Nih Dia Pelayanan Perizinan Tertinggi Triwulan I pada SICANTIK Kota Probolinggo

Selama triwulan pertama tahun 2024, pelayanan perizinan tertinggi yang dicatat pada SICANTIK, yakni izin reklame permanen

Salah satu reklame di sudut jalan di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo terus berupaya mempermudah layanan perizinan. Selain OSS (Online Single Submission), sistem pelayanan perizinan lain juga dapat diakses melalui SICANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik).

Selama triwulan pertama tahun 2024, pelayanan perizinan tertinggi yang dicatat pada SICANTIK, yakni izin reklame permanen. Apa itu izin reklame permanen? Merupakan izin penyelenggaraan reklame permanen yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.

Di tiga bulan pertama tahun ini, ada 181 Izin Reklame Permanen yang diterbitkan oleh DPMPTSP. Selain reklame permanen juga ada reklame insidentil, yaitu reklame yang bersifat sementara.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Gemini Juniwaty menjelaskan, tingginya izin reklame permanen pada awal tahun karena memang potensi pemasangan reklame permanen berada di awal tahun. Sedangkan reklame insidentil meningkat karena bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri, banyak yang mengurus izin, namun jumlahnya tidak sebanyak permanen. Izin reklame insidentil hanya ada 48 pemohon.

Prosedur Mudah                     

Prosedur perizinan reklame melalui SICANTIK sangat mudah. Pemohon tinggal mendaftar langsung ke aplikasi, kemudian mendapatkan akun, user name dan password. Selanjutnya, tergantung izin reklame apa yang diambil, pemohon dapat mengisi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Syarat administrasi yang harus dimiliki adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), KTP elektronik dan email aktif.


“Sebenarnya tidak harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) karena pemohon bisa mengakses kapan saja dan dimana saja. Tetapi, memang kebanyakan masih datang ke MPP kita menyediakan layanan perbantuan untuk mereka yang kesulitan mendaftar sendiri,” tutur Gemini.

Setelah pemohon mendaftar, proses selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP. Kemudian pemohon ke loket BPPKAD untuk melakukan pembayaran pajak daerah. Apabila lahan yang digunakan untuk pemasangan reklame adalah aset daerah maka akan dikenakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang pembayarannya ke DKUP (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan).

Setelah pemohon melakukan pembayaran pajak, Pemegang Hak Akses Sicantik pada BPPKAD akan mengunggah bukti pembayaran. Selanjutnya veriifikasi oleh Penata Perizinan pada DPMPTSP terakhir validasi oleh Kepala DPMPTSP. “Pemohon dapat mengecek secara mandiri status permohonannya melalui Sicantik, Bahkan pemohon dapat mendownload dan mencetak izin sendiri,” beber Gemini lagi.

Ia menambahkan, terkait reklame, ada aturan yang menetapkan lokasi yang diperkenankan dan tidak diperkenankan dipasang reklame. Hal tersebut diatur dalam Perwali nomor 149 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Probolinggo nomor 10 tahun 2010 tentang izin reklame.

Untuk masa berlaku izin reklame permanen selama satu tahun, sedangkan izin reklame insidentil maksimal satu bulan. Terkait reklame insidentil pemegang izin harus melakukan pengawasan atas reklame yang dipasang. Apabila sudah rusak atau lusuh agar segera diganti atau diturunkan meski masa berlaku izin belum habis.


Gemini mencontohkan, jika reklame dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan, menganggu pemandangan, harus dipindah sendiri. Apabila reklame telah habis masa berlakunya pemegang izin wajib melepas sendiri.

DPMPTSP pun berharap, pemohon dapat bekerjasama untuk pemasangan reklame apapun harus memperhatikan letak lokasi, tidak memaku di pohon, jika masa berlaku habis masa berlaku segera untuk disingkirkan. “Mau perpanjang, silahkan diperpanjang. Kami berterimakasih kepada pelaku usaha, berkenan memasang reklame disini karena menunjang PAD kita,” imbuh Gemini.

Ya, selain izin reklame, izin terbit di SICANTIK yang tertinggi kedua adalah Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Surat Izin Praktik Dokter Umum (SIPDU), Surat Izin Praktik Dokter Gigi (SIPDG) disusul kemudian izin pemakaman di Wonoasih.

Izin Praktik dibutuhkan bagi tenaga kesehatan, karena ketika melaksanakan kegiatan harus berizin sebagai legalitas mereka. Selain ada jangka waktu, mereka harus memperbarui apabila terjadi perubahan tempat (mutasi pegawai). “Terjadi mutasi, maka izin harus diganti sesuai Fasilitas Kesehatan (Faskes). Ada batasan maksimal untuk berpraktik.Tiga Faskes untuk tenaga medis, sedangkan untuk tenaga kesehatan dua faskes,” ungkap Gemini. (fa)

LINK TERKAIT