Pengawasan ke Toko Minol di Kota Probolinggo, Temukan Pelaku Usaha Tak Kantongi Izin yang Sesuai

Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Probolinggo. Hal ini pun diserukan Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin di berbagai kesempatan, seperti saat audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Pengawasan Izin minol

Pengawasan ke Toko Minol di Kota Probolinggo, Temukan Pelaku Usaha Tak Kantongi Izin yang Sesuai

 PROBOLINGGO – Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Probolinggo. Hal ini pun diserukan Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin di berbagai kesempatan, seperti saat audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Pengawasan perizinan hingga penertiban pun kerap dilakukan oleh instansi terkait untuk memantau minol peredaran di wilayah kota ini.

Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Kota Probolinggo terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan serta Dinas Lingkungan Hidup pun gerak cepat melakukan pengawasan di toko penjual minol.


“Pengawasan ke toko penjual minol di Kota Probolinggo sebenarnya sudah ada dalam rencana sasaran yang dibahas oleh tim saat rapat koordinasi di awal tahun. Kami selalu menentukan perusahaan atau pelaku usaha mana saja yang menjadi sasaran kegiatan pengawasan ini. Dan, salah satu yang menjadi intervensi adalah penjual minol,” terang Penata Kelola Penanaman Modal Muda DPMPTSP, Renny Noviani Annisa.

Tidak hanya toko minol, tim yang dikoordinatori Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga melakukan pengawasan di sektor lain. Seperti sektor industri, kesehatan dan restoran.

Sebelumnya, di awal tahun, Tim Pengawasan Perizinan Berusaha telah memberikan rekomendasi penutupan operasional toko minol di Jalan Dr Soetomo yang izinnya tidak sesuai dengan operasional. Nah, akhir bulan Juli pengawasan serupa dilakukan di toko minol di Jalan Teuku Umar. Yang terbaru, Rabu (6/8), toko minol di kawasan ruko Panglima Sudirman pun didatangi oleh tim.

Di bagian luar bangunan, ruko itu akan dijual dan pemilik mengaku berjualan untuk menghabiskan stok minol berbagai jenis yang ia jual.

Berdasarkan data DPMPTSP setempat, ada 3 pelaku usaha minol di Kota Probolinggo dilihat dari Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk perdagangan besar minuman beralkohol adalah KBLI 46333. KBLI ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai jenis minuman beralkohol seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain. KBLI ini masuk dalam usaha risiko tinggi.

“Ada toko yang sudah memiliki NIB dengan KBLI 46333, secara administrasi pelaku usaha dinyatakan punya izin dengan memiliki NIB. Namun, praktiknya operasional toko tidak sesuai peruntukannya. Penjualan ecer minol harus di kafe, resto atau hotel,” jelas Renny.

Menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait peredaran minol di Kota Probolinggo, Satpol PP pun telah memanggil pelaku usaha untuk mengklarifikasi izin usahanya. Ketentuan penjualan minol telah diatur dalam Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Intinya, kami sampaikan bahwa izin yang dimiliki harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Aditya Ramadhan Lawado.

Selama ini, lanjut Adit-panggilan akrabnya, izin toko adalah perdagangan besar dan bisa menjual minol berbagai golongan. “Realitanya, mereka menjual ecer tetapi tidak memiliki izin menjual ecernya. Jika sesuai izin yang dibuat, pelaku usaha boleh menjual tetapi harus menyediakan tempat minum berupa kafe, resto dan hotel. Minol yang diperbolehkan adalah golongan A,” terang Adit.

LINK TERKAIT