung dalam tim pengawasan tersebut antara lain Dinas Perhubungan; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Kawasan Permukiman; Dinas Kepemudaan dan Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Abas, perizinan berusaha memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah. Namun demikian, aspek pengawasan juga tidak kalah penting, karena bertujuan untuk memastikan pelaksanaan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.


“Dengan hadirnya narasumber dari legislatif, diharapkan dapat memberikan penguatan kepada kami, tim pengawasan, agar lebih berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha. Pengawasan ini dilakukan secara rutin, insidentil, dan khusus, sehingga memerlukan sinergi lintas Perangkat Daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir dua anggota Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, yaitu dr. Evariani dan Farina Churun Inin. Kedua narasumber tersebut memberikan dukungan dan penguatan terhadap peran tim pengawasan dalam menjalankan fungsinya.

“Tim pengawasan perizinan ini merupakan salah satu bentuk pengamanan untuk mengendalikan investasi yang berstandar dan berkualitas, sehingga menciptakan perusahaan yang tangguh dan berkelanjutan. Kita tidak ingin menutup usaha, tetapi justru memberikan edukasi agar usaha tetap berjalan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas dr. Evariani saat menyampaikan materi dalam rakor di aula DPMPTSP.


Penguatan Sistem Pengawasan Terintegrasi                                                                                              

dr. Evariani juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis administrasi yang terarah. Ia mengusulkan agar struktur tim gabungan segera direstrukturisasi dengan tepat, disertai dengan pemahaman yang mendalam terhadap referensi hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyarankan tim pengawasan untuk melakukan evaluasi dengan Self Assessment sesuai tingkatan usaha; checklist persyaratan usaha dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia); pPenyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan pelanggaran dan pemberian teguran, serta seluruh proses pengawasan harus didokumentasikan secara sistematis dan rapi.


“Semua kegiatan pengawasan harus terdokumentasi dengan baik, sehingga jika ditemukan pelanggaran, dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang jelas,” tegas dr. Evariani, yang juga merupakan istri Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.

Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, Farina Churun Inin, menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif. “Evaluasi dan laporan hasil pengawasan jangan sampai terlewatkan. Sasaran inspeksi dapat difokuskan pada lokasi yang sudah diberitakan oleh media atau berdasarkan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Tim Pengawasan Perizinan Berusaha telah menyusun daftar perusahaan yang akan menjadi objek pengawasan pada Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan pengawasan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pekan kedua bulan Mei.

Komitmen pengawasan yang terpadu dan terintegrasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Probolinggo. (fa)


LINK TERKAIT