Ingatkan Kinerja dan Disiplin Pegawai, DPMPTSP Undang BKPSDM Kota Probolinggo

DPMPTSP bekerjasama dengan BKPSDM Kota Probollinggo menggelar Sosialisasi Peningkatan Kinerja dan Kedisiplinan Pegawai

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kinerja dan Kedisiplinan Pegawai di Aula DPMPTSP Kota Probolinggo

PROBOLINGGO - Guna meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai, DPMPTSP Kota Probolinggo bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probollinggo menggelar sosialisasi peningkatan kinerja dan kedisiplinan Pegawai. kegiatan ini diikuti seluruh Aparatur  Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, di Aula DPMPTSP Kota Probolinggo, Rabu (12/6).

Menurut Sekretaris DPMPTSP Purwantoro Novianto, sosialisasi yang menghadirkan BKPSDM ini bertujuan untuk me-refresh kembali Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil dan  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya kepada para pegawai di lingkungan DPMPTSP Kota Probolinggo.

Purwanto menjelaskan, sosialisasi ini juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kinerja pegawai serta lebih meningkatkan displin pegawai yang ada di lingkungannya.


“Kita menyamakan persepsi, menyimak dan bagaimana solusi permasalahan yang dihadapi dalam pekerjaan. Kaitkan dengan kinerja dan disiplin dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat dan kinerja sebagai ASN dan Non ASN. Karena kita sama-sama punya hak dan kewajiban,” ujar Purwantoro. 

"Tentunya kami berharap dengan adanya sosialisasi ini kita tingkatkan kinerja kita, khususnya pelayanan terhadap masyarakat, semoga dapat memberikan kontribusi kepada DPMPTSP," imbuhnya.         

Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kota Probolinggo, Ahmad Suaedi menjelaskan bahwa arti pembinaan secara global. “Adalah membangun atau proses pembaruan, penyempurnaan suatu kegiatan yang dilakukan secara efisien untuk memperoleh hasil yang lebih baik,” ucapnya.

Inti pembinaan mengandung preventif, bentuk pencegahan agar ASN dan Non ASN tidak melakukan pelanggaran disiplin. Selain preventif, lanjut Ahmad Suaedi, kuratif yaitu dimana ketika terjadi pelanggaran maka perlu dilakukan pembinaan sebagai bentuk upaya pembinaan.

“Selanjutnya rehabilitatif, jika tidak bisa dibina maka harus direhabilitatif, apakah harus diturunkan jabatan, pangkat atau dipindahtugaskan,” bebernya.


Tidak hanya Suaedi, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin SDM Mughits Nabil Ardyanto mengingatkan kembali upaya preventif pelanggaran disiplin bagi ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satu disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan tidak melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu bisa terjadi dalam dan di luar jam kerja.

“Selain memenuhi kewajibannya, PNS juga punya kewajiban lainnya seperti memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. Larangan PNS juga dilarang berkegiatan politik praktis seperti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, ikut mengajak PNS lain ikut berkampanye,” kata Mughits. (ki/fa)

#dpmptsp
SHARE :
LINK TERKAIT