Pengawasan Perizinan Berusaha Kembali Dilakukan, Ini Penekanan DPMPTSP Kota Probolinggo kepada Pelaku Usaha

DPMPTSP Kota Probolinggo bersama Tim Pengawasan kembali melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perizinan berusaha. Salah satu lokasi yang menjadi objek pengawasan kali ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muhammadiyah Kota Probolinggo.

DPMPTSP Kota Probolinggo bersama Tim Pengawasan kembali melakukan monitoring ke RSIA Muhammadiyah Kota Probolinggo

PROBOLINGGO Kamis (24/7) – Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo bersama Tim Pengawasan kembali melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perizinan berusaha. Salah satu lokasi yang menjadi objek pengawasan kali ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muhammadiyah Kota Probolinggo.

Berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS), RSIA Muhammadiyah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak tahun 2018 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86103, yaitu aktivitas rumah sakit swasta. KBLI ini tergolong dalam kategori risiko menengah tinggi, yang mengharuskan pelaku usaha untuk memenuhi sejumlah persyaratan tambahan sebelum NIB dapat terverifikasi sepenuhnya.


Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP, Renny Annisa, menjelaskan bahwa RSIA Muhammadiyah belum pernah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sejak memiliki . “Karena skala usaha RSIA Muhammadiyah masuk kategori non-UMK, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. Laporan ini mencakup nilai modal tetap dan modal kerja, ” ungkap Renny.

Lebih lanjut Renny menyampaikan bahwa pengawasan sebelumnya juga pernah dilakukan pada tahun 2022. “Pengawasan ini bukan hanya bersifat pengendalian, tetapi juga pendampingan dan edukasi agar pelaku usaha semakin tertib dalam administrasi perizinan dan operasionalnya,” tambahnya.

Adapun beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam rangka memenuhi ketentuan perizinan adalah kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketersediaan lahan parkir yang memadai, keberadaan tenaga kesehatan profesional, fasilitas medis yang sesuai standar, serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


Menanggapi hasil pengawasan tersebut, perwakilan RSIA Muhammadiyah, dr. Beny Rahman Ichomaini menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan. “Kami akan segera datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari DPMPTSP serta memenuhi seluruh persyaratan tambahan yang diminta oleh kementerian,” ujarnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola usaha yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi. Dengan terus mengintensifkan pengawasan dan pendampingan, diharapkan seluruh pelaku usaha, terutama di sektor pelayanan kesehatan, dapat menjalankan usahanya secara legal dan profesional.

#dpmptsp
SHARE :
LINK TERKAIT