Lanjutkan Sosialisasi Perizinan Pembangunan Rumah Ibadat, Giliran Lurah dan Ketua RW di Mayangan dan Kanigaran Dapat Penjelasan dari DPMPTSP Kota Probolinggo

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Probolinggo kembali menjadi narasumber dalam sosialisasi dan dialog pendirian rumah ibadat yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk lurah dan ketua RW di wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran.

Ibu Gemini Juniwaty saat memberikan materi kepada para undangan

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Probolinggo kembali menjadi narasumber dalam sosialisasi dan dialog pendirian rumah ibadat, gelaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kali ini, giliran lurah dan ketua RW di wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran.

Jumat (25/10), sosialisasi di Puri Manggala Bhakti itu dibuka Pj Wali Kota Probolinggo Taufik Kurniawan. Dalam laporannya, Ketua FKUB Kota Probolinggo Ali Muhtar menjelaskan, peraturan yang ada sejak belasan tahun ini diatur oleh pemerintah untuk menghindari konflik pendirian rumah ibadat.


“Dalam ketentuan ini mengatur bahwa rumah ibadat harus mengajukan permohonan kepada pemda, harus memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi. Salah satu persyaratan administrasinya harus ada rekomendasi FKUB,” ujar Ali Muhtar.

Dengan perizinan ini dapat mendeteksi permasalahan status tanah rumah ibadat. “Selanjutnya Lurah dan Pak RW bisa bersinergi dengan FKUB,” imbuhnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Sementara itu, Pj Taufik Kurniawan mengingatkan kepada seluruh audiens yang hadir untuk menjaga kerukunan beragama. “Mudah-mudahan Bapak Ibu semuanya dalam kerukunan beragama, berkomitmen bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo memberikan edukasi pada masyarakat, menjaga pilkada aman tentram dan damai,” tuturnya.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Probolinggo, Gemini Juniwati, pada kesempatan itu, menjelaskan prosedur pendirian rumah ibadat sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Selain untuk keagamaan, fungsi bangunan gedung diperuntukan hunian, usaha, sosial dan budaya serta khusus.

“Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan gedung dan khusus. Semua kepengurusan PBG ini sudah by sistem ya Bapak Ibu. Bisa diakses melalui simbg.pu.go.id yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” tegas Gemini.

Syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus PBG antara lain persyaratan admnistrasi, teknis bangunan gedung dan khusus.Yang dimaksud syarat administrasi KTP elektronik; alamat email aktif; Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas PUPR dan KP; scan dokumen asli bukti penguasaan tanah berupa sertifikat/hak pakai cuma-cuma, hak guna bangunan, akta jual beli.

Persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi meliputi data penyedia jasa perencana konstruksi terdiri dari KTP; ijazah minimal S1 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur dan sertifikat keahlian. Untuk persyaratan teknis antara lain gambar teknis, perhitungan konstruksi beton apabila bangunan bertingkat (dua lantai), untuk bangunan minimal tiga lantai menggunakan sondir (penyelidikan tanah).


Masih menurut Gemini, pada persyaratan khusus PBG kegiatan keagamaan. KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Lalu ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama dan FKUB setempat.

“Apabila persyaratan pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi dukungan belum terpenuhi, misalnya dukungan tidak sampai 60, hanya 58 orang misalnya, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi tempat ibadat. Karena pembangunan rumah ibadat ini retribusinya 0 rupiah maka setelah penerbitan SKRD dapat langsung diterbitkan izinnya,” bebernya.

Proses dalam simbg setelah pengajuan PBG adalah verifikasi Dinas PUPR dan KP; bila ada perbaikan maka harus dilakukan perbaikan; penjadwalan konsultasi; penugasan tim teknis koreksi di lapangan; penghitungan retribusi; pengiriman SKRD; pembayaran retribusi;  validasi retribusi dan izin terbit pasca bayar. (fa)

LINK TERKAIT