Sosialisasikan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ke RT-RW Se-Kecamatan Kanigaran
DPMPTSP Kota Probolinggo menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Pelayanan Dalam Rangka Peningkatan Efektifitas Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kanigaran yang diselenggarakan di Pendopo Kantpr Kecamatan Kanigaran
Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty menjadi salah satu narasumber dalam Acara Sosialisasi tersebut
PROBOLINGGO – Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menjadi salah
satu narasumber dalam Sosialisasi Pelayanan Dalam Rangka Peningkatan
Efektifitas Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kanigaran, Rabu (10/7).
Pada
kesempatan itu, Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty menjelaskan tugas
DPMPTSP berdasarkan Perwali 4 tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam
Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota.

“Tugas
kami adalah memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan. Mulai dari
penerimaan atau penolakan berkas, penerbitan dokumen, penyerahan dokumen,
pencabutan atau pembatalan dokumen,” jelas Gemini.
Manajemen
penyelenggaraan pelayanan di daerah meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan
pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat,
pelayanan konsultasi dan pengawasan perizinan.
“Nah,
kemudian apa saja pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
persyaratan dasar? Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR),
persetujuan lingkungan dan Persetujuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang
dulu dikenal IMB serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” beber Gemini saat
sosialisasi di pendapa Kecamatan Kanigaran itu.
Jenis
layanan lainnya adalah izin reklame; izin hiburan; izin penempatan bedak; izin
pemakaman; izin pemakaian kekayaan daerah; izin praktik dokter hewan; izin
praktik perawat hewan; izin jagal; izin praktik tenaga kesehatan dan izin
penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal swasta.

Selain
pelayanan perizinan berbasis elektronik SIMBG dan SICANTIK Cloud, produk
perizinan lainnya yang didelegasikan ke DPMPTSP adalah pelayanan perizinan
berusaha melalui OSS.go.id. Dengan produk utamanya adalah Nomor Induk Berusaha
(NIB).
“Sampaikan ke warganya yang mau
mengurus perizinan berusaha bisa melalui OSS.go.id. Bisa diakses melalui HP
masing-masing. Dicari saja KBLI-nya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia), kami tinggal mengarahkan,” ucap Gemini lagi.
“Jangan
berpikir yang harus punya izin berusaha adalah usaha yang buka toko atau buka
perusahaan. Penjual rujak pun bisa urus NIB.
Pelayanan yang diselenggarakan di
DPMPTSP semua elektronik. Untuk produk elektronik yang diterbitkan tidak
diperlukan legalisir dan semua produk asli,”
sambung perempuan berkacamata itu.
Salah
seorang peserta sosialisasi sempat menanyakan tentang izin pemakaman. Gemini
pun menjawab, yang dimaksud izin pemakaman bagi non Muslim yaitu makam milik
Pemerintah Kota Probolinggo yang ada di Angguran, Kopian dan Wonoasih.
Terkait pemakaman, Gemini pun
menginformasikan bahwa pengembang perumahan berkewajiban untuk menyediakan
lahan makam bagi warga perumahan. Lokasi makam yang disediakan oleh Pemkot di
Kopian, Ungup-ungup dan barat Pustu Curahgrinting.
Adapun Pengembang membayar kompensasi senilai 2 persen dari
luas tanah perumahan yang dibangun dikalikan NJOP-nya. “Jadi, kalau ada
pengembang perumahan harus ditanya, warga perumahan yang meninggal akan
dimakamkan dimana. Karena makam yang disediakan ya di milik pemerintah itu,”
kata Gemini.

Sebagai pengampu pelayanan,
DPMPTSP harus terus memberikan pelayanan yang baik dan terus ditingkatkan lagi.
Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) misalnya, Gemini pun menegaskan petugas
harus ramah dan memberikan pelayanan yang menyenangkan. Jika mendapat pelayanan
yang kurang memuaskan, masyarakat dapat menyampaikan langsung atau melalui akun
media sosial DPMPTSP.
Selain DPMPTSP, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil juga menjadi narasumber sosialisasi. Kabid
Pelayanan Pendaftaran Penduduk Teguh G Prasetio menyampaikan materi tentang
layanan pendaftaran penduduk. (fa)