Nih Dia Pelayanan Perizinan Tertinggi Triwulan I pada SICANTIK Kota Probolinggo
Selama triwulan pertama tahun 2024, pelayanan perizinan tertinggi yang dicatat pada SICANTIK, yakni izin reklame permanen
Salah satu reklame di sudut jalan di Kota Probolinggo
PROBOLINGGO –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Probolinggo terus berupaya mempermudah layanan perizinan. Selain OSS (Online Single Submission), sistem
pelayanan perizinan lain juga dapat diakses melalui SICANTIK (Aplikasi Cerdas
Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik).
Selama triwulan pertama
tahun 2024, pelayanan perizinan tertinggi yang dicatat pada SICANTIK, yakni
izin reklame permanen. Apa itu izin reklame permanen? Merupakan izin
penyelenggaraan reklame permanen yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai
dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi dan keserasian
lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
Di tiga bulan pertama tahun
ini, ada 181 Izin Reklame Permanen yang diterbitkan oleh DPMPTSP. Selain
reklame permanen juga ada reklame insidentil, yaitu reklame yang bersifat
sementara.
Penata Perizinan Ahli Muda
DPMPTSP, Gemini Juniwaty menjelaskan, tingginya izin reklame permanen pada awal
tahun karena memang potensi pemasangan reklame permanen berada di awal tahun. Sedangkan
reklame insidentil meningkat karena bertepatan dengan momen Hari Raya Idul
Fitri, banyak yang mengurus izin, namun jumlahnya tidak sebanyak permanen. Izin
reklame insidentil hanya ada 48 pemohon.
Prosedur Mudah
Prosedur perizinan reklame
melalui SICANTIK sangat mudah. Pemohon tinggal mendaftar langsung ke aplikasi,
kemudian mendapatkan akun, user name
dan password. Selanjutnya, tergantung
izin reklame apa yang diambil, pemohon dapat mengisi dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. Syarat administrasi yang harus dimiliki adalah NIB (Nomor Induk
Berusaha), KTP elektronik dan email aktif.

“Sebenarnya tidak harus
datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) karena pemohon bisa mengakses kapan saja
dan dimana saja. Tetapi, memang kebanyakan masih datang ke MPP kita menyediakan
layanan perbantuan untuk mereka yang kesulitan mendaftar sendiri,” tutur
Gemini.
Setelah pemohon mendaftar,
proses selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP. Kemudian pemohon ke loket
BPPKAD untuk melakukan pembayaran pajak daerah. Apabila lahan yang digunakan
untuk pemasangan reklame adalah aset daerah maka akan dikenakan retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, yang pembayarannya ke DKUP (Dinas Koperasi Usaha
Mikro dan Perdagangan).
Setelah pemohon melakukan pembayaran
pajak, Pemegang Hak Akses Sicantik pada BPPKAD akan mengunggah bukti pembayaran.
Selanjutnya veriifikasi oleh Penata Perizinan pada DPMPTSP terakhir validasi oleh
Kepala DPMPTSP. “Pemohon dapat mengecek secara mandiri status permohonannya melalui
Sicantik, Bahkan pemohon dapat mendownload dan mencetak izin sendiri,”
beber Gemini lagi.
Ia menambahkan, terkait
reklame, ada aturan yang menetapkan lokasi yang diperkenankan dan tidak
diperkenankan dipasang reklame. Hal tersebut diatur dalam Perwali nomor 149
tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Probolinggo nomor 10 tahun
2010 tentang izin reklame.
Untuk masa berlaku izin
reklame permanen selama satu tahun, sedangkan izin reklame insidentil maksimal
satu bulan. Terkait reklame insidentil pemegang izin harus melakukan pengawasan
atas reklame yang dipasang. Apabila sudah rusak atau lusuh agar segera diganti
atau diturunkan meski masa berlaku izin belum habis.

Gemini mencontohkan, jika
reklame dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan, menganggu pemandangan,
harus dipindah sendiri. Apabila reklame telah habis masa berlakunya pemegang izin
wajib melepas sendiri.
DPMPTSP pun berharap,
pemohon dapat bekerjasama untuk pemasangan reklame apapun harus memperhatikan
letak lokasi, tidak memaku di pohon, jika masa berlaku habis masa berlaku
segera untuk disingkirkan. “Mau
perpanjang, silahkan diperpanjang. Kami berterimakasih kepada pelaku usaha,
berkenan memasang reklame disini karena menunjang PAD kita,” imbuh Gemini.
Ya,
selain izin reklame, izin terbit di SICANTIK yang tertinggi kedua adalah Surat
Izin Praktik Perawat (SIPP) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Surat Izin
Praktik Dokter Umum (SIPDU), Surat Izin Praktik Dokter Gigi (SIPDG) disusul
kemudian izin pemakaman di Wonoasih.
Izin
Praktik dibutuhkan bagi tenaga kesehatan, karena ketika melaksanakan kegiatan
harus berizin sebagai legalitas mereka. Selain ada jangka waktu, mereka harus
memperbarui apabila terjadi perubahan tempat (mutasi pegawai). “Terjadi mutasi,
maka izin harus diganti sesuai Fasilitas Kesehatan (Faskes). Ada batasan
maksimal untuk berpraktik.Tiga Faskes untuk tenaga medis, sedangkan untuk
tenaga kesehatan dua faskes,” ungkap Gemini. (fa)