Tertibkan Reklame di Kota Probolinggo, Pemasang Wajib Taati Aturan

Tim gabungan Satpol PP dan BPPKAD, DPMPTSP Kota Probolinggo melaksanakan penertiban reklame di sejumlah kawasan, selama dua hari

Kegiatan penertiban reklame di sejumlah kawasan

PROBOLINGGO –Penertiban reklame terus dilakukan di Kota Probolinggo. Sasarannya, reklame habis masa berlakunya, tidak berizin, dan ditempel di pohon.

Terbaru, tim gabungan Satpol PP dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo melaksanakan penertiban reklame di sejumlah kawasan, selama dua hari, Rabu dan Kamis (24-25/7).

Penertiban reklame itu dibagi dua tim. Menyasar wilayah barat dan timur Kota Probolinggo.

Di hari pertama, tim wilayah barat menertibkan reklame di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Bromo, Jalan Gus Dur, Jalan Brantas, Jalan Asahan. Selanjutnya, Jalan AA Maramis, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dr Saleh.


Sementara tim wilayah timur, menyusuri sepanjang Jalan Panglima Sudirman, wilayah Mayangan, Pelabuhan, Taman Wisata Studi Lingkungan dan sepanjang Jalan Basuki Rahmat.

Dasar dari penertiban reklame ini sesuai Perwali nomor 47 tahun 2015 tentang izin reklame.

Sedangkan di hari kedua, tim gabungan melakukan deteksi dini reklame dikhususkan partai politik, bacawali dan bacawawali mengingat kontestasi Pilkada di Kota Probolinggo sebentar lagi.

Saat di lapangan, banyak didapati reklame yang tidak berizin. Antara lain reklame jasa kesehatan, penunjuk arah minimarket, jasa internet, properti dan kegiatan insidentil lainnya. Tidak sedikit pula reklame yang masih dipaku dan dikawat di pohon.

“Ini adalah semangat terpadu sinergi satu data untuk melangkah dan bergerak bersama, saling berkolaborasi antara DPMPTSP dari data perizinannya, BPPKAD terkait PAD dan Satpol PP penindakan. Saya berharap semua dapat berkoordinasi berkala, tidak hanya saat ditemukan permasalahan atau pengaduan,” ujar Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio.

Terkait parpol, sambung Pujo, akan diberi pemberitahuan apabila belum ada izin untuk segera mengurus perizinan ke Mal Pelayanan Publik. Yang sudah berizin tetapi pemasangan lokasi tidak tepat, akan diberi pemberitahuan tidak boleh memasang di kawasan tersebut.

“Kalau masih tetap, maka dari kami harus melaksanakan penertiban. Saya sudah berpesan ke teman-teman di lapangan hati-hati dalam melepas reklame, karena yang dipasang ini sangat berharga bagi pemasangnya. Hari ini (25/7) kami kirimkan surat pemberitahuan ke parpol agar diturunkan (reklamenya) sampai 3 hari ke depan. Jika belum diturunkan, Senin (29/7) kami adakan penertiban,” tegas mantan Kepala Diskominfo itu.

Sementara itu, berdasarkan data DPMPTSP Kota Probolinggo pada tahun 2024 (sampai 17 Juli), telah menerbitkan izin reklame insidentil non komersil sebanyak 3 izin (agenda besar keagamaan dan partai politik.

Sedangkan penerbitan izin reklame insidentil ada 108 izin, dengan masa habis pada bulan Juli hingga Agustus. Dari banyaknya reklame parpol hanya 1 parpol yang berizin dan sudah habis masa berlakunya.


Berikut data izin yang dikeluarkan DPMPTSP. Pada bulan Januari 9 izin; Februari 10 izin; Maret 27 izin; April 11 izin; Mei 19 izin; Juni 4 izin dan Juli 28 izin. Mayoritas izin reklame ini untuk promosi produk, event dan parpol.

Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas menambahkan, proses perizinan reklame ini sudah ada aturan mainnya. Pemohon bisa datang ke MPP di loket DPMPTSP untuk mengurus perizinan baik reklame insidentil non komersil atau reklame insidentil.

“Baik reklame insidentil maupun reklame permanen, ketika tidak berizin jangan salahkan kalau ditertibkan oleh petugas,” ujar Abas lugas.

“Dan terkait pemasangan stiker pada reklame, memang tidak semua reklame kami berikan. Karena stiker yang ada di DPMPTSP peruntukannya bagi reklame kegiatan usaha saja,” imbuh Abas. (fa)

LINK TERKAIT