Kunjungan Kerja DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Ke DPMPTSP Kota Probolinggo: Perkuat Sinergi Peningkatan Pelayanan Perumahan MBR
Kunjungan kerja DPMPTSP Kabupaten Pasuruan ke DPMPTSP Kota Probolinggo dalam rangka memperkuat koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait permohonan persetujuan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Kunjungan kerja DPMPTSP Kabupaten Pasuruan ke DPMPTSP Kota Probolinggo
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan melaksanakan
kunjungan kerja ke DPMPTSP Kota Probolinggo, Kamis (31/7), dalam rangka
memperkuat koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya
terkait permohonan persetujuan pembangunan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kunjungan ini disambut langsung
oleh Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas, beserta jajaran, selain itu
dalam kesempatan kali ini turut mengundang Dinas Pekerjaan Umum Kota
Probolinggo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo
Dalam sambutannya, Abas
menjelaskan berbagai dinamika yang dihadapi Kota Probolinggo dalam
penyelenggaraan perizinan sektor MBR. Ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen
memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan, namun tetap harus memperhatikan
aspek teknis yang menjadi kewenangan dinas-dinas teknis terkait.

“Pembangunan perumahan MBR memang
menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kota Probolinggo. Namun kita juga
harus memperhatikan aspek tata ruang yang layak dan sesuai aturan. Komitmen
kita bersama adalah memberikan kemudahan karena DPMPTSP merupakan kordinator
sekaligus fasilitator tentang perizinan untuk berkomunikasi dengan dinas
terkait ,” ujar Abas.
Kepala DPMPTSP Kabupaten
Pasuruan, Ridwan Haris, juga menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian
dari upaya pembelajaran dan perbandingan praktik, mengingat pihaknya belum
pernah menerbitkan persetujuan pembangunan perumahan MBR karena terkendala
ketidaksesuaian kebutuhan tata ruang dengan kondisi eksisting di lapangan.
“Program perumahan MBR adalah
amanat pemerintah yang harus kita jalankan. Di Kabupaten Pasuruan, proses ini
melibatkan Dinas PU dan Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang
(SDACKPM). Kami ingin belajar dari Kota Probolinggo, agar ke depan bisa
menjalankan program ini secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota
Probolinggo Arli Buchari yang juga hadir pada pertemuan ini, menjelaskan
kewenangan dalam penerbitan persetujuan pembangunan MBR. Ia menekankan bahwa
selain kewenangan di daerah, terdapat pula regulasi dan pengawasan dari Kantor
Wilayah maupun pusat , sesuai amanat Peraturan menteri ATR/BPN nomor 5 tahun
2025
Sri Lestari, Penata Perizinan
Ahli Madya, dalam sesi sharing, menyampaikan bahwa regulasi terkait MBR terus
mengalami perubahan sejak awal diberlakukan. Ia menyebutkan bahwa regulasi
merujuk pada PP Nomor 64 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa badan hukum
pengembang harus mengajukan proposal pembangunan perumahan MBR melalui DPMPTSP
setempat, dilengkapi dengan dokumen seperti sertifikat tanah dan bukti
pembayaran PBB terakhir. Proposal ini wajib diproses dalam waktu paling lama 7
hari kerja sejak diterima secara lengkap.

Selain itu, Sri Lestari juga
menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025,
khususnya Pasal 12, yang mengatur pelimpahan kewenangan kepada Kantor
Pertanahan untuk menetapkan hak guna bangunan bagi perseorangan maupun badan
hukum dalam pelaksanaan pembangunan rumah MBR.
“Regulasi ini bersifat teknis dan
sering mengalami penyesuaian. Maka dari itu, petugas perizinan harus terus
mengikuti perubahan kebijakan terbaru, agar pelayanan kepada masyarakat tetap
optimal dan sesuai dengan aturan,” terang Sri Lestari.
Diskusi berlangsung aktif dan
produktif, dengan harapan bahwa sinergi antara Kabupaten Pasuruan dan Kota
Probolunggo ini dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih adaptif dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya penyediaan perumahan layak bagi kelompok
berpenghasilan rendah.