Sosialisasikan Kelembagaan dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Probolinggo Buka Pelayanan di Pondok Pesantren
DPMPTSP Kota Probolinggo selalu siap memberikan pelayanan perizinan jemput bola kepada masyarakat, salah satunya Pelayanan di Pondok Pesantren
Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri juga oleh Pj Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan
PROBOLINGGO – Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo selalu siap
memberikan pelayanan perizinan jemput bola kepada masyarakat. Termasuk
berkolaborasi dengan Perangkat Daerah yang membutuhkan kehadiran pelayanan
DPMPTSP didalamnya.
Seperti pada kegiatan penyerahan
hibah peralatan usaha kepada Pondok Pesantren Azidan Barokatu Zainil Hasan di
Kademangan, 4 Desember. Acara ini dikemas dengan sosialisasi kelembagaan dan
perizinan bagi pelaku usaha Mikro Kecil di Kota Probolinggo.
Diawali penyerahan bantuan secara
seremonial oleh Pj Wali Kota Probolingo M. Taufik Kurniawan. Dalam sambutannya,
Taufik mengingatkan agar para peserta memanfaatkan kesempatan ini sebagai
momentum untuk memperdalam pemahaman tentang legalitas usaha, kualitas produk
serta pengembangan usaha. Ia pun berharap peserta dapat memperoleh pengetahuan
yang berguna untuk meningkatkan kinerja usaha mereka.

“Untuk dapat bersaing
produk-produk Bapak Ibu harus lebih berkualitas, dari sisi perizinan juga harus
dipenuhi, ada sertifikat halal kemudian strategi pemasaran kemasan harus dibuat
semenarik mungkin dan kemudian kita bisa memanfaatkan teknologi pemasaran
melalui online yang sekarang sedang berkembang,” pesannya.
Sementara itu, narasumber dari
DPMPTSP, Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty menjelaskan tentang
pentingnya usaha mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). “Penguatan perizinan
adalah legalitas. Legalitas berupa perizinan berusaha itu sangat penting,” kata
Gemini yang meyakini pelaku usaha yang diundang dalam kegiatan itu sudah banyak
yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Gemini mengingatkan kepada pelaku
usaha pentingnya memiliki NIB. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang
diterbitkan melalui sistem OSS. “Sebelum adanya OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin
memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Dinilai sangat rumit dan
memakan waktu sangat lama bahkan berbulan-bulan. Namun, dengan OSS pemilik
usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan. Selama pemilik usaha
sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diterbitkan
relatif cepat,” tegasnya.

NIB, lanjut Gemini, dapat
memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu
identitas. Jadi, NIB ini menyederhanakan persyaratan perizinan usaha berbasis
risiko. Persyaratan usaha disesuaikan dengan risikonya.
“Untuk membuat NIB atau menambah
KBLI di dalam OSS, sebenarnya sangat mudah, bisa dilakukan mandiri melalui
laptop, komputer atau HP. Tetapi, kami dari DPMPTSP siap membantu jika
masyarakat kesulitan. Kami datang juga kesini, silahkan bisa ke petugas
pelayanan. Atau Bapak/Ibu bisa datang ke Mal Pelayanan Publik,” tutur Gemini
lagi.

Di lokasi kegiatan, sejumlah tim
pelayanan perizinan membuka stan pelayanan, untuk memberikan pelayanan
pendaftaran NIB. Belasan pelaku usaha yang hadir menyerbu pelayanan. Mereka
sudah memiliki NIB, tetapi ingin menambah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia). Penambahan ini diperlukan karena mereka banyak yang menambah bidang
usaha. (fa)