Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 Kota Probolinggo
Sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 Kota Probolinggo
Senin (12/12) Sosialisasi
kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi kabar gembira bagi pekerja di Kota
Probolinggo. Acara ini diselenggarakan secara serempak melalui zoom meeting
yang bertempat di BLK Kota Probolinggo. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja jo Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja
berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, maka Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten / Kota di
Jawa Timur Tahun 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/889/KPTS/013/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Upah Minimum Kabupaten/Kota
tersebut merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah untuk
menetapkan kebijakan dimaksud. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur
tersebut di atas, Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 sebesar Rp.
2.576.240,36,- (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus empat puluh
rupiah koma tiga puluh enam sen) per bulan. Terdapat kenaikan sebesar 8,42 %
dari Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2022, yaitu naik kisaran Rp.
200.000,-. Angka tersebut merupakan angka yang telah disepakati bersama antar
semua anggota yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah Kota Probolinggo. Di
samping itu, pengusulan angka Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 tersebut
juga telah melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18
Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Dengan telah ditetapkannya
Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 yang akan diberlakukan secara efektif
mulai tanggal 1 Januari 2023, maka kami selaku Kepala Instansi yang membidangi
Ketenagakerjaan Kota Probolinggo menghimbau dan mengharapkan sekali agar
seluruh komponen pelaku usaha baik unsur pengusaha maupun unsur pekerja
bersama-sama menghargai dan menghormati Keputusan Gubernur Jawa Timur di atas
dengan cara mentaati dan melaksanakannya di masing-masing perusahaan dimana
saudara bekerja", dalam sambutan kepala dinas DPMPTSP dan Naker yang di
bacakan oleh Dewi Arliana P. SH,MM (Sub
Koord. Syaker, pengupahan dan Jamsos) pada Hubungan Industrial DPMPTSP dan
Naker. Disampaikan, bagi perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari
Ketetapan Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023 saya sampaikan terimakasih
dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta dilarang mengurangi dengan membayar
upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2023
tersebut". Lanjut beliau
Sosialisasi ini juga menghadirkan
narasumber yang kompeten di bidangnya, materi pertama disampaikan oleh Tri
Agung Tjahyadi SH,MM (Apindo), materi kedua Donat Vinalio(DPC KSPI) dan materi
ketiga Senja Susanti, S.Psi (Pelindungan Hak Pekerja Perempuan).