Sosialisasi Perizinan Praktik Apoteker Pasca Pengesahan UU Kesehatan, DPMPTSP Kota Probolinggo Beberkan Prosedurnya

IAI Pengurus Cabang Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Peran Organisasi IAI pasca pengesahan UU kesehatan No 17 Tahun 2023 serta pembahasan Akses Data dan Pembelajaran Perizinan Praktik Apoteker dan Raker Cab PC IAI Kota Probolinggo di ruang pertemuan Edelweis RSUD dr Mohamad Saleh

Acara Sosialisasi yang diselenggarakan oleh IAI Pengurus Cabang Kota Probolinggo

PROBOLINGGO - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Peran Organisasi IAI pasca pengesahan UU kesehatan No 17 Tahun 2023 serta pembahasan Akses Data dan Pembelajaran Perizinan Praktik Apoteker dan Raker Cab PC IAI Kota Probolinggo. Sosialisasi di ruang pertemuan Edelweis RSUD dr Mohamad Saleh, Sabtu (27/7) itu dihadiri sekitar 80 anggota IAI PC Kota Probolinggo.


Pada kesempatan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diundang sebagai narasumber. Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty menjelaskan tentang bagaimana proses dan persyaratan perizinan praktik apoteker pasca pengesahan UU nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Ada tiga jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok kefarmasian. Antara lain tenaga vokasi farmasi, apoteker, apoteker spesialis," terang Gemini.


Pasca pengesahan UU Nomer 17 Tahun 2023, lanjut Gemini, Kemenkes telah mempermudah proses registrasi dan perizinan tenaga medis serta tenaga kesehatan. Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku menjadi seumur hidup dengan kemudahan persyaratan yang terintegrasi secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK.

Sedangkan proses perizinannya dengan memberikan kemudahan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang terintegrasi dan sudah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP). "Jadi prosesnya bapak ibu bisa mengajukan permohonan SIP melalui DPMPTSP dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, karena menurut Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab secara administratif,” jelas Gemini.


"Kami harap dengan adanya peraturan yang dari Kemenkes bisa mempermudah bapak ibu, bukan sebagai hantaman. Mungkin memang awalnya merasa kesulitan karena belum terbiasa dan ini juga baru pertama kali kita laksanakan, jadi kami sama-sama belajar. Oleh sebab itu sebagai anggota IAI harus memahami dan juga mengikuti apa yang disampaikan oleh asosiasinya tentang perubahan peraturan yang baru,” imbau Gemini.

Dalam Rakercab dan Sosialisasi ini tidak hanya mendatangkan narasumber dari DPMPTSP, ada juga Hikmawan Suryanto dari Dinkes P2KB serta Apt. Bhakti Maulana Asnar Ketua PC AIA Kabupaten Malang. (ki/fa)

#dpmptsp
SHARE :
LINK TERKAIT