Lanjutkan Sosialisasi Perizinan Pembangunan Rumah Ibadat, Giliran Lurah dan Ketua RW di Mayangan dan Kanigaran Dapat Penjelasan dari DPMPTSP Kota Probolinggo
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Probolinggo kembali menjadi narasumber dalam sosialisasi dan dialog pendirian rumah ibadat yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk lurah dan ketua RW di wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran.
Ibu Gemini Juniwaty saat memberikan materi kepada para undangan
PROBOLINGGO – Dinas Penanaman
Modal dan PTSP Kota Probolinggo kembali menjadi narasumber dalam sosialisasi
dan dialog pendirian rumah ibadat, gelaran Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB). Kali ini, giliran lurah dan ketua RW di wilayah Kecamatan Mayangan dan
Kanigaran.
Jumat (25/10), sosialisasi di
Puri Manggala Bhakti itu dibuka Pj Wali Kota Probolinggo Taufik Kurniawan.
Dalam laporannya, Ketua FKUB Kota Probolinggo Ali Muhtar menjelaskan, peraturan
yang ada sejak belasan tahun ini diatur oleh pemerintah untuk menghindari
konflik pendirian rumah ibadat.

“Dalam ketentuan ini mengatur
bahwa rumah ibadat harus mengajukan permohonan kepada pemda, harus memenuhi
persyaratan teknis maupun administrasi. Salah satu persyaratan administrasinya
harus ada rekomendasi FKUB,” ujar Ali Muhtar.
Dengan perizinan ini dapat
mendeteksi permasalahan status tanah rumah ibadat. “Selanjutnya Lurah dan Pak
RW bisa bersinergi dengan FKUB,” imbuhnya. Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Sementara itu, Pj Taufik
Kurniawan mengingatkan kepada seluruh audiens yang hadir untuk menjaga
kerukunan beragama. “Mudah-mudahan Bapak Ibu semuanya dalam kerukunan beragama,
berkomitmen bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo memberikan edukasi
pada masyarakat, menjaga pilkada aman tentram dan damai,” tuturnya.
Penata Perizinan Ahli Muda
DPMPTSP Kota Probolinggo, Gemini Juniwati, pada kesempatan itu, menjelaskan
prosedur pendirian rumah ibadat sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Selain untuk
keagamaan, fungsi bangunan gedung diperuntukan hunian, usaha, sosial dan budaya
serta khusus.
“Pendirian rumah ibadat harus
memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan gedung dan khusus. Semua
kepengurusan PBG ini sudah by sistem ya Bapak Ibu. Bisa diakses melalui
simbg.pu.go.id yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” tegas Gemini.
Syarat yang harus dipenuhi dalam
mengurus PBG antara lain persyaratan admnistrasi, teknis bangunan gedung dan
khusus.Yang dimaksud syarat administrasi KTP elektronik; alamat email aktif;
Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas PUPR dan KP; scan dokumen asli bukti
penguasaan tanah berupa sertifikat/hak pakai cuma-cuma, hak guna bangunan, akta
jual beli.
Persyaratan administrasi lainnya
yang harus dipenuhi meliputi data penyedia jasa perencana konstruksi terdiri
dari KTP; ijazah minimal S1 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur dan sertifikat
keahlian. Untuk persyaratan teknis antara lain gambar teknis, perhitungan
konstruksi beton apabila bangunan bertingkat (dua lantai), untuk bangunan minimal
tiga lantai menggunakan sondir (penyelidikan tanah).

Masih menurut Gemini, pada
persyaratan khusus PBG kegiatan keagamaan. KTP pengguna rumah ibadat paling
sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Dukungan masyarakat
paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Lalu ada rekomendasi tertulis
dari Kepala Kantor Kementerian Agama dan FKUB setempat.
“Apabila persyaratan pengguna
rumah ibadat terpenuhi tetapi dukungan belum terpenuhi, misalnya dukungan tidak
sampai 60, hanya 58 orang misalnya, pemerintah daerah wajib memfasilitasi
tersedianya lokasi tempat ibadat. Karena pembangunan rumah ibadat ini
retribusinya 0 rupiah maka setelah penerbitan SKRD dapat langsung diterbitkan
izinnya,” bebernya.
Proses dalam simbg setelah
pengajuan PBG adalah verifikasi Dinas PUPR dan KP; bila ada perbaikan maka
harus dilakukan perbaikan; penjadwalan konsultasi; penugasan tim teknis koreksi
di lapangan; penghitungan retribusi; pengiriman SKRD; pembayaran
retribusi; validasi retribusi dan izin
terbit pasca bayar. (fa)