Tiga Tahun OSS Berbasis Risiko Beroperasi, 14 Ribu Lebih NIB Telah Terbit di Kota Probolinggo

Sejak dioperasionalkan pada Tahun 2021 hingga saat ini, pengurusan izin berusaha melalui OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan jutaan NIB di seluruh Indonesia. Bagaimana dengan Kota Probolinggo?

Website aplikasi OSS Berbasis Risiko

PROBOLINGGO – Sejak dioperasionalkan pada 4 Agustus 2021 hingga saat ini, pengurusan izin berusaha melalui OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko telah menerbitkan jutaan NIB (Nomor Induk Berusaha) di seluruh Indonesia. Bagaimana dengan Kota Probolinggo?

Rupanya di Kota Probolinggo OSS juga mendapat respons positif. Ya, tercatat dalam dashboard OSS tanggal 4 Agustus 2021 hingga 12 Agustus 2024 sudah menerbitkan 14.524 NIB.

Dengan rincian, 14.473 Usaha Mikro dan Kecil (UMK); 51 non UMK. Terdiri dari 14.520 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 4 Penanaman Modal Asing (PMA).


Dalam NIB, yang termasuk usaha mikro adalah pelaku usaha dengan modal dibawah Rp 1 Miliar. Usaha kecil bermodal antara Rp 1 sampai 5 Miliar, sementara usaha menengah memiliki modal sebesar Rp 5 sampai 10 Miliar. Untuk modal Rp 10 Miliar ke atas masuk dalam usaha besar.

Melalui admin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, jumlah NIB yang diterbitkan mulai tahun 2021 sebanyak 1.682; kemudian tahun 2022 menerbitkan 3.703 NIB.

Selanjutnya, tahun 2023 meningkat dengan terbitnya 5.086 NIB. Nah, sampai awal Agustus 2024 telah terbit 4.053 NIB.

Sebaran KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pada UMK memang didominasi pada industri makanan dan minuman. Sedangkan kelompok usaha menengah dan besar antara lain kapal penangkapan ikan, gudang, properti, toko waralaba, ruko, pengolahan ikan, perkulakan ikan, apotek, restoran, pabrik olahan ikan dan cold storage. 

Kepala DPMPTSP Muhammad Abas menegaskan, OSS berbasis risiko sudah diikuti oleh semua daerah termasuk Kota Probolinggo. Menurutnya, penerbitan NIB menjadi indikator penting dalam pertumbuhan usaha dan investasi di daerah.


 “Jumlah NIB yang diterbitkan mencerminkan tingkat aktivitas ekonomi dan minat investasi di suatu daerah. Peningkatan ini menunjukan iklim investasi yang kondusif dengan didukung fasilitas yang baik dan tingginya minat pelaku usaha berinvestasi di Kota Probolinggo,” jelas Abas menanggapi angka NIB yang sudah diterbitkan OSS,.

DPMPTSP Kota Probolinggo sendiri berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mempunyai legalitas usaha melalui NIB. Baik itu melalui sosialisasi, bimtek yang dilakukan oleh dinas sendiri maupun menggandeng Perangkat Daerah terkait.

Abas menyebut, salah satu upayanya melalui SIAPP KAKA (Aksi Andalan Pendampingan Pelayanan Perizinan ke Kelurahan dan Kecamatan).

LINK TERKAIT