PROBOLINGGO – Persiapan
penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Januari 2025
mendatang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Probolinggo menggelar fasilitasi permasalahan bagi pelaku usaha khususnya
terkait OSS RBA dan LKPM, Rabu (4/12). Belasan pelaku usaha yang diundang belum
pernah membuat LKPM.
Narasumber fasilitasi dari
DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Samsul Arifin menjelaskan, saat ini pemerintah
sedang merencanakan perizinan OSS RBA sebagai salah satu pintu masuk dari
segala perizinan. Kemungkinan, menurutnya, semua aplikasi perizinan di
pemerintah daerah sampai kementerian, pintu masuknya melalui OSS.
“OSS ini setengah mudah, setengah
angel, itu karena ketidakpahaman. Kalau sudah paham pasti mudah. Teman-teman di
kota (DPMPTSP Kota Probolinggo) sudah siap mendampingi. Intinya, selama data di
sistem sudah benar maka mudah mengisinya,” bebernya.
Lebih detail dijelaskan, di dalam
OSS ada perizinan berusaha terkait NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB yang terbit
ada perizinan biasa dan perizinan yang membutuhkan izin teknis seperti
sertifikat standar atau terkait tata ruang yang persyaratannya agak ketat.
Nah, setelah memiliki NIB, pelaku
usaha wajib mengisi LKPM. Siapakah yang wajib LKPM? Yaitu, perusahaan Non UMK
(Usaha Mikro Kecil) dengan modal di atas Rp 5 Miliar wajib LKPM setiap
triwulan. Sedangkan perusahaan UMK memiliki modal dibawah Rp 5 Miliar wajib
LKPM tiap semester. 
“Kita ini latihan tertib terkait
LKPM ya. Tidak melapor ada peringatan satu sampai empat kali, terakhir-terakhir
NIB akan dibekukan. Jadi, dengan kegiatan ini latihan tertib. Pengisiannya
seputar operasionalnya perusahaan, tenaga kerja, ada nilai investasi atau
tidak. Sumber data LKPM diambil dari OSS,
maka OSS-nya harus betul,” tegas Samsul lagi.
Karni Issetiawati, narasumber
yang berprofesi notaris ini menerangkan tentang pentingnya LKPM. Ya, LKPM
menjadi salah satu indikator untuk menghitung pertumbuhan ekonomi di suatu
wilayah. Ia mencontohkan, perusahaan yang tidak mengisi LKPM dalam kurun waktu
tertentu maka NIB dibekukan.
NIB masih tetap ada dan terlihat
dalam OSS. Saat berstatus dibekukan, maka kegiatan usaha tidak boleh berjalan.
Jika NIB dicabut oleh BKPM, tidak akan bisa terbit lagi NIB yang sama. “Maka
harus membuat proses perizinan baru, diaktifkan lagi. Tetapi kalau dibekukan
masih bisa beraktifitas dengan NIB yang sama,” tegas Karni. Ia juga
mengingatkan pelaku usaha, bahwa perizinan berusaha yang belum terverifikasi,
tidak boleh melakukan aktivitas berusaha

Dalam fasilitasi ini membahas
satu per satu permasalahan terkait OSS, perizinan teknis hingga PB UMKU
(Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Puluhan perwakilan
perusahaan yang datang di Bale Hinggil itu, diminta membuka akun OSS untuk
mengetahui permasalahan yang dihadapi.
Rata-rata para pelaku usaha ini
bingung mengisi LKPM dan apa saja yang harus dimasukan dalam sistem tersebut.
Mereka juga tidak tahu jika punya kewaiban menyampaikan LKPM. “Tanggal 20
Desember sudah mulai dibuka. Segera saja dilaporkan (LKPM),” tutur Karni.
Buka
Klinik LKPM di Mal Pelayanan Publik
Penata Kelola Penanaman Modal
Ahli Muda, Renny Noviani Annisa mengatakan, pihaknya belum menjamah
(sosialisasi LKPM) pelaku usaha sektor perhotelan. “Sektor perhotelan tidak ada
yang lapor, karena belum tahu. Tapi, saya yakin ada email dari BKPM berupa
pemberitahuan bahwa belum pernah laporan,” ujarnya.
Renny mengatakan, waktu pelaporan
triwulan ke 4 tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 1 – 10 Januari 2025.
“Bagaimana pun LKPM anda untuk capaian realisasi investasi. Saya yakin sudah
memberikan investasi di Kota Probolinggo tetapi tidak melaporkan. Jadi, kami
tunggu jika ada kesulitan silahkan ke MPP karena teman-teman pasti akan
memberikan pendampingan,” imbuhnya.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo
Muhammad Abas mengungkapkan, proses perizinan merupakan kewajiban dan elemen
penting untuk dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya banyak
hambatan seperti administrasi, teknis, hingga perbedaan persepsi antara
pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami, DPMPSTP punya tanggung
jawab mendampingi Bapak/Ibu untuk mencarikan solusi permasalahan yang ada. Kami
punya komitmen, mendengarkan permasalahan dan berusaha mencarikan solusi. Kami
siap memfasilitasi,” ujar Abas membuka kegiatan fasilitasi permasalahan bagi
pelaku usaha itu.
Abas berencana akan membuat
tempat khusus di MPP sebagai pelayanan klinik LKPM, yang sebelumnya dilakukan
di loket DPMPTSP. “Tempat konsultasi segala macam permasalahan. Kalau kami
diundang, mendatangi perusahaan dikhawatirkan ada konflik kepentingan,”
katanya.
Selain itu, berdasarkan evaluasi
dari KPK RI, Ombudsman RI, BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan petugas
pelayanan DPMPTSP tidak boleh ke perusahaan. “Jadi, kami akan menyiapkan tempat
sehingga segala permasalahan dapat dikonsultasikan. Kalau kami tidak mampu,
kami ke provinsi. Kalau provinsi tidak mampu, kami ke pusat,” ungkap Abas. (fa)