Jelang LKPM Triwulan IV, DPMPTSP Kota Probolinggo Fasilitasi Permasalahan OSS dan LKPM Pelaku Usaha Sektor Perhotelan

DPMPTSP Kota Probolinggo menggelar fasilitasi permasalahan bagi pelaku usaha khususnya terkait OSS RBA dan LKPM dalam rangka Persiapan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Kegiatan Fasilitasi yang dibuka langsung oleh Bapak Kadis DPMPTSP M. Abas, S.Sos, M.Si

PROBOLINGGO – Persiapan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Januari 2025 mendatang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menggelar fasilitasi permasalahan bagi pelaku usaha khususnya terkait OSS RBA dan LKPM, Rabu (4/12). Belasan pelaku usaha yang diundang belum pernah membuat LKPM.

Narasumber fasilitasi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Samsul Arifin menjelaskan, saat ini pemerintah sedang merencanakan perizinan OSS RBA sebagai salah satu pintu masuk dari segala perizinan. Kemungkinan, menurutnya, semua aplikasi perizinan di pemerintah daerah sampai kementerian, pintu masuknya melalui OSS.

“OSS ini setengah mudah, setengah angel, itu karena ketidakpahaman. Kalau sudah paham pasti mudah. Teman-teman di kota (DPMPTSP Kota Probolinggo) sudah siap mendampingi. Intinya, selama data di sistem sudah benar maka mudah mengisinya,” bebernya.

Lebih detail dijelaskan, di dalam OSS ada perizinan berusaha terkait NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB yang terbit ada perizinan biasa dan perizinan yang membutuhkan izin teknis seperti sertifikat standar atau terkait tata ruang yang persyaratannya agak ketat.

Nah, setelah memiliki NIB, pelaku usaha wajib mengisi LKPM. Siapakah yang wajib LKPM? Yaitu, perusahaan Non UMK (Usaha Mikro Kecil) dengan modal di atas Rp 5 Miliar wajib LKPM setiap triwulan. Sedangkan perusahaan UMK memiliki modal dibawah Rp 5 Miliar wajib LKPM tiap semester. 

“Kita ini latihan tertib terkait LKPM ya. Tidak melapor ada peringatan satu sampai empat kali, terakhir-terakhir NIB akan dibekukan. Jadi, dengan kegiatan ini latihan tertib. Pengisiannya seputar operasionalnya perusahaan, tenaga kerja, ada nilai investasi atau tidak. Sumber data LKPM diambil dari OSS,  maka OSS-nya harus betul,” tegas Samsul lagi.

Karni Issetiawati, narasumber yang berprofesi notaris ini menerangkan tentang pentingnya LKPM. Ya, LKPM menjadi salah satu indikator untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Ia mencontohkan, perusahaan yang tidak mengisi LKPM dalam kurun waktu tertentu maka NIB dibekukan.

NIB masih tetap ada dan terlihat dalam OSS. Saat berstatus dibekukan, maka kegiatan usaha tidak boleh berjalan. Jika NIB dicabut oleh BKPM, tidak akan bisa terbit lagi NIB yang sama. “Maka harus membuat proses perizinan baru, diaktifkan lagi. Tetapi kalau dibekukan masih bisa beraktifitas dengan NIB yang sama,” tegas Karni. Ia juga mengingatkan pelaku usaha, bahwa perizinan berusaha yang belum terverifikasi, tidak boleh melakukan aktivitas berusaha


Dalam fasilitasi ini membahas satu per satu permasalahan terkait OSS, perizinan teknis hingga PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Puluhan perwakilan perusahaan yang datang di Bale Hinggil itu, diminta membuka akun OSS untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi.

Rata-rata para pelaku usaha ini bingung mengisi LKPM dan apa saja yang harus dimasukan dalam sistem tersebut. Mereka juga tidak tahu jika punya kewaiban menyampaikan LKPM. “Tanggal 20 Desember sudah mulai dibuka. Segera saja dilaporkan (LKPM),” tutur Karni.


Buka Klinik LKPM di Mal Pelayanan Publik                                                                                                                            

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Renny Noviani Annisa mengatakan, pihaknya belum menjamah (sosialisasi LKPM) pelaku usaha sektor perhotelan. “Sektor perhotelan tidak ada yang lapor, karena belum tahu. Tapi, saya yakin ada email dari BKPM berupa pemberitahuan bahwa belum pernah laporan,” ujarnya. 

Renny mengatakan, waktu pelaporan triwulan ke 4 tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 1 – 10 Januari 2025. “Bagaimana pun LKPM anda untuk capaian realisasi investasi. Saya yakin sudah memberikan investasi di Kota Probolinggo tetapi tidak melaporkan. Jadi, kami tunggu jika ada kesulitan silahkan ke MPP karena teman-teman pasti akan memberikan pendampingan,” imbuhnya.

Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas mengungkapkan, proses perizinan merupakan kewajiban dan elemen penting untuk dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya banyak hambatan seperti administrasi, teknis, hingga perbedaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha.


“Kami, DPMPSTP punya tanggung jawab mendampingi Bapak/Ibu untuk mencarikan solusi permasalahan yang ada. Kami punya komitmen, mendengarkan permasalahan dan berusaha mencarikan solusi. Kami siap memfasilitasi,” ujar Abas membuka kegiatan fasilitasi permasalahan bagi pelaku usaha itu.

Abas berencana akan membuat tempat khusus di MPP sebagai pelayanan klinik LKPM, yang sebelumnya dilakukan di loket DPMPTSP. “Tempat konsultasi segala macam permasalahan. Kalau kami diundang, mendatangi perusahaan dikhawatirkan ada konflik kepentingan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan evaluasi dari KPK RI, Ombudsman RI, BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan petugas pelayanan DPMPTSP tidak boleh ke perusahaan. “Jadi, kami akan menyiapkan tempat sehingga segala permasalahan dapat dikonsultasikan. Kalau kami tidak mampu, kami ke provinsi. Kalau provinsi tidak mampu, kami ke pusat,” ungkap Abas. (fa)

LINK TERKAIT