Pengajuan Nomor Induk Berusaha di Kota Probolinggo Naik, Ini Penyebabnya
DPMPTSP Kota Probolinggo merilis rekapitulasi penerbitan NIB periode triwulan I tahun 2023 - 2024
Pj Wali Kota Probolinggo menemui pelaku UKM di Bazar Ramadhan beberapa waktu lalu
PROBOLINGGO –Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo merilis
rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode triwulan I tahun 2023
- 2024. Dibandingkan triwulan I tahun 2023 lalu, terjadi kenaikan jumlah yang
signifikan. Kenapa hal ini bisa terjadi?
Melalui laman website OSS.go.id dapat diketahui
per tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2024 sebanyak 2.979 NIB terbit
berdasarkan pelaku usaha. Dengan rincian, 2.978 Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) dan 1 Penanaman Modal Asing
(PMA). Mayoritas NIB yang sudah terbit mempunyai risiko rendah.
Sedangkan
data tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023 ada 1.369 NIB. Dari angka itu, 1.368 diantaranya PMDN, 1 PMA.
Risiko usaha yang terdata juga sama, didominasi risiko rendah.
Selama
dua tahun terakhir, NIB yang terbit, sebaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) antara lain industri produk makanan, perdagangan eceran
berbagai makanan, industri minuman ringan, rumah/warung makan hingga industri
produk roti dan kue.
Dari
KBLI tersebut, dapat diketahui pelaku usaha yang mendaftar NIB adalah
kebanyakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Kabid Usaha Kecil dan Mikro, Dinas Koperasi Usaha Mikro
dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Hoirul Arifin menjelaskan, melonjaknya
pelaku usaha yang mendaftarkan NIB guna mendapatkan fasilitasi pemerintah untuk
mengembangkan usahanya.
“Ritme ini akan terus sama, karena di triwulan I tahapan penyusunan RKPD
(Rencana Kerja Perangkat Daerah). Pelaku usaha berbondong-bondong mengajukan
kartu UMKM dan PIRT. Syarat mengurus itu (kartu UMKM dan PIRT), mereka harus
punya NIB. KBLI yang masuk ya makanan minuman dan perdagangan eceran,” beber
Hoirul.
Setelah memiliki NIB, lanjut
Hoirul, pelaku usaha akan mengurus kartu UMKM dan PIRT sebagai syarat mendapat
dukungan fasilitasi dari pemerintah berupa peralatan berusaha.
Ia menegaskan, meski banyak
pengajuan pelaku usaha dari musrenbang tidak semua dapat mendapat dukungan
fasilitas. Sebab DKUP memiliki kebijakan sesuai dengan kemampuan anggaran
setiap tahunnya.
“Perizinan
itu penting. Bukan hanya digunakan untuk fasilitasi pemerintah tapi perizinan
dapat digunakan sebagai peningkatan daya saing pelaku usaha,” imbuh Hoirul.
Selain untuk mengajukan
fasilitasi pengembangan usaha berupa pelatihan dan peralatan, DKUP pun
menekankan semua pelaku usaha harus mempunyai NIB. Saat ini, pedagang pasar
hingga pujasera di Kota Probolinggo didata untuk mendaftarkan usahanya melalui
OSS.
“Kami sedang melakukan
pendampingan ke pedagang-pedagang pasar untuk mendaftarkan aktivitas berusaha
mereka agar mendapat NIB. Karena NIB ini merupakan syarat penting bagi mereka
pelaku usaha. Jadwal keliling ke pasar-pasar sudah kami siapkan dan sedang
berjalan,” imbuh Kepala DKUP Fitriawati.
Siap Support Pelaku Usaha
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas menyatakan, tingginya animo mengurus NIB wajar jika sedang
menjelang momen tertentu. Semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan
usahanya, maka semakin mudah Pemerintah Kota Probolinggo mengetahui pergerakan
usaha atau ekonomi di wilayahnya.
Setelah memiliki NIB nantinya
pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga
bulan sekali.
Pihaknya siap berkolaborasi
dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam
pengurusan perizinan. Termasuk jika DKUP ingin menggandeng DPMPTSP untuk turun
ke pasar atau pujasera, membantu pelaku usaha mendaftarkan usahanya.
“Sesuai PP nomor 5 tahun 2021,
perizinan berusaha dapat dimiliki pelaku usaha tergantung kriteria risiko
usahanya. Bila risiko rendah, NIB akan terbit secara otomatis. Dan, pengurusan
NIB sangat mudah bisa diakses siapa saja dan dimana saja. Selama mereka
memiliki email dan nomor HP aktif yang ada WA-nya. Kami siap mensupport pelaku
usaha di Kota Probolinggo atau silahkan ke MPP (Mal Pelayanan Publik),” tegas
Abas. (fa)