Penataan Reklame Kota Probolinggo Dikaji Ulang, Aturan Radius dan Kawasan Larangan Jadi Pembahasan Utama

DPMPTSP Kota Probolinggo bersama sejumlah OPD dan instansi terkait menggelar rapat peninjauan Perwali Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame, Selasa (12/05/2026). Pertemuan tersebut membahas penegasan aturan pemasangan reklame, mulai dari kawasan larangan, ruang milik jalan, hingga alat peraga kampanye guna menciptakan penataan kota yang lebih tertib, aman, dan tetap mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPMPTSP Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Peninjauan Kembali Perwali Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame pada Selasa (12/05/2026) di Ruang Pertemuan DPMPTSP Kota Probolinggo. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, di antaranya DPUPRPKP, Dishub, Satpol PP, DLH, Dinkes, Bakesbangpol instansi lainnya dan BAWASLU Kota Probolinggo kaitannya dengan penataan penempatan Alat Peraga Kampanye. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peninjauan kembali regulasi penyelenggaraan reklame di Kota Probolinggo agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah, penataan kota, keselamatan masyarakat, serta kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, peserta memberikan berbagai masukan terkait pengaturan radius pemasangan reklame, kawasan larangan, ruang milik jalan, kawasan RTH, kawasan cagar budaya, hingga pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, dibahas pula pentingnya sinkronisasi antar OPD agar pelaksanaan izin reklame dapat berjalan lebih tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penata Perizinan Ahli Muda sekaligus pimpinan rapat, Gemini Juniwaty menyampaikan bahwa peninjauan kembali regulasi terkait reklame ini perlu dilakukan agar aturan yang ada dapat menyesuaikan kondisi lapangan dan perkembangan kebutuhan para stakeholder.


“Melalui rapat ini kami berharap seluruh OPD dapat memberikan masukan dan saran, sehingga nantinya regulasi yang disusun dapat lebih jelas, tegas, serta tetap memperhatikan aspek ketertiban, keselamatan, estetika kota, dan optimalisasi PAD,” ujarnya.

Melalui rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif, sehingga penyelenggaraan reklame di Kota Probolinggo dapat berjalan lebih tertata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LINK TERKAIT