Sosialisasikan Kelembagaan dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Probolinggo Buka Pelayanan di Pondok Pesantren

DPMPTSP Kota Probolinggo selalu siap memberikan pelayanan perizinan jemput bola kepada masyarakat, salah satunya Pelayanan di Pondok Pesantren

Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri juga oleh Pj Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo selalu siap memberikan pelayanan perizinan jemput bola kepada masyarakat. Termasuk berkolaborasi dengan Perangkat Daerah yang membutuhkan kehadiran pelayanan DPMPTSP didalamnya.

Seperti pada kegiatan penyerahan hibah peralatan usaha kepada Pondok Pesantren Azidan Barokatu Zainil Hasan di Kademangan, 4 Desember. Acara ini dikemas dengan sosialisasi kelembagaan dan perizinan bagi pelaku usaha Mikro Kecil di Kota Probolinggo.

Diawali penyerahan bantuan secara seremonial oleh Pj Wali Kota Probolingo M. Taufik Kurniawan. Dalam sambutannya, Taufik mengingatkan agar para peserta memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperdalam pemahaman tentang legalitas usaha, kualitas produk serta pengembangan usaha. Ia pun berharap peserta dapat memperoleh pengetahuan yang berguna untuk meningkatkan kinerja usaha mereka.


“Untuk dapat bersaing produk-produk Bapak Ibu harus lebih berkualitas, dari sisi perizinan juga harus dipenuhi, ada sertifikat halal kemudian strategi pemasaran kemasan harus dibuat semenarik mungkin dan kemudian kita bisa memanfaatkan teknologi pemasaran melalui online yang sekarang sedang berkembang,” pesannya.

Sementara itu, narasumber dari DPMPTSP, Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty menjelaskan tentang pentingnya usaha mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). “Penguatan perizinan adalah legalitas. Legalitas berupa perizinan berusaha itu sangat penting,” kata Gemini yang meyakini pelaku usaha yang diundang dalam kegiatan itu sudah banyak yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Gemini mengingatkan kepada pelaku usaha pentingnya memiliki NIB. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. “Sebelum adanya OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Dinilai sangat rumit dan memakan waktu sangat lama bahkan berbulan-bulan. Namun, dengan OSS pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan. Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diterbitkan relatif cepat,” tegasnya.


NIB, lanjut Gemini, dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Jadi, NIB ini menyederhanakan persyaratan perizinan usaha berbasis risiko. Persyaratan usaha disesuaikan dengan risikonya.

“Untuk membuat NIB atau menambah KBLI di dalam OSS, sebenarnya sangat mudah, bisa dilakukan mandiri melalui laptop, komputer atau HP. Tetapi, kami dari DPMPTSP siap membantu jika masyarakat kesulitan. Kami datang juga kesini, silahkan bisa ke petugas pelayanan. Atau Bapak/Ibu bisa datang ke Mal Pelayanan Publik,” tutur Gemini lagi.


Di lokasi kegiatan, sejumlah tim pelayanan perizinan membuka stan pelayanan, untuk memberikan pelayanan pendaftaran NIB. Belasan pelaku usaha yang hadir menyerbu pelayanan. Mereka sudah memiliki NIB, tetapi ingin menambah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Penambahan ini diperlukan karena mereka banyak yang menambah bidang usaha. (fa)

LINK TERKAIT