Sepanjang 2024 Jumlah Izin Terbit di Kota Probolinggo Tembus 8.263, Ini Rinciannya
DPMPTSP Kota Probolinggo mencatat jumlah perizinan berusaha dan non berusaha yang terbit sepanjang 2024. Izin tersebut diterbitkan melalui berbagai aplikasi yang sudah terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Layanan perizinan DPMPTSP di MPP Kota Probolinggo
PROBOLINGGO – Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo mencatat
jumlah perizinan berusaha dan non berusaha yang terbit mencapai 8.263 izin
sepanjang 2024. Izin tersebut diterbitkan melalui berbagai aplikasi yang sudah
terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aplikasi yang dimaksud adalah
Online Single Submission Risk Basic Approach (OSS RBA); Aplikasi Cerdas Layanan
Perizinan Terpadu untuk Publik (SICANTIK CLOUD); Sistem Informasi Manajemen
Gedung (SIMBG) dan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).
Berdasarkan Data dan Informasi
DPMPTSP Kota Probolinggo, data izin terbit Januari sampai Desember 2024 antara
lain Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 6.003 izin;
Surat Izin Praktik (untuk tenaga medis dan tenaga Kesehatan) sudah 68 izin
diterbitkan dari MPPD. Selanjutnya, izin Non Berusaha di SICANTIK CLOUD ada
1.733. dan, SIMBG sudah menerbitkan 459 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di
Kota Probolinggo.

Dari data izin yang telah terbit
tersebut, dapat diperinci urusan izin tertinggi adalah NIB berjumlah 6.003
izin. Disusul izin reklame permanen 556 izin; kemudian PBG 421 izin; Surat Izin
Praktik (SIP) Perawat 235; izin reklame insidentil 174. Lalu, izin pemakaman
Wonoasih 137; SIP Bidan 125; SIP Dokter Umum 91; izin makam Angguran 84;
Sertifikat Laik fungsi (SLF) 38 izin dan izin pemakaman Ketapang 34.
Pengurusan izin usaha berupa NIB
melalui OSS RBA masih menjadi angka izin tertinggi di Kota Probolinggo. Dari
5.990 izin terbit berdasarkan lokasi usaha, 5 diantaranya Penanaman Modal Asing
(PMA). Sedangkan sisanya adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dengan
sebaran proyek per kecamatan usaha paling banyak di Kecamatan Mayangan, lalu
Kanigaran, Kademangan, Kedopok dan paling sedikit di Wonoasih.
Menurut Kepala DPMPTSP Muhammad
Abas, dalam setahun terakhir, DPMPTSP Kota Probolinggo telah melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap penerbitan pelayanan perizinan dan non-perizinan. Pihaknya,
terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan
transparansi, efisiensi dan akuntabilitas.
Dari evaluasi tersebut, terlihat
adanya peningkatan dalam hal waktu penyelesaian izin, pemanfaatan teknologi
digital, dan tingkat kepuasan masyarakat. “Namun, kami juga mencatat beberapa
kendala yang menjadi bahan perbaikan di masa mendatang, seperti peningkatan
sosialisasi terkait prosedur perizinan dan penguatan SDM di bidang pelayanan,”
jelasnya.
Salah satu tantangan utama dalam
penerbitan izin di Kota Probolinggo, lanjut Abas, adalah memastikan semua
proses sesuai dengan regulasi yang berlaku sambil tetap menjaga kelancaran
pelayanan. Selain itu, literasi masyarakat terkait sistem pelayanan digital
juga menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang belum
sepenuhnya memahami teknologi.

DPMPTSP berkomitmen penuh untuk
memberikan pelayanan yang lebih modern, inovatif, dan berbasis teknologi
melalui konsep smart service. Sistem pelayanan terpadu berbasis digital terus
dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan dan memantau izin
secara daring.
“Selain itu, kami terus
memperkuat kualitas SDM dengan pelatihan berkala, meningkatkan infrastruktur
teknologi, dan membuka akses layanan yang lebih luas melalui help desk serta
pusat informasi terpadu. Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat menciptakan
pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah kepada masyarakat, sejalan dengan visi
Kota Probolinggo sebagai kota yang inklusif dan berdaya saing,” bebernya.
“Kami optimis bahwa dengan
kolaborasi bersama masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah, layanan
perizinan dan non-perizinan di Kota Probolinggo akan terus berkembang ke arah
yang lebih baik,” sambung Abas. (fa)