Pengajuan Nomor Induk Berusaha di Kota Probolinggo Naik, Ini Penyebabnya

DPMPTSP Kota Probolinggo merilis rekapitulasi penerbitan NIB periode triwulan I tahun 2023 - 2024

Pj Wali Kota Probolinggo menemui pelaku UKM di Bazar Ramadhan beberapa waktu lalu

PROBOLINGGO –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo merilis rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode triwulan I tahun 2023 - 2024. Dibandingkan triwulan I tahun 2023 lalu, terjadi kenaikan jumlah yang signifikan. Kenapa hal ini bisa terjadi?


Melalui laman website OSS.go.id dapat diketahui per tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2024 sebanyak 2.979 NIB terbit berdasarkan pelaku usaha. Dengan rincian, 2.978 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 1 Penanaman Modal Asing (PMA). Mayoritas NIB yang sudah terbit mempunyai risiko rendah.


Sedangkan data tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023 ada 1.369 NIB. Dari angka itu, 1.368 diantaranya PMDN, 1 PMA. Risiko usaha yang terdata juga sama, didominasi risiko rendah.

Selama dua tahun terakhir, NIB yang terbit, sebaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) antara lain industri produk makanan, perdagangan eceran berbagai makanan, industri minuman ringan, rumah/warung makan hingga industri produk roti dan kue.

Dari KBLI tersebut, dapat diketahui pelaku usaha yang mendaftar NIB adalah kebanyakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Kabid Usaha Kecil dan Mikro, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Hoirul Arifin menjelaskan, melonjaknya pelaku usaha yang mendaftarkan NIB guna mendapatkan fasilitasi pemerintah untuk mengembangkan usahanya.

“Ritme ini akan terus sama, karena di triwulan I tahapan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah). Pelaku usaha berbondong-bondong mengajukan kartu UMKM dan PIRT. Syarat mengurus itu (kartu UMKM dan PIRT), mereka harus punya NIB. KBLI yang masuk ya makanan minuman dan perdagangan eceran,” beber Hoirul.

Setelah memiliki NIB, lanjut Hoirul, pelaku usaha akan mengurus kartu UMKM dan PIRT sebagai syarat mendapat dukungan fasilitasi dari pemerintah berupa peralatan berusaha.

Ia menegaskan, meski banyak pengajuan pelaku usaha dari musrenbang tidak semua dapat mendapat dukungan fasilitas. Sebab DKUP memiliki kebijakan sesuai dengan kemampuan anggaran setiap tahunnya.

 Perizinan itu penting. Bukan hanya digunakan untuk fasilitasi pemerintah tapi perizinan dapat digunakan sebagai peningkatan daya saing pelaku usaha,” imbuh Hoirul.

Selain untuk mengajukan fasilitasi pengembangan usaha berupa pelatihan dan peralatan, DKUP pun menekankan semua pelaku usaha harus mempunyai NIB. Saat ini, pedagang pasar hingga pujasera di Kota Probolinggo didata untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS.

“Kami sedang melakukan pendampingan ke pedagang-pedagang pasar untuk mendaftarkan aktivitas berusaha mereka agar mendapat NIB. Karena NIB ini merupakan syarat penting bagi mereka pelaku usaha. Jadwal keliling ke pasar-pasar sudah kami siapkan dan sedang berjalan,” imbuh Kepala DKUP Fitriawati.

 

Siap Support Pelaku Usaha         

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas menyatakan, tingginya animo mengurus NIB wajar jika sedang menjelang momen tertentu. Semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya, maka semakin mudah Pemerintah Kota Probolinggo mengetahui pergerakan usaha atau ekonomi di wilayahnya.

Setelah memiliki NIB nantinya pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan sekali.

Pihaknya siap berkolaborasi dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam pengurusan perizinan. Termasuk jika DKUP ingin menggandeng DPMPTSP untuk turun ke pasar atau pujasera, membantu pelaku usaha mendaftarkan usahanya.

“Sesuai PP nomor 5 tahun 2021, perizinan berusaha dapat dimiliki pelaku usaha tergantung kriteria risiko usahanya. Bila risiko rendah, NIB akan terbit secara otomatis. Dan, pengurusan NIB sangat mudah bisa diakses siapa saja dan dimana saja. Selama mereka memiliki email dan nomor HP aktif yang ada WA-nya. Kami siap mensupport pelaku usaha di Kota Probolinggo atau silahkan ke MPP (Mal Pelayanan Publik),” tegas Abas. (fa)

LINK TERKAIT