Sepanjang 2024 Jumlah Izin Terbit di Kota Probolinggo Tembus 8.263, Ini Rinciannya

DPMPTSP Kota Probolinggo mencatat jumlah perizinan berusaha dan non berusaha yang terbit sepanjang 2024. Izin tersebut diterbitkan melalui berbagai aplikasi yang sudah terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Layanan perizinan DPMPTSP di MPP Kota Probolinggo

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo mencatat jumlah perizinan berusaha dan non berusaha yang terbit mencapai 8.263 izin sepanjang 2024. Izin tersebut diterbitkan melalui berbagai aplikasi yang sudah terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aplikasi yang dimaksud adalah Online Single Submission Risk Basic Approach (OSS RBA); Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SICANTIK CLOUD); Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG) dan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).

Berdasarkan Data dan Informasi DPMPTSP Kota Probolinggo, data izin terbit Januari sampai Desember 2024 antara lain Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 6.003 izin; Surat Izin Praktik (untuk tenaga medis dan tenaga Kesehatan) sudah 68 izin diterbitkan dari MPPD. Selanjutnya, izin Non Berusaha di SICANTIK CLOUD ada 1.733. dan, SIMBG sudah menerbitkan 459 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Probolinggo.


Dari data izin yang telah terbit tersebut, dapat diperinci urusan izin tertinggi adalah NIB berjumlah 6.003 izin. Disusul izin reklame permanen 556 izin; kemudian PBG 421 izin; Surat Izin Praktik (SIP) Perawat 235; izin reklame insidentil 174. Lalu, izin pemakaman Wonoasih 137; SIP Bidan 125; SIP Dokter Umum 91; izin makam Angguran 84; Sertifikat Laik fungsi (SLF) 38 izin dan izin pemakaman Ketapang 34.

Pengurusan izin usaha berupa NIB melalui OSS RBA masih menjadi angka izin tertinggi di Kota Probolinggo. Dari 5.990 izin terbit berdasarkan lokasi usaha, 5 diantaranya Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan sisanya adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dengan sebaran proyek per kecamatan usaha paling banyak di Kecamatan Mayangan, lalu Kanigaran, Kademangan, Kedopok dan paling sedikit di Wonoasih.

Menurut Kepala DPMPTSP Muhammad Abas, dalam setahun terakhir, DPMPTSP Kota Probolinggo telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan pelayanan perizinan dan non-perizinan. Pihaknya, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas.

Dari evaluasi tersebut, terlihat adanya peningkatan dalam hal waktu penyelesaian izin, pemanfaatan teknologi digital, dan tingkat kepuasan masyarakat. “Namun, kami juga mencatat beberapa kendala yang menjadi bahan perbaikan di masa mendatang, seperti peningkatan sosialisasi terkait prosedur perizinan dan penguatan SDM di bidang pelayanan,” jelasnya.

Salah satu tantangan utama dalam penerbitan izin di Kota Probolinggo, lanjut Abas, adalah memastikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku sambil tetap menjaga kelancaran pelayanan. Selain itu, literasi masyarakat terkait sistem pelayanan digital juga menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang belum sepenuhnya memahami teknologi.


DPMPTSP berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang lebih modern, inovatif, dan berbasis teknologi melalui konsep smart service. Sistem pelayanan terpadu berbasis digital terus dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan dan memantau izin secara daring.

“Selain itu, kami terus memperkuat kualitas SDM dengan pelatihan berkala, meningkatkan infrastruktur teknologi, dan membuka akses layanan yang lebih luas melalui help desk serta pusat informasi terpadu. Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat menciptakan pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah kepada masyarakat, sejalan dengan visi Kota Probolinggo sebagai kota yang inklusif dan berdaya saing,” bebernya.

“Kami optimis bahwa dengan kolaborasi bersama masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah, layanan perizinan dan non-perizinan di Kota Probolinggo akan terus berkembang ke arah yang lebih baik,” sambung Abas. (fa)

LINK TERKAIT