Sosialisasikan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ke RT-RW Se-Kecamatan Kanigaran

DPMPTSP Kota Probolinggo menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Pelayanan Dalam Rangka Peningkatan Efektifitas Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kanigaran yang diselenggarakan di Pendopo Kantpr Kecamatan Kanigaran

Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty menjadi salah satu narasumber dalam Acara Sosialisasi tersebut

PROBOLINGGO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Pelayanan Dalam Rangka Peningkatan Efektifitas Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kanigaran, Rabu (10/7).

                Pada kesempatan itu, Penata Perizinan Ahli Muda Gemini Juniwaty menjelaskan tugas DPMPTSP berdasarkan Perwali 4 tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota.


                “Tugas kami adalah memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan. Mulai dari penerimaan atau penolakan berkas, penerbitan dokumen, penyerahan dokumen, pencabutan atau pembatalan dokumen,” jelas Gemini.

                Manajemen penyelenggaraan pelayanan di daerah meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pengawasan perizinan.

                “Nah, kemudian apa saja pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan persyaratan dasar? Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal IMB serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” beber Gemini saat sosialisasi di pendapa Kecamatan Kanigaran itu.

                Jenis layanan lainnya adalah izin reklame; izin hiburan; izin penempatan bedak; izin pemakaman; izin pemakaian kekayaan daerah; izin praktik dokter hewan; izin praktik perawat hewan; izin jagal; izin praktik tenaga kesehatan dan izin penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal swasta.


                Selain pelayanan perizinan berbasis elektronik SIMBG dan SICANTIK Cloud, produk perizinan lainnya yang didelegasikan ke DPMPTSP adalah pelayanan perizinan berusaha melalui OSS.go.id. Dengan produk utamanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sampaikan ke warganya yang mau mengurus perizinan berusaha bisa melalui OSS.go.id. Bisa diakses melalui HP masing-masing. Dicari saja KBLI-nya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), kami tinggal mengarahkan,” ucap Gemini lagi.

                “Jangan berpikir yang harus punya izin berusaha adalah usaha yang buka toko atau buka perusahaan. Penjual rujak pun bisa urus NIB.

Pelayanan yang diselenggarakan di DPMPTSP semua elektronik. Untuk produk elektronik yang diterbitkan tidak diperlukan  legalisir dan semua produk asli,” sambung perempuan berkacamata itu.

                Salah seorang peserta sosialisasi sempat menanyakan tentang izin pemakaman. Gemini pun menjawab, yang dimaksud izin pemakaman bagi non Muslim yaitu makam milik Pemerintah Kota Probolinggo yang ada di Angguran, Kopian dan Wonoasih.

Terkait pemakaman, Gemini pun menginformasikan bahwa pengembang perumahan berkewajiban untuk menyediakan lahan makam bagi warga perumahan. Lokasi makam yang disediakan oleh Pemkot di Kopian, Ungup-ungup dan barat Pustu Curahgrinting.

Adapun Pengembang  membayar kompensasi senilai 2 persen dari luas tanah perumahan yang dibangun dikalikan NJOP-nya. “Jadi, kalau ada pengembang perumahan harus ditanya, warga perumahan yang meninggal akan dimakamkan dimana. Karena makam yang disediakan ya di milik pemerintah itu,” kata Gemini.


Sebagai pengampu pelayanan, DPMPTSP harus terus memberikan pelayanan yang baik dan terus ditingkatkan lagi. Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) misalnya, Gemini pun menegaskan petugas harus ramah dan memberikan pelayanan yang menyenangkan. Jika mendapat pelayanan yang kurang memuaskan, masyarakat dapat menyampaikan langsung atau melalui akun media sosial DPMPTSP.

Selain DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga menjadi narasumber sosialisasi. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Teguh G Prasetio menyampaikan materi tentang layanan pendaftaran penduduk. (fa)

#dpmptsp
SHARE :
LINK TERKAIT