Tertibkan Reklame di Kota Probolinggo, Pemasang Wajib Taati Aturan
Tim gabungan Satpol PP dan BPPKAD, DPMPTSP Kota Probolinggo melaksanakan penertiban reklame di sejumlah kawasan, selama dua hari
Kegiatan penertiban reklame di sejumlah kawasan
PROBOLINGGO –Penertiban reklame terus dilakukan di Kota
Probolinggo. Sasarannya, reklame habis masa berlakunya, tidak berizin, dan
ditempel di pohon.
Terbaru, tim gabungan Satpol PP
dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo
melaksanakan penertiban reklame di sejumlah kawasan, selama dua hari, Rabu dan
Kamis (24-25/7).
Penertiban reklame itu dibagi dua
tim. Menyasar wilayah barat dan timur Kota Probolinggo.
Di hari pertama, tim wilayah
barat menertibkan reklame di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Bromo, Jalan
Gus Dur, Jalan Brantas, Jalan Asahan. Selanjutnya, Jalan AA Maramis, Jalan
Gubernur Suryo, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dr Saleh.

Sementara tim wilayah timur,
menyusuri sepanjang Jalan Panglima Sudirman, wilayah Mayangan, Pelabuhan, Taman
Wisata Studi Lingkungan dan sepanjang Jalan Basuki Rahmat.
Dasar dari penertiban reklame ini
sesuai Perwali nomor 47 tahun 2015 tentang izin reklame.
Sedangkan di hari kedua, tim
gabungan melakukan deteksi dini reklame dikhususkan partai politik, bacawali
dan bacawawali mengingat kontestasi Pilkada di Kota Probolinggo sebentar lagi.
Saat di lapangan, banyak didapati
reklame yang tidak berizin. Antara lain reklame jasa kesehatan, penunjuk arah
minimarket, jasa internet, properti dan kegiatan insidentil lainnya. Tidak
sedikit pula reklame yang masih dipaku dan dikawat di pohon.
“Ini adalah semangat terpadu
sinergi satu data untuk melangkah dan bergerak bersama, saling berkolaborasi
antara DPMPTSP dari data perizinannya, BPPKAD terkait PAD dan Satpol PP
penindakan. Saya berharap semua dapat berkoordinasi berkala, tidak hanya saat
ditemukan permasalahan atau pengaduan,” ujar Kepala Satpol PP Pujo Agung
Satrio.
Terkait parpol, sambung Pujo,
akan diberi pemberitahuan apabila belum ada izin untuk segera mengurus
perizinan ke Mal Pelayanan Publik. Yang sudah berizin tetapi pemasangan lokasi
tidak tepat, akan diberi pemberitahuan tidak boleh memasang di kawasan
tersebut.
“Kalau masih tetap, maka dari
kami harus melaksanakan penertiban. Saya sudah berpesan ke teman-teman di
lapangan hati-hati dalam melepas reklame, karena yang dipasang ini sangat
berharga bagi pemasangnya. Hari ini (25/7) kami kirimkan surat pemberitahuan ke
parpol agar diturunkan (reklamenya) sampai 3 hari ke depan. Jika belum
diturunkan, Senin (29/7) kami adakan penertiban,” tegas mantan Kepala
Diskominfo itu.
Sementara itu, berdasarkan data
DPMPTSP Kota Probolinggo pada tahun 2024 (sampai 17 Juli), telah menerbitkan
izin reklame insidentil non komersil sebanyak 3 izin (agenda besar keagamaan
dan partai politik.
Sedangkan penerbitan izin reklame
insidentil ada 108 izin, dengan masa habis pada bulan Juli hingga Agustus. Dari
banyaknya reklame parpol hanya 1 parpol yang berizin dan sudah habis masa
berlakunya.

Berikut data izin yang
dikeluarkan DPMPTSP. Pada bulan Januari 9 izin; Februari 10 izin; Maret 27 izin;
April 11 izin; Mei 19 izin; Juni 4 izin dan Juli 28 izin. Mayoritas izin
reklame ini untuk promosi produk, event dan parpol.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo
Muhammad Abas menambahkan, proses perizinan reklame ini sudah ada aturan
mainnya. Pemohon bisa datang ke MPP di loket DPMPTSP untuk mengurus perizinan
baik reklame insidentil non komersil atau reklame insidentil.
“Baik reklame insidentil maupun
reklame permanen, ketika tidak berizin jangan salahkan kalau ditertibkan oleh
petugas,” ujar Abas lugas.
“Dan terkait pemasangan stiker
pada reklame, memang tidak semua reklame kami berikan. Karena stiker yang ada
di DPMPTSP peruntukannya bagi reklame kegiatan usaha saja,” imbuh Abas. (fa)