Pengawasan ke Toko Minol di Kota Probolinggo, Temukan Pelaku Usaha Tak Kantongi Izin yang Sesuai
Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Probolinggo. Hal ini pun diserukan Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin di berbagai kesempatan, seperti saat audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.
Pengawasan Izin minol
Pengawasan ke Toko Minol di Kota Probolinggo, Temukan Pelaku
Usaha Tak Kantongi Izin yang Sesuai
PROBOLINGGO – Peredaran minuman
beralkohol (minol) di Kota Probolinggo menjadi perhatian serius Pemerintah Kota
Probolinggo. Hal ini pun diserukan Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin di
berbagai kesempatan, seperti saat audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
beberapa waktu lalu.
Pengawasan perizinan hingga
penertiban pun kerap dilakukan oleh instansi terkait untuk memantau minol
peredaran di wilayah kota ini.
Tim Pengawasan Perizinan Berusaha
Kota Probolinggo terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan
serta Dinas Lingkungan Hidup pun gerak cepat melakukan pengawasan di toko
penjual minol.

“Pengawasan ke toko penjual minol
di Kota Probolinggo sebenarnya sudah ada dalam rencana sasaran yang dibahas
oleh tim saat rapat koordinasi di awal tahun. Kami selalu menentukan perusahaan
atau pelaku usaha mana saja yang menjadi sasaran kegiatan pengawasan ini. Dan,
salah satu yang menjadi intervensi adalah penjual minol,” terang Penata Kelola
Penanaman Modal Muda DPMPTSP, Renny Noviani Annisa.
Tidak hanya toko minol, tim yang
dikoordinatori Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga melakukan pengawasan di
sektor lain. Seperti sektor industri, kesehatan dan restoran.
Sebelumnya, di awal tahun, Tim
Pengawasan Perizinan Berusaha telah memberikan rekomendasi penutupan
operasional toko minol di Jalan Dr Soetomo yang izinnya tidak sesuai dengan
operasional. Nah, akhir bulan Juli pengawasan serupa dilakukan di toko minol di
Jalan Teuku Umar. Yang terbaru, Rabu (6/8), toko minol di kawasan ruko Panglima
Sudirman pun didatangi oleh tim.
Di bagian luar bangunan, ruko itu
akan dijual dan pemilik mengaku berjualan untuk menghabiskan stok minol
berbagai jenis yang ia jual.
Berdasarkan data DPMPTSP
setempat, ada 3 pelaku usaha minol di Kota Probolinggo dilihat dari Klasifikasi
Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk
perdagangan besar minuman beralkohol adalah KBLI 46333. KBLI ini mencakup usaha
perdagangan besar berbagai jenis minuman beralkohol seperti minuman keras,
anggur, malt, bir dan lain-lain. KBLI ini masuk dalam usaha risiko tinggi.
“Ada toko yang sudah memiliki NIB
dengan KBLI 46333, secara administrasi pelaku usaha dinyatakan punya izin
dengan memiliki NIB. Namun, praktiknya operasional toko tidak sesuai
peruntukannya. Penjualan ecer minol harus di kafe, resto atau hotel,” jelas Renny.
Menindaklanjuti apa yang menjadi
keresahan masyarakat terkait peredaran minol di Kota Probolinggo, Satpol PP pun
telah memanggil pelaku usaha untuk mengklarifikasi izin usahanya. Ketentuan
penjualan minol telah diatur dalam Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol.
“Intinya, kami sampaikan bahwa
izin yang dimiliki harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,”
tegas Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol
PP, Aditya Ramadhan Lawado.
Selama ini, lanjut Adit-panggilan
akrabnya, izin toko adalah perdagangan besar dan bisa menjual minol berbagai
golongan. “Realitanya, mereka menjual ecer tetapi tidak memiliki izin menjual
ecernya. Jika sesuai izin yang dibuat, pelaku usaha boleh menjual tetapi harus
menyediakan tempat minum berupa kafe, resto dan hotel. Minol yang diperbolehkan
adalah golongan A,” terang Adit.