Isi Bimtek Pemenuhan Komitmen Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha di Kota Probolinggo, DPMPTSP Jelaskan Prosedur SPP-IRT
Bimbingan teknis tentang Pemenuhan Komitmen Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha di Kota Probolinggo
Suasana Sosialisasi tentang Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). oleh Narasumber
PROBOLINGGO – Setiap tempat usaha yang berada
di tempat tinggal, dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi
otomatis tergolong sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sejumlah
industri tersebut dapat didaftarkan untuk mendapatkan Sertifikasi Pemenuhan
Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Apa saja
ketentuannya?
Ya, jenis pangan yang didaftarkan
sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam Peraturan BPOM tahun 2018. “Pangan
dengan masa simpan 3 hari, (izinnya) menggunakan SPP-IRT. Kalau kue basah,
tidak perlu pakai SPP-IRT,” tutur Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kota
Probolinggo, Sri Lestari.
Lebih lanjut Ari-panggilan
akrabnya-menjelaskan, produk pangan olahan kering; masa simpan lebih dari 7
hari di suhu ruang; pangan terkemas dan berlabel; pangan produksi dalam negeri
(bukan pangan impor) dan tidak boleh mencantumkan klaim.

Sedangkan pangan yang tidak masuk
dalam IRTP, yakni pangan olahan tertentu, pangan steril komersial, pangan yang
diproses dengan pasteurisasi dan pangan yang diproses dengan pembekuan.
Terkait perizinan SPP-IRT, mempunyai
risiko perizinan menengah rendah. Dengan ruang lingkup perizinan non KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau PB UMKU (Perizinan Berusaha
untuk Menunjang Kegiatan Usaha).
“Untuk penerbitan SPP-IRT silahkan
mengakses website oss.go.id atau monggo datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik).
Mau datang sendiri atau berkelompok tidak apa-apa, nanti kami bantu. Apapun
berkas yang diunggah disiapkan, nanti akan kami arahkan sesuai dengan
kebutuhan,” terang Ari dalam Bimtek Pemenuhan Komitmen Keamanan Pangan bagi
Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRPT), Rabu (26/6).
Berkas tersebut antara lain Nomor
Induk Berusaha (NIB), data produk, rancangan label dan pernyataan komitmen.
Setelah proses dari DPMPTSP, selanjutnya pengawasan terhadap pemenuhan komitmen
dilakukan Dinas Kesehatan setempat. Komitmen IRTP untuk memperoleh SPP-IRT
dengan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan pemeriksaan sarana
prasarana.
Pada kesempatan itu, Ari juga
menjelaskan tentang ketentuan label yang terdiri dari nama produk, komposisi,
berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, halal
bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa,
nomor izin edar dan asal usul bahan pangan tertentu.
“Apa yang harus dicetak di label,
harus sesuai dengan ketentuan untuk kemudian diupload sebagai dasar pemenuhan
syarat SPP-IRT. Kalau tidak punya logo halal, ya jangan dicantumkan,” cetus Ari,
pada bimtek di Bale Hinggil yang diikuti pelaku usaha yang sudah terdaftar
dalam OSS.
“Saya berterimakasih bapak/ibu yang
punya NIB, sudah berkomitmen mengurus SPP-IRT secara online maupun ke MPP.
Apabila sistem tidak error, lancar tidak ada kendala server BPOM dan OSS maka
SPP IRT bisa diterbitkan dalam 1 hari kerja,” imbuhnya.

Diketahui, dalam OSS.go.id terdapat
sekitar 40 KBLI yang harus memiliki izin SPP-IRT. Antara lain industri
pengasapan/pemanggangan ikan, industri peragian/fermentasi ikan, industri
pengasinan buah-buah dan sayur, industri pengeringan buah-buah dan sayur,
industri manisan buah-buah dan sayur, industri dodol, industri produk masak
dari kelapa, industri mie makaroni dan sejenisnya.
Ari menegaskan, makanan yang wajib memiliki
SPP-IRT harus segera diurus karena terkait keamanan pangan. Sejak tahun 2021
hingga Juni 2024, DPMPTSP Kota Probolinggo telah menerbitkan 1.318 SPP-IRT.
“Kami bersama Dinkes melakukan pengawasan,
imbauan dan fasilitasi supaya segera mendapatkan SPP-IRT dan izin edar. Jadi,
yang usaha makanan yang harus punya SPP-IRT, segera diurus. Perlu diingat, tidak
semua KBLI bisa di-SPP-IRT,” katanya.
Selain dari DPMPTSP, bimtek gelaran
Dinas Kesehatan P2KB Kota Probolinggo itu juga mengundang BOPM Surabaya sebagai
narasumber. Pengawas Farmasi Muda, Rika Yusriarni memberikan materi Cara
Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk skala IRTP. (fa)