Hadirkan Legislatif, DPMPTSP Kota Probolinggo Gelar Rakor Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
DPMPTSP Kota Probolinggo menggelar Rakor Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan kepada Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.
Foto bersama usai acara Rakor Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2025
PROBOLINGGO – Selasa (6/5), Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo
menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan kepada Tim
Pengawasan Perizinan Berusaha, sehingga mereka dapat lebih bersemangat dan
optimal dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.
“Tim pengawasan perizinan
berusaha ini terdiri dari beberapa Perangkat Daerah teknis yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Tim ini
bersifat terpadu, sehingga ketika melaksanakan tugas pengawasan dapat bergerak
secara administratif dan teknis secara bersama-sama. Hasil pengawasan ini
diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang paripurna,” ungkap Kepala
DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abas.
Sejumlah Perangkat Daerah yang
tergabung dalam tim pengawasan tersebut antara lain Dinas Perhubungan; Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang-Kawasan Permukiman; Dinas Kepemudaan dan Pariwisata, dan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Abas, perizinan berusaha
memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah. Namun demikian,
aspek pengawasan juga tidak kalah penting, karena bertujuan untuk memastikan
pelaksanaan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan
dampak positif bagi masyarakat.

“Dengan hadirnya narasumber dari
legislatif, diharapkan dapat memberikan penguatan kepada kami, tim pengawasan,
agar lebih berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku
usaha. Pengawasan ini dilakukan secara rutin, insidentil, dan khusus, sehingga
memerlukan sinergi lintas Perangkat Daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, turut
hadir dua anggota Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, yaitu dr. Evariani dan Farina
Churun Inin. Kedua narasumber tersebut memberikan dukungan dan penguatan
terhadap peran tim pengawasan dalam menjalankan fungsinya.
“Tim pengawasan perizinan ini
merupakan salah satu bentuk pengamanan untuk mengendalikan investasi yang
berstandar dan berkualitas, sehingga menciptakan perusahaan yang tangguh dan
berkelanjutan. Kita tidak ingin menutup usaha, tetapi justru memberikan edukasi
agar usaha tetap berjalan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas dr.
Evariani saat menyampaikan materi dalam rakor di aula DPMPTSP.
Penguatan
Sistem Pengawasan Terintegrasi
dr. Evariani juga menekankan
pentingnya sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis administrasi yang
terarah. Ia mengusulkan agar struktur tim gabungan segera direstrukturisasi
dengan tepat, disertai dengan pemahaman yang mendalam terhadap referensi hukum
yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyarankan
tim pengawasan untuk melakukan evaluasi dengan Self Assessment sesuai tingkatan
usaha; checklist persyaratan usaha dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia); pPenyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan
pelanggaran dan pemberian teguran, serta seluruh proses pengawasan harus
didokumentasikan secara sistematis dan rapi.

“Semua kegiatan pengawasan harus
terdokumentasi dengan baik, sehingga jika ditemukan pelanggaran, dapat
ditindaklanjuti sesuai prosedur yang jelas,” tegas dr. Evariani, yang juga
merupakan istri Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Sementara itu, Anggota Komisi 2
DPRD Kota Probolinggo, Farina Churun Inin, menyampaikan pentingnya pengawasan
yang dilakukan secara kolaboratif. “Evaluasi dan laporan hasil pengawasan
jangan sampai terlewatkan. Sasaran inspeksi dapat difokuskan pada lokasi yang
sudah diberitakan oleh media atau berdasarkan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Tim
Pengawasan Perizinan Berusaha telah menyusun daftar perusahaan yang akan
menjadi objek pengawasan pada Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan pengawasan
tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pekan kedua bulan Mei.
Komitmen pengawasan yang terpadu
dan terintegrasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib,
aman, dan berkelanjutan di Kota Probolinggo. (fa)