Kunjungan Kerja DPMPTSP Kabupaten Pasuruan Ke DPMPTSP Kota Probolinggo: Perkuat Sinergi Peningkatan Pelayanan Perumahan MBR

Kunjungan kerja DPMPTSP Kabupaten Pasuruan ke DPMPTSP Kota Probolinggo dalam rangka memperkuat koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait permohonan persetujuan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kunjungan kerja DPMPTSP Kabupaten Pasuruan ke DPMPTSP Kota Probolinggo

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kunjungan kerja ke DPMPTSP Kota Probolinggo, Kamis (31/7), dalam rangka memperkuat koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait permohonan persetujuan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas, beserta jajaran, selain itu dalam kesempatan kali ini turut mengundang Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo

Dalam sambutannya, Abas menjelaskan berbagai dinamika yang dihadapi Kota Probolinggo dalam penyelenggaraan perizinan sektor MBR. Ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan, namun tetap harus memperhatikan aspek teknis yang menjadi kewenangan dinas-dinas teknis terkait.


“Pembangunan perumahan MBR memang menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kota Probolinggo. Namun kita juga harus memperhatikan aspek tata ruang yang layak dan sesuai aturan. Komitmen kita bersama adalah memberikan kemudahan karena DPMPTSP merupakan kordinator sekaligus fasilitator tentang perizinan untuk berkomunikasi dengan dinas terkait ,” ujar Abas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Ridwan Haris, juga menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pembelajaran dan perbandingan praktik, mengingat pihaknya belum pernah menerbitkan persetujuan pembangunan perumahan MBR karena terkendala ketidaksesuaian kebutuhan tata ruang dengan kondisi eksisting di lapangan.

“Program perumahan MBR adalah amanat pemerintah yang harus kita jalankan. Di Kabupaten Pasuruan, proses ini melibatkan Dinas PU dan Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKPM). Kami ingin belajar dari Kota Probolinggo, agar ke depan bisa menjalankan program ini secara optimal,” ujarnya.

                                                                                                                                                                                     

Sementara itu, Kepala BPN Kota Probolinggo Arli Buchari yang juga hadir pada pertemuan ini, menjelaskan kewenangan dalam penerbitan persetujuan pembangunan MBR. Ia menekankan bahwa selain kewenangan di daerah, terdapat pula regulasi dan pengawasan dari Kantor Wilayah maupun pusat , sesuai amanat Peraturan menteri ATR/BPN nomor 5 tahun 2025

Sri Lestari, Penata Perizinan Ahli Madya, dalam sesi sharing, menyampaikan bahwa regulasi terkait MBR terus mengalami perubahan sejak awal diberlakukan. Ia menyebutkan bahwa regulasi merujuk pada PP Nomor 64 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa badan hukum pengembang harus mengajukan proposal pembangunan perumahan MBR melalui DPMPTSP setempat, dilengkapi dengan dokumen seperti sertifikat tanah dan bukti pembayaran PBB terakhir. Proposal ini wajib diproses dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak diterima secara lengkap.

 

Selain itu, Sri Lestari juga menekankan pentingnya memahami Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 12, yang mengatur pelimpahan kewenangan kepada Kantor Pertanahan untuk menetapkan hak guna bangunan bagi perseorangan maupun badan hukum dalam pelaksanaan pembangunan rumah MBR.

“Regulasi ini bersifat teknis dan sering mengalami penyesuaian. Maka dari itu, petugas perizinan harus terus mengikuti perubahan kebijakan terbaru, agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan sesuai dengan aturan,” terang Sri Lestari.

 

Diskusi berlangsung aktif dan produktif, dengan harapan bahwa sinergi antara Kabupaten Pasuruan dan Kota Probolunggo ini dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya  penyediaan perumahan layak bagi kelompok berpenghasilan rendah.

LINK TERKAIT